Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G.S/2021/PN Dum | BANK RIAU KEPRI | FERI FESTIVAL | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Des. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G.S/2021/PN Dum | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 30 Des. 2021 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 458.687.319,00 | ||||
Petitum |
a. Tunggakan Hutang Pokok : Rp. 7.776.060,- b. Tunggakan Hutang Bunga : Rp. 19.609.140,- c. Total Kerugian s/d Des 2021 : Rp. 27.385.200,- yang jumlah tunggakannya akan disesuaikan kembali berdasarkan perhitungan PENGGUGAT mengenai besaran jumlah kewajiban tertunggak dan/atau pelunasan seluruh kewajiban TERGUGAT pada saat dilakukannya pembayaran oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
(empat ratus lima puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus Sembilan belas rupiah) yang jumlah keseluruhan kewajiban TERGUGAT akan disesuaikan kembali pada saat TERGUGAT melakukan pembayaran; 7. Memerintahkan kepada instansi/juru bayar gaji/bendahara dan/atau pihak lain yang menguasai penghasilan/gaji dan/atau hak-hak lainnya milik TERGUGAT pada Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV Provinsi Riau dan Provinsi Kepri, Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang berkedudukan di Jalan Cemara No.57 Sukamaju Kota Pekanbaru untuk melakukan pemotongan penghasilan TERGUGAT dan/atau memindahkan ke rekening yang dikelola oleh PENGGUGAT sebagai jaminan pembayaran tunggakan angsuran dan/atau pelunasan fasilitas Kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT; 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari kepada PENGGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap; 9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada keberatan dari pihak TERGUGAT; 10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |