Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.Sus/2026/PN Dum ERIZA SUSILA Fachroer Rozi Alias Rozi Bin Tua Rajab Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 114/Pid.Sus/2026/PN Dum
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 718 / L.4.11 / Enz.2 / Pid.Sus / 04 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1ERIZA SUSILA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Fachroer Rozi Alias Rozi Bin Tua Rajab[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIKINDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI DUMAI

Jl. Sultan Syarif Kasim Kel. Buluh Kasap Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Prov.Riau-28815

Telp (0765) 439380 Fax (0765) 37493 Hotline: 082172100035 email: kejari.dumai@kejaksaan.go.id

 

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                   P-29

 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM – 26 / DMI / 04 / 2026

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap

:

Fachroer Rozi Alias Rozi Bin Tua Rajab

Tempat Lahir

:

Pekanbaru 

Umur / Tanggal Lahir

:

34 tahun / 13 April 1991

JenisKelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

TempatTinggal

:

Jl. Nenas RT 005 RW 002 Kelurahan Jadirejo Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru (Alamat sesuai KK)

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

Lain-lain

:

1408041304910004

 

  1. Penahanan

Ditahan oleh penyidik di Rutan Polda Riau:

  • sejak tanggal 19 Desember 2025 s.d 07 Januari 2026;
  • diperpanjang Penuntut Umum  tanggal 08 Januari 2026 s.d 27 Januari 2026;
  • diperpanjang Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai tanggal 28 Januari 2026 s.d 26 Februari 2026;
  • diperpanjang Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai tanggal 27 Februari 2026 s.d 28 Maret 2026;

 

ditahan oleh Penuntut Umum:

  • sejak tanggal 27 Maret 2026 s.d. 15 April 2026.

 

  1. Dakwaan

 

PRIMAIR :

 

