Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2026/PN Dum Lorddrian D. H. Pasaribu, S.H. 2.Iwan Setiawan Als Iwan Bin Sukur Pardianto Alm
3.Binher Nababan Als Pak Alex
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2026/PN Dum
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/129/IV/RES.1.8./2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Lorddrian D. H. Pasaribu, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Iwan Setiawan Als Iwan Bin Sukur Pardianto Alm[Penahanan]
2Binher Nababan Als Pak Alex[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

Diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB, telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian, disaat Pelapor sampai ditempat kerjanya diperkebunan milik Sdr SUDARNO Als ACIN Jalan Dumai-Sei Pakning Pelapor mendapat laporan dari Sdr Nelson Simanjuntak (Saksi I) dengan mengatakan bahwa telah ada Buah Sawit yang telah dicuri, Lalu Pelapor pergi mengecek dan memastikan Laporan tersebut dan melihat Seorang Laki-laki yang sedang melakukan PencurianBuah Sawit diperkebunan tersebut.Lalu Pelapor memanggil Saksi-saksi untuk melakukan Pengejaran dan Penangkapan terhadap Pelaku dan Setelah tertangkap langsung mengamankan Pelaku beserta buah Sawit yang telah dicuri oleh Pelaku sebanyak 18 (delapan belas) Tandan dengan berat lebih kurang 151 kg.Selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian kepada pemilik kebun. Atas Kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.462.060,- (Empat ratus enam puluh dua ribu enam ribu rupiah) dengan estimasi perkilonya Rp.3.060 x 151 Kg, dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medang Kampai guna pengusutan lebih lanjut.

Pihak Dipublikasikan Ya