Primair
---------- Bahwa ia terdakwa I David Roydhotillah alias David Bin (Alm) Mudofan dan terdakwa II Fuad Asri alias Ari Bin Ahmad Rifa’i, pada Hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember pada tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Pangeran Diponegoro Kel. Sukajadi Kec. Dumai Kota - Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “melakukan atau turut serta melakukan perbuatan,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, dengan cara:--------------------------------
- bahwa pada hari, tanggal dan tempat tersebut di atas, terdakwa II Fuad Asri alias Ari Bin Ahmad Rifa’i bersama saksi Muhammad Rizki alias Ais Bin Noerdin Effendi (dilakukan penuntutan terpisah) datang ke rumah terdakwa I David Roydhotillah alias David Bin (Alm) Mudofan, lalu terdakwa II Fuad Asri alias Ari Bin Ahmad Rifa’i menitipkan sebuah kotak rokok sampoerna berisikan 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) blok plastik obat, 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah plastik hitam yang berisikan 1 (satu) unit timbangan digital warna silver kepada terdakwa I David Roydhotillah alias David Bin (Alm) Mudofan dan memberikan sedikit narkotika jenis shabu untuk terdakwa I David Roydhotillah alias David Bin (Alm) Mudofan pakai, selanjutnya terdakwa II Fuad Asri alias Ari Bin Ahmad Rifa’i bersama saksi Muhammad Rizki alias Ais Bin Noerdin Effendi pergi meninggalkan terdakwa I David Roydhotillah alias David Bin (Alm) Mudofan, tak berapa lama kemudian terdakwa II Fuad Asri alias Ari Bin Ahmad Rifa’i menghubungi terdakwa David Roydhotillah alias David Bin (Alm) Mudofan meminta untuk menyisihkan 1 (satu) gram narkotika jenis shabu ke dalam plastik obat dan terdakwa I David Roydhotillah alias David Bin (Alm) Mudofan serahkan kepada saksi Muhammad Rizki alias Ais Bin Noerdin Effendi yang akan mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut kepada pembeli yaitu sdr. Muhammad Ikhlas alias Iit (dilakukan penuntutan terpisah);
- bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I;
- bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 103/10278/2023 tanggal 12 Desember 2023, yang ditandatangani oleh Rully Ibrahim selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga berisikan narkotika bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor 9.91 gram termasuk plastik bening sebagai pembungkusnya, dengan berat bersih 8.69 gram;
- bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika No. Lab: 2683/NNF/2023 tanggal 19 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Erik Rezakola, S.T.,M.T.,M.Eng selaku Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dan pemeriksa Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini, dinyatakan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik David Roydhotillah alias David Bin (Alm) Mudofan berupa Kristal warna putih, cairan urine milik David Roydhotillah alias David Bin (Alm) Mudofan dan cairan urine milik Fuad Asri alias Ari Bin Ahmad Rifa’i adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.--------
Subsidair
---------- Bahwa ia terdakwa David Roydhotillah alias David Bin (Alm) Mudofan dan terdakwa Fuad Asri alias Ari Bin Ahmad Rifa’i, pada Hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember pada tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Pangeran Diponegoro Kel. Sukajadi Kec. Dumai Kota - Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, dengan cara: -----------
- bahwa pada hari, tanggal dan tempat tersebut di atas, terdakwa II Fuad Asri alias Ari Bin Ahmad Rifa’i bersama saksi Muhammad Rizki alias Ais Bin Noerdin Effendi (dilakukan penuntutan terpisah) datang ke rumah terdakwa I David Roydhotillah alias David Bin (Alm) Mudofan, lalu terdakwa II Fuad Asri alias Ari Bin Ahmad Rifa’i menitipkan sebuah kotak rokok sampoerna berisikan 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) blok plastik obat, 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah plastik hitam yang berisikan 1 (satu) unit timbangan digital warna silver kepada terdakwa I David Roydhotillah alias David Bin (Alm) Mudofan dan memberikan sedikit narkotika jenis shabu untuk terdakwa I David Roydhotillah alias David Bin (Alm) Mudofan pakai, selanjutnya terdakwa II Fuad Asri alias Ari Bin Ahmad Rifa’i bersama saksi Muhammad Rizki alias Ais Bin Noerdin Effendi pergi meninggalkan terdakwa I David Roydhotillah alias David Bin (Alm) Mudofan, tak berapa lama kemudian terdakwa II Fuad Asri alias Ari Bin Ahmad Rifa’i menghubungi terdakwa David Roydhotillah alias David Bin (Alm) Mudofan meminta untuk menyisihkan 1 (satu) gram narkotika jenis shabu ke dalam plastik obat dan terdakwa I David Roydhotillah alias David Bin (Alm) Mudofan serahkan kepada saksi Muhammad Rizki alias Ais Bin Noerdin Effendi yang akan mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut kepada pembeli yaitu sdr. Muhammad Ikhlas alias Iit (dilakukan penuntutan terpisah);
- bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I;
- bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 103/10278/2023 tanggal 12 Desember 2023, yang ditandatangani oleh Rully Ibrahim selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga berisikan narkotika bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor 9.91 gram termasuk plastik bening sebagai pembungkusnya, dengan berat bersih 8.69 gram;
- bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika No. Lab: 2683/NNF/2023 tanggal 19 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Erik Rezakola, S.T.,M.T.,M.Eng selaku Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dan pemeriksa Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini, dinyatakan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik David Roydhotillah alias David Bin (Alm) Mudofan berupa Kristal warna putih, cairan urine milik David Roydhotillah alias David Bin (Alm) Mudofan dan cairan urine milik Fuad Asri alias Ari Bin Ahmad Rifa’i adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.--------
|