------- Bahwa ia terdakwa FACHROER ROZI Alias ROZI Bin TUA RAJAB bersama-sama dengan saksi RUSDIANTO Alias ANTON Bin MUKHTAR (Alm), saksi Faisal Ramadani Als Faisal Bin Umar dan saksi Afriandi Als Andi Bin Abdul Manan (Alm) (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah dan sebagai tersangka di berkas masing-masing) pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Arifin Ahmad Kel. Teluk Makmur Kec. Medang kampai Kota Dumai Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram", perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025, sekira pagi hari saksi RUSDIANTO Als ANTON (dilakukan penuntutan secara terpisah) di telpon oleh Sdr. ABU (termasuk ke dalam daftar pencarian orang) menggunakan akun whatsapp dengan nomor +62852-6134-8553 ke akun whatsapp saksi RUSDIANTO dengan nomor +60 17-775 2486 yang mana saksi RUSDIANTO di beri pekerjaan oleh sdr. ABU yaitu untuk menjemput narkotika jenis Pil Ekstasi yang mana sebelumnya terdakwa di kenalkan oleh sdr. SYAHRUL (termasuk dalam daftar pencarian orang) apabila saksi RUSDIANTO mau memesan Narkotika baik itu berupa shabu ataupun pil ekstasi dan bisa melalui sdr. ABU sehingg saksi RUSDIANTO langsung berkomunikasi dengan sdr. ABU terkait pemesanan Pil Ekstasi maupun Shabu. Setelah lebih kurang 1 bulan berkomunikasi via telepon dengan Sdr. ABU yang mana sebelumnya saksi RUSDIANTO tidak pernah bertemu dengan sdr. ABU akhirnya pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pagi hari saksi RUSDIANTO dihubungi oleh orang yang tidak dikenal menggunakan nomor baru yang mengatakan mau mengantarkan Pil ekstasi atas perintah dari Sdr. ABU sebanyak 9 (sembilan) bungkus besar Pil Ekstasi yang mana sebelumnya saksi RUSDIANTO membutuhkan kurang lebih 11.000 (sebelas ribu) butir yang mana jumlah itu terdakwa dapatkan dari komunikasi dengan sdr. ARDI (dalam lidik) sehingga saksi RUSDIANTO memesan sebanyak 11.000 (sebelas ribu) butir ke sdr. ABU tapi sdr. ABU meminta saksi RUSDIANTO untuk menyerahkan uang terlebih dahulu namun saksi RUSDIANTO tidak memiliki uang sehingga sdr. ABU memerintahkan saksi RUSDIANTO untuk mencari orang yang dijadikan jaminan dan berangkat ke Malaysia dan saksi ARDI (dalam lidik) memerintahkan saksi RUSDIANTO untuk menghubungi terdakwa dalam hal mencari orang sebagai jaminan untuk Bos Narkoba di Malaysia, setelah beberapa lama terdakwa kembali menghubungi saksi RUSDIANTO dan mengatakan bahwa sdr. ADI (termasuk dalam daftar pencarian orang) telah berangkat ke Malaysia dan menjadi jaminan untuk Bos Narkoba di Malaysia, mendapat kabar tersebut saksi RUSDIANTO langsung melaporkan ke sdr. ABU bahwa sudah ada orang yang akan di jadikan jaminan ke Malaysia.
  • Bahwa setelah mendapat kabar sdr. ADI sudah berada di Malaysia dan menjadi jaminan Sdr. ABU menyampaikan ke saksi RUSDIANTO bahwa jika hanya memesan lebih kurang 11.000 (Sebelas ribu) butir Pil Ekstasi sangat sedikit (nanggung) dan Sdr. ABU mengatakan akan turun Pil Ekstasi sebanyak lebih kurang 50.000 (Lima puluh ribu) butir dan dikarenakan sudah ada jaminan orang maka sdr. ABU menyarankan agar di ambil saja 50.000 (Lima puluh ribu) butir pil ekstasi tersebut. Mendengar saran tersebut saksi RUSDIANTO kembali menghubungi saksi ARDI dan saksi ARDI menyetujuinya namun saksi RUSDIANTO tetap mengirimkan sebanyak 11.000 (sebelas ribu) buitr pil ekstasi dulu dan sisanya nanti saksi RUSDIANTO simpan dulu dan jika sudah habis yang 11.000 (Sebelas ribu) butir Pil Ekstasinya barulah ditambah lagi dan untuk upah penjemputan dan pengantaran narkotika jenis pil ekstasi tersebut saksi RUSDIANTO baru mendapatkan Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) yang mana merupakan uang operasional terdakwa dan dikirimkan oleh saksi ARDI melalui rekening BRI saksi RUSDIANTO atas nama RUSDIANTO dengan nomor rekening: 7428-01-007864-531 melalui BRILINK.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 saksi RUSDIANTO di hubungi oleh orang tak dikenal dengan menggunakan nomor baru yang menyampaikan akan mengantarkan narkotika jenis pil ekstasi namun pada malam hari biar agak gelap dulu dan sekira pukul 19.00 WIB terdakwa Kembali dihubungi dan meminta saksi RUSDIANTO untuk stanby dan mengirimkan share lock dan saksi RUSDIANTO menjawab ‘’Oke’’. Dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru dengan nopol BA 3127 TF terdakwa yang sebelumnya mengajak saksi WALDI untuk menemani saksi RUSDIANTO yang mana saksi RUSDIANTO menyampaikan ke saksi WALDI untuk menemani saksi RUSDIANTO jalan-jalan dari Rumah (mess tempat saksi RUSDIANTO kerja bersama dengan saksi WALDI) yaitu mess kebun kelapa sawit dan selanjutnya saat berjalan menggunakan sepeda motor tersebut selama lebih kurang 20 menit saksi RUSDIANTO mengarah ke arah kebun sawit dengan jalan tanah dan pada saat di perjalanan saksi RUSDIANTO dihubungi Kembali oleh orang yang tidak dikenal dan meminta saksi RUSDIANTO untuk mengikuti sharelock yang telah dikirimkan ke saksi RUSDIANTO dengan perintah ‘’Ikuti share look itu, nanti disitu ada tiang Listrik yang ada travo didepan tiang Listrik itu ada pohon sawit, abang lihat aja disana barangnya’’, selanjutnya saksi RUSDIANTO dengan mengikuti sharelock tersebut menuju ke arah tiang Listrik yang ada travonya dan di depan tiang Listrik tersebut ada pohon sawit dan sesampai di Lokasi tersebut saksi RUSDIANTO meminta saksi WALDI untuk menghentikan sepeda motor nya dan mengatakan mau mampir untuk buang air kecil, sembari buang air kecil saksi RUSDIANTO melihat  ada 2 (dua) tas ransel warna hitam kemudian saat itu terdakwa cek dan isinya terdapat lebih 9 (Sembilan) bungkus paket warna hitam berisikan narkotika jenis pil ekstasi selanjutnya saksi RUSDIANTO mengambil kedua tas ransel warna hitam tersebut yang mana 1 (satu) tas saksi RUSDIANTO gendong dengan tangan dan 1 (satu) tas lagi langsung saksi RUSDIANTO letakkan di Tengah sepeda motor yang dikendarai oleh saksi WALDI dan saksi RUSDIANTO langsung bergegas dan menyuruh saksi WALDI untuk mengemudi dengan cepat sepeda motor tersebut sehingga saksi WALDI menanyakan kepada saksi RUSDIANTO kenapa harus cepat mengemudi dan apa yang saksi RUSDIANTO bawa di dalam tas tersebut dan mengapa saksi RUSDIANTO membawa tas tersebut namun saksi RUSDIANTO menjawab ‘’tidak ada’’ dan meminta saksi WALDI fokus saja untuk mengemudikan sepeda motor tersebut.
  • Bahwa saat di jalan dimana saksi RUSDIANTO dan saksi WALDI keluar dari area kebun kelapa sawit tersebut yang sebelumnya jalan tanah menuju ke jalan beraspal dan kira-kira kurang lebih 1 (satu) Kilometer dari kebun kelapa sawit tersebut tepatnya Jl. Arifin Ahmad Kel. Teluk Makmur Kec. Medang kampai Kota Dumai Prov. Riau sepeda motor yang saksi RUSDIANTO dan saksi WALDI kendarai dihadang dan diberhentikan oleh saksi YOGI KURNIAWAN dan saksi BRAMANTYO DWI AGUNG PRAKOSO (masing-masing merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Riau) sesaat saksi RUSDIANTO dan Sdr. WALDI keluar dari area kebun sawit yang tadinya jalan tanah menuju jalan yang beraspal, kira-kira sudah berjalan lebih kurang 1 KM saksi RUSDIANTO dan saksi WALDI langsung di hadang dan diberhentikan oleh saksi YOGI KURNIAWAN dan  saksi BRAMANTYO DWI AGUNG PRAKOSO yang merupakan Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan saksi RUSDIANTO dan Sdr. WALDI diamankan dan saat dilakukan penggeledahan para saksi menemukan Narkotika jenis pil ekstasi dari dalam kedua tas ransel yang saksi RUSDIANTO bawa yaitu 9 (Sembilan) bungkus paket warna hitam yang berisikan Narkotika jenis Pil Ekstasi. Selanjutnya terdakwa dan saksi WALDI beserta seluruh barang bukti Narkotika tersebut dibawa ke Mapolda Riau untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.  
