Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.Bth/2019/PN Dum | 1.EKA ELVIRA 2.EDI GUNAWAN 3.HERMAN FLANI |
1.SURYANTO 2.ELSANTI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Jan. 2019 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.Bth/2019/PN Dum | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Jan. 2019 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum |
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah JALAN : ± 80 M - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah JALAN : ± 80 M - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Muhammad Santoso : ± 250 M - Sebelah Timur berbatas dengan tanah EDI GUNAWAN : ± 250 M
4. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum alas Hak Pelawan Eksekusi II atas nama Pelawan Eksekusi II (EDI GUNAWAN) berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) No. 95/SPRD-BSA/2012 tanggal 24-02-2012, yang di keluarkan oleh Kepala Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai yang terletak di jalan Parit Beko, Rt.08 Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Propinsi Riau, yang berukuran seluas ± 20.000 M2, (± 80 M x 250 M), serta batas batas dan ukuran tanah adalah sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan tanah JALAN : ± 80 M - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah JALAN : ± 80 M - Sebelah Barat berbatas dengan tanah EKA ELVIRA : ± 250 M - Sebelah Timur berbatas dengan tanah HERMAN FLANI : ± 250 M 5. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum alas Hak Pelawan Eksekusi III atas nama Pelawan Eksekusi III (HERMAN FLANI) berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) No. 97/SPRD-BSA/2012 tanggal 24-02-2012, yang di keluarkan oleh Kepala Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai yang terletak di jalan Parit Beko, Rt.08 Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Propinsi Riau, yang berukuran seluas ± 20.000 M2, (± 80 M x 250 M), serta batas dan ukuran tanah tersebut adalah sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan tanah JALAN : ± 80 M - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Jalan : ± 80 M - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Edi Gunawan : ± 250 M - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Khoruddin Hasibuan : ± 250 M 6. Menyatakan secara Hukum bahwa Para Pelawan Eksekusi adalah Para Pelawan Eksekusi yang beritikad baik. 7. Menyatakan bahwa Para Terlawan Eksekusi telah melakukan perbuatan melawan hukum di atas objek perkara aquo milik Para Pelawan Eksekusi. 8. Menyatakan tidak Sah dan Tidak berkekuatan hukum alas hak tanah milik Para Terlawan Eksekusi di atas Objek perkara Aquo. 9. Menyatakan tidak dapat di laksanakan Eksekusi atas putusan perkara Reg. No. 43/Pdt.G/2015/PN Dum, sampai dengan perkara aquo/gugatan perlawanan ini memperoleh berkekuatan hukum tetap. 10.Menghukum Para Terlawan Eksekusi untuk menyerahkan Objek perkara Aquo kepada Para Pelawan Eksekusi. 11. Menghukum Para Terlawan Eksekusi untuk membayar seluruh biaya perkara yang muncul akibat pemeriksaan perkara ini. Dan atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil adilnya. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |