| Dakwaan |
Diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB, telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian, disaat Pelapor sampai ditempat kerjanya diperkebunan milik Sdr SUDARNO Als ACIN Jalan Dumai-Sei Pakning Pelapor mendapat laporan dari Sdr Nelson Simanjuntak (Saksi I) dengan mengatakan bahwa telah ada Buah Sawit yang telah dicuri, Lalu Pelapor pergi mengecek dan memastikan Laporan tersebut dan melihat Seorang Laki-laki yang sedang melakukan PencurianBuah Sawit diperkebunan tersebut.Lalu Pelapor memanggil Saksi-saksi untuk melakukan Pengejaran dan Penangkapan terhadap Pelaku dan Setelah tertangkap langsung mengamankan Pelaku beserta buah Sawit yang telah dicuri oleh Pelaku sebanyak 18 (delapan belas) Tandan dengan berat lebih kurang 151 kg.Selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian kepada pemilik kebun. Atas Kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.462.060,- (Empat ratus enam puluh dua ribu enam ribu rupiah) dengan estimasi perkilonya Rp.3.060 x 151 Kg, dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medang Kampai guna pengusutan lebih lanjut. |