  • Bahwa saksi RUSDIANTO dan Sdr. WALDI setelah di amankan dengan barang bukti Narkotika sebanyak 9 (sembilan) Bungkus paket berwarna hitam yang didalamnya terdapat Narkotika jenis ekstasi saksi YOGI  KURNIAWAN dan saksi BRAMANTYO AGUNG langsung melakukan pengembangan dengan membawa saksi RUSDIANTO dari Kota Dumai menuju ke Pekanbaru sambil saksi RUSDIANTO melakukan komunikasi melalui handphone dengan terdakwa yang mana terdakwa sebagai penerima dari 9 (sembilan) Bungkus paket berwarna hitam yang didalamnya terdapat Narkotika jenis pil ekstasi tersebut, sesampai di Pekanbaru saksi RUSDIANTO kembali menghubungi terdakwa dan menanyakan keberadaan terdakwa dan terdakwa mengatakan bahwa terdakwa sedang berada di sebuah bengkel sepeda motor yang terletak di Jl. Durian Kel. Labuh Baru timur Kec. Payung Sekaki Kota Pekanbaru Prov. Riau. Mendapatkan informasi tersebut para saksi dari Tim Polda Riau langsung menuju ke tempat terdakwa tersebut dan pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025, sekira pukul 01.10 WIB saksi RUSDIANTO menyerahkan 1 tas ransel warna hitam yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Ekstasi ke terdakwa dan saat terdakwa diserahkan tas tersebut oleh saksi RUSDIANTO, terdakwa langsung diamankan oleh para saksi dan selanjutnya diperlihatkan 1 tas ransel hitam lagi dengan total 9 (sembilan) Bungkus paket berwarna hitam yang didalamnya terdapat Narkotika jenis ekstasi yang mana terdakwa setelah menerima narkotika jenis pil ekstasi tersebut akan terdakwa bawa ke Kota jambi untuk diserahkan kepada saksi ARDI. Selanjutnya Terdakwa dan saksi RUSDIANTO diamankan ke Kantor Direktorat narkoba Polda Riau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah diamankannya terdakwa kemudian saksi YOGI KURNIAWAN dan  saksi BRAMANTYO DWI AGUNG PRAKOSO langsung melakukan pengembangan dengan cara control delivery dan membawa terdakwa beserta saksi RUSDIANTO ke Kota Jambi yang mana sebelum tertangkap awalnya terdakwa di hubungi oleh saksi RAHMAD Als AMEK (Napi Kelas II B muara sabak Kab. Tanjung jabung timur Prov. Jambi) (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan rekan satu kamar saksi ARDI/HARDY WINANDA yang mana sebelumnya terdakwa dan saksi RAHMAD Als AMEK sudah saling kenal dan sering berkomunikasi via telpon dalam hal pekerjaan menjadi perantara narkotika, yang mana saksi RAHMAD Als AMEK menyuruh dan memerintahkan terdakwa untuk mencarikan orang sebagai jaminan di Malaysia yang digunakan untuk pekerjaan Narkotika dan yang menyuruh agar terdakwa yang nantinya menjadi kurir/perantara yang membawa pil ekstasi tersebut ke Kota Jambi. Pada saat berada didalam kamar sel Lapas muara sabak saksi RAHMAD Als AMEK berkomunikasi dengan saksi ARDI/HARDY WINANDA, yang mana saksi ARDI/HARDY WINANDA menyuruh saksi RAHMAD Als AMEK untuk mencari orang sebagai jaminan di Malaysia dan kurir yang akan mengantar Pil ekstasi tersebut. Selanjutnya terdakwa menemukan orang sebagai jaminan tersebut yang bernama sdr. ADI (termasuk dalam daftar pencarian orang).
  • Setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa selanjutnya dilakukan pengembangan lagi oleh saksi YOGI KURNIAWAN dan saksi BRAMANTYO DWI AGUNG PRAKOSO dengan melakukan Controlled Delivery (penyerahan dibawah pengawasan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoa Polda Riau) terhadap orang yang bekerja sama dengan terdakwa dan saksi RUSDIANTO dalam hal menerima Narkotika jenis pil ekstasi tersebut di Kota Jambi Prov. Jambi. Selanjutnya terdakwa berkomunikasi dengan orang (kurir) yang akan menerima pil ekstasi tersebut di Kota Jambi dan sesampainya di Kota Jambi terdakwa menyerahkan narkotika jenis pil ekstasi ke saksi FAISAL RAMADANI Alias FAISAL Bin UMAR (dialkukan penuntutan secara terpisah) sebanyak 1 (satu) tas ransel warna hitam yang mana terdakwa dan saksi FAISAL RAMADHANI bersepakat untuk bertemu menyerahkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut di parkiran belakang Rumah Makan Pagi Sore Jalan Kolonel Abunjani No 51 Kelurahan Telanaipura Kota Jambi Provinsi Jambi dan saat terdakwa menyerahkan narkotika jenis pil ekstasi ke saksi FAISAL RAMADHANI langsung di amankan dan di bawa ke Kantor Direktorat narkoba Polda Riau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa selain dari saksi FAISAL RAMADHANI, terdakwa juga menyerahkan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1 (satu) tas ransel lagi ke saksi AFRIANDI Als ANDIMBEK dan dengan melakukan control delivery pada saat saksi FACHROER ROZI menyerahkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut tepatnya di  depan Hotel Aston yang terletak di Jl. Sultan Agung No. 99 Kec. Telanaipura Kota Jambi Prov. Jambi saksi AFRIANDI Als ANDIMBEK diamankan dan di bawa ke Kantor Direktorat narkoba Polda Riau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dalam hal melakukan perbuatan menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut yang mana terdakwa mendapatkan upah yang akan diberikan oleh saksi RAHMAD Als AMEK (ARDI) kepada terdakwa dalam hal untuk menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan jika 9 (sembilan) Bungkus paket berwarna Hitam yang didalamnya terdapat diduga Narkotika jenis ekstasi yang terletak didalam 2 (dua) tas ransel berwarna hitam sudah ada pada terdakwa dan berhasil terdakwa bawa ke Kota Jambi adalah Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) dan saksi ARDI juga akan memberikan untuk upah Sdr. ADI (DPO) yang menjadi penjamin di Malaysia adalah sebesar Rp.75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota Nomor : 847/BB/XII/10267/2025 tanggal 13 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC Simpang Tiga Afdhilla Ihsan, SH, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
  1. 9 (Sembilan) bungkus plastik hitam yang masing-masing yang bungkusnya diduga berisikan Narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor 17.351,6 gram, berat pembungkusnya 792,8 gram dan berat bersihnya 16.558,8 gram (Dengan jumlah sebanyak 47.000 (empat puluh tujuh ribu) butir Pil ekstasi.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4408/NNF/2025, tanggal 29 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kabid Laboratorium Forensik Polda Riau berkesimpulan bahwa pada barang bukti dengan rincian sebagai berikut:
  1. 1 (Satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan 217 (Dua ratus tujuh belas) butir tablet warna merah muda dengan berat netto 76,80 gram, diberi nomor barang bukti 6498/2025/NNF untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau didapatkan hasil : berupa tablet warna merah muda, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA.
  • Barang bukti yang ditemukan pada terdakwa adalah Barang bukti diberi nomor 4076/2025/NNF berupa tablet warna merah, tersebut di atas adalah benar mengandung Positif MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin / hak menawarkan dari pihak yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terdakwa juga bukan seorang apoteker yang memiliki keahlian dalam hal menggunakan narkotika yang mana terdakwa tidak berhak untuk melakukan "Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”.

 

------- Perbuatan terdakwa FACHROER ROZI Alias ROZI Bin TUA RAJAB, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------

 

 

Subsidair :

 

------- Bahwa ia terdakwa FACHROER ROZI Alias ROZI Bin TUA RAJAB bersama-sama dengan saksi RUSDIANTO Alias ANTON Bin MUKHTAR (Alm), saksi Faisal Ramadani Als Faisal Bin Umar dan saksi Afriandi Als Andi Bin Abdul Manan (Alm) (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah dan sebagai tersangka di berkas masing-masing) pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Arifin Ahmad Kel. Teluk Makmur Kec. Medang kampai Kota Dumai Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram ", perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 saksi YOGI KURNIAWAN dan  saksi BRAMANTYO DWI AGUNG PRAKOSO (masing-masing merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Riau) mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi narkotika di sekitar daerah Jalan Arifin Ahmad Teluk Makmur Medang Kampai Kota Dumai, mendapatkan informasi tersebut para saksi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran jalan tersebut, dan sekira pukul 20. 30 WIB para saksi melihat ada pergerakan dan ada melintas 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru dengan nopol BA 3127 TF dengan Gerak Gerik yang mencurigakan, akhirnya para saksi langsung menghadang dan mengamankan saksi RUSDIANTO dan saksi WALDI yang sedang mengendarai sepeda motor tersebut dan para saksi langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) tas ransel yang saksi RUSDIANTO bawa yaitu 9 (Sembilan) bungkus paket warna hitam yang berisikan Narkotika jenis Pil Ekstasi yang mana 1 tas di gendong oleh saksi RUSDIANTO sedangkan 1 tas lagi di letakkan saksi RUSDIANTO di Tengah diatas sepeda motor yang saksi WALDI kendarai tersebut.
  • Bahwa saksi RUSDIANTO dan Sdr. WALDI setelah di amankan dengan barang bukti Narkotika sebanyak 9 (sembilan) Bungkus paket berwarna hitam yang didalamnya terdapat Narkotika jenis ekstasi saksi YOGI  KURNIAWAN dan saksi BRAMANTYO AGUNG langsung melakukan pengembangan dengan membawa saksi RUSDIANTO dari Kota Dumai menuju ke Pekanbaru sambil saksi RUSDIANTO melakukan komunikasi melalui handphone dengan terdakwa yang mana terdakwa sebagai penerima dari 9 (sembilan) Bungkus paket berwarna hitam yang didalamnya terdapat Narkotika jenis pil ekstasi tersebut, sesampai di Pekanbaru saksi RUSDIANTO kembali menghubungi terdakwa dan menanyakan keberadaan terdakwa dan terdakwa mengatakan bahwa terdakwa sedang berada di sebuah bengkel sepeda motor yang terletak di Jl. Durian Kel. Labuh Baru timur Kec. Payung Sekaki Kota Pekanbaru Prov. Riau. Mendapatkan informasi tersebut para saksi dari Tim Polda Riau langsung menuju ke tempat terdakwa tersebut dan pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025, sekira pukul 01.10 WIB saksi RUSDIANTO menyerahkan 1 tas ransel warna hitam yang didalamnya berisikan Narkotika jenis pil Ekstasi ke terdakwa dan saat terdakwa diserahkan tas tersebut oleh saksi RUSDIANTO, terdakwa langsung diamankan oleh saksi YOGI KURNIAWAN dan  saksi BRAMANTYO DWI AGUNG PRAKOSO dan selanjutnya diperlihatkan 1 tas ransel hitam lagi dengan total 9 (sembilan) Bungkus paket berwarna hitam yang didalamnya terdapat Narkotika jenis ekstasi yang mana terdakwa setelah menerima narkotika jenis pil ekstasi tersebut akan terdakwa bawa ke Kota jambi untuk diserahkan kepada saksi ARDI. Selanjutnya Terdakwa dan saksi RUSDIANTO diamankan ke Kantor Direktorat narkoba Polda Riau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin / hak menawarkan dari pihak yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terdakwa juga bukan seorang apoteker yang memiliki keahlian dalam hal menggunakan narkotika yang mana terdakwa tidak berhak untuk melakukan " Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman’’.

 

-------- Perbuatan terdakwa FACHROER ROZI Alias ROZI Bin TUA RAJAB, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Junto Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. –--------------------------

 

 

Dumai, 06 April 2026

Penuntut Umum

 

 

Eriza Susila, S.H.

Jaksa Muda NIP. 197310102001042001

 

Pihak Dipublikasikan Ya