| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untu
- Menyatakan Surat ketetapan tentang penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/80/VIII/RES.1.9./2024/Reskrim, tertanggal 30 Agustus 2024, yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dugaan tindak Pidana Surat Palsu atau menggunakan Surat Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1), Ayat (2) adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan penetapan Pemohon sebagai Tersangka dugaan tindak Pidana Surat Palsu atau menggunakan Surat Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1), Ayat (2) dalam Surat ketetapan penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/80/VIII/RES.1.9./2024/Reskrim, tertanggal 30 Agustus 2024, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
- Menyatakan penyitaan atas semua barang bukti yang yang diperoleh oleh Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
- Membebankan semua biaya perkara yang timbul kepada Negara.
|