Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Dum PT PERMODALAN EKONOMI RAKYAT 1.SAYID RAHMAT KHUSUFI SYAMJUNI
2.IRA YANU LOVA YANTI
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Dum
Tanggal Surat Selasa, 16 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT PERMODALAN EKONOMI RAKYAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CHAIRUL ARMAND, S.H., M.H.PT PERMODALAN EKONOMI RAKYAT
Tergugat
NoNama
1SAYID RAHMAT KHUSUFI SYAMJUNI
2IRA YANU LOVA YANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 57.304.434,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Para Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;

 

  1. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang benar dan harus dilindungi;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : Penj.095/PK-PER/PMK/KS/XII/14 tanggal 23 Desember 2014 adalah sah dan berharga menurut hukum;

 

  1. Menyatakan Kwitansi tanggal 23 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Tergugat I adalah sah dan berharga menurut hukum;

 

  1. Menyatakan Daftar Angsuran Pokok dan Bunga Kredit tanggal 23 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Para Tergugat adalah sah dan berharga menurut hukum;

 

  1. Menyatakan Riwayat Pembayaran Debitur adalah sah dan berharga menurut hukum;

 

  1. Menyatakan Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR)/Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama SAYID RAHMAT KHUSUFI SYAMJUNI/IRA YANU LOVA YANTI (PARA TERGUGAT) yang terletak di Jl. Bangun Sari, Gg. Perjuangan, Perumahan Bangun Sari, Blok B.16, RT. 04, Kel. Tanjung Palas, Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Provinsi Riau, yang diterbitkan oleh Lurah Tanjung Palas/ Camat Dumai Timur/Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Dumai adalah sah dan berharga menurut hukum;

 

  1. Menyatakan Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR)/Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama SAYID RAHMAT KHUSUFI SYAMJUNI/IRA YANU LOVA YANTI (PARA TERGUGAT) yang terletak di Jl. Santri 5 Blok B Nomor 25, RT. 009, Kel. Bukit Timah, Kec. Dumai Selatan, Kota Dumai, Provinsi Riau, yang diterbitkan oleh Lurah Bukit Timah/Camat Dumai Selatan/Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Dumai adalah sah dan berharga menurut hukum;

 

  1. Menyatakan Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR)/Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama SAYID RAHMAT KHUSUFI SYAMJUNI/IRA YANU LOVA YANTI (PARA TERGUGAT) yang terletak di
    Jl. Pendidikan No.KP. 05, RT. 001, Kel. Bukit Timah, Kec. Dumai Selatan (dahulu Kecamatan Dumai Barat), Kota Dumai, Provinsi Riau, yang diterbitkan oleh Lurah Bukit Timah/Camat Dumai Selatan/Camat Dumai Barat/Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Dumai adalah sah dan berharga menurut hukum;

 

  1. Menyatakan Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR)/Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama SAYID RAHMAT KHUSUFI SYAMJUNI/IRA YANU LOVA YANTI (PARA TERGUGAT) yang terletak di Jl. Bintan Gang Pusaka Nomor 14, RT. 009, Kel. Sukajadi, Kec. Dumai Kota (dahulu Kecamatan Dumai Timur), Kota Dumai, Provinsi Riau, yang diterbitkan oleh Lurah Sukajadi/Camat Dumai Kota/Camat Dumai Timur/Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Dumai adalah sah dan berharga menurut hukum;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng, seketika dan sekaligus sejumlah :
    1. Outstanding/Sisa pokok sebesar                     Rp.  23.354.000,-
    2. Bunga sebesar                                             Rp.  32.100.400,-
    3. Denda sebesar                                             Rp.    1.850.034,-

Total kewajiban adalah sebesar                           Rp.  57.304.434,-            

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan dan memenuhi seluruh isi Perjanjian Kredit Nomor : Penj.095/PK-PER/PMK/KS/XII/14 tanggal 23 Desember 2014, yang telah dilegalisasi dihadapan Notaris di Kota Dumai, yakni dengan menyerahkan :

 

  1. 1 (satu) bidang tanah beserta segala sesuatu yang terletak di atasnya, baik yang telah ada saat ini ataupun yang akan ada dikemudian hari, tanpa ada sesuatu pun yang dikecualikan, yang terletak di Jl. Bangun Sari, Gg. Perjuangan, Perumahan Bangun Sari, Blok B.16, RT. 04, Kel. Tanjung Palas, Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR)/Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Lurah Tanjung Palas/ Camat Dumai Timur/Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Dumai atas nama SAYID RAHMAT KHUSUFI SYAMJUNI/IRA YANU LOVA YANTI (PARA TERGUGAT), dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);

 

  1. 1 (satu) bidang tanah beserta segala sesuatu yang terletak di atasnya, baik yang telah ada saat ini ataupun yang akan ada dikemudian hari, tanpa ada sesuatu yang pun dikecualikan, yang terletak di Jl. Santri 5 Blok B Nomor 25, RT. 009, Kel. Bukit Timah, Kec. Dumai Selatan, Kota Dumai, Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR)/Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Lurah Bukit Timah/Camat Dumai Selatan/Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Dumai atas nama SAYID RAHMAT KHUSUFI SYAMJUNI/IRA YANU LOVA YANTI (PARA TERGUGAT), dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);

