| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para I, II, III, IV dan Turut Tergugat Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata;
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, dan Turut Tergugat untuk membayar Ganti Rugi atas Kerugian Materiil yang dialami Penggugat sebesar Rp.195.207.736,- (seratus Sembilan puluh lima juta dua ratus tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah) tersebut, haruslah ditanggung oleh Tergugat I, II, III, IV, dan Turut Tergugat untuk dibayarkan kepada Penggugat secara Tunai, Sekaligus dan Seketika;
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, dan Turut Tergugat untuk membayar Kerugian Moril dalam bentuk Psikologis Yang Telah di Tinggalkan Oleh Suami Karena Meninggal Dunia berupa Uang Kompensasi sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat secara Tunai, Sekaligus dan Seketika;
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaq) yang diletakkan terhadap, Barang-barang Tidak Bergerak milik Tergugat I, II, III, IV Dan Turut Tergugat, serta Barang-barang Bergerak Lainnya, Milik Tergugat I, II, III, IV Dan Turut Tergugat yang Penggugat tentukan kemudian adalah sah dan berharga mempunyai kekuatan Hukum berikut segala akibatnya;
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, dan Turut Tergugat Untuk membayar Uang Paksa (Dwangsoom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap bulannya sejak Tergugat I, II, III, IV, dan Turut Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lainnya (Uit Voer Baar Bij Voer Raad);
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, dan Turut Tergugat untuk membayar ongkos perkara;
|