 

  1. 1 (satu) bidang tanah beserta segala sesuatu yang terletak di atasnya, baik yang telah ada saat ini ataupun yang akan ada dikemudian hari, tanpa ada sesuatu pun yang dikecualikan, yang terletak di Jl. Pendidikan No.KP. 05, RT. 001, Kel. Bukit Timah, Kec. Dumai Selatan (dahulu Kec. Dumai Barat), Kota Dumai, Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR)/Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Lurah Bukit Timah/Camat Dumai Selatan/Camat Dumai Barat/Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Dumai atas nama SAYID RAHMAT KHUSUFI SYAMJUNI/IRA YANU LOVA YANTI (PARA TERGUGAT), dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);

 

 

 

 

  1. 1 (satu) bidang tanah beserta segala sesuatu yang terletak di atasnya, baik yang telah ada saat ini ataupun yang akan ada dikemudian hari, tanpa ada sesuatu pun yang dikecualikan, yang terletak di Jl. Bintan Gang Pusaka Nomor 14, RT. 009, Kel. Sukajadi, Kec. Dumai Kota (dahulu Kec. Dumai Timur), Kota Dumai, Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR)/Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Lurah Sukajadi/Camat Dumai Kota/Camat Dumai Timur/Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Dumai atas nama SAYID RAHMAT KHUSUFI SYAMJUNI/IRA YANU LOVA YANTI (PARA TERGUGAT), dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);

 

  1. Segala barang bergerak dan barang tidak bergerak milik Para Tergugat baik yang sudah ada saat ini maupun yang akan ada dikemudian hari sehingga berlaku jaminan umum terhadap semua harta benda milik Para Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

 

  1. Meletakkan sita jaminan (Conversatoir Beslag) terhadap :

 

  1. 1 (satu) bidang tanah beserta segala sesuatu yang terletak di atasnya, baik yang telah ada saat ini ataupun yang akan ada dikemudian hari, tanpa ada sesuatu pun yang dikecualikan, yang terletak di Jl. Bangun Sari, Gg. Perjuangan, Perumahan Bangun Sari, Blok B.16, RT. 04, Kel. Tanjung Palas, Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR)/Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Lurah Tanjung Palas/ Camat Dumai Timur/Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Dumai atas nama SAYID RAHMAT KHUSUFI SYAMJUNI/IRA YANU LOVA YANTI (PARA TERGUGAT), dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);

 

  1. 1 (satu) bidang tanah beserta segala sesuatu yang terletak di atasnya, baik yang telah ada saat ini ataupun yang akan ada dikemudian hari, tanpa ada sesuatu pun yang dikecualikan, yang terletak di Jl. Santri 5 Blok B Nomor 25, RT. 009, Kel. Bukit Timah, Kec. Dumai Selatan, Kota Dumai, Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR)/Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Lurah Bukit Timah/Camat Dumai Selatan/Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Dumai atas nama SAYID RAHMAT KHUSUFI SYAMJUNI/IRA YANU LOVA YANTI (PARA TERGUGAT), dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);

 

  1. 1 (satu) bidang tanah beserta segala sesuatu yang terletak di atasnya, baik yang telah ada saat ini ataupun yang akan ada dikemudian hari, tanpa ada sesuatu pun yang dikecualikan, yang terletak di Jl. Pendidikan No.KP. 05, RT. 001, Kel. Bukit Timah, Kec. Dumai Selatan (dahulu Kec. Dumai Barat), Kota Dumai, Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR)/Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Lurah Bukit Timah/Camat Dumai Selatan (dahulu Kec. Dumai Barat)/Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Dumai atas nama SAYID RAHMAT KHUSUFI SYAMJUNI/IRA YANU LOVA YANTI (PARA TERGUGAT), dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);

 

  1. 1 (satu) bidang tanah beserta segala sesuatu yang terletak di atasnya, baik yang telah ada saat ini ataupun yang akan ada dikemudian hari, tanpa ada sesuatu pun yang dikecualikan, yang terletak di Jl. Bintan Gang Pusaka Nomor 14, RT. 009, Kel. Sukajadi, Kec. Dumai Kota (dahulu Kec. Dumai Timur), Kota Dumai, Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR)/Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Lurah Sukajadi/Camat Dumai Kota/Camat Dumai Timur/Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Dumai atas nama SAYID RAHMAT KHUSUFI SYAMJUNI/IRA YANU LOVA YANTI (PARA TERGUGAT), dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);

 

  1. Segala barang bergerak dan barang tidak bergerak milik Para Tergugat baik yang sudah ada saat ini maupun yang akan ada dikemudian hari sehingga berlaku jaminan umum terhadap semua harta benda milik Para Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul sebagai akibat dari perkara ini;

 

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Dumai Cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak