Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2024/PN Dum IWAN ROY CARLES, SH., MH. 1.Muhlis Bin Baba
2.Hasanuddin Als Hasan Bin Sayuti
3.Wempy Dante Anak Dari Rofinus Reong Alm
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 95/Pid.B/2024/PN Dum
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1000 /L.4.11/Pid.B/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IWAN ROY CARLES, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhlis Bin Baba[Penahanan]
2Hasanuddin Als Hasan Bin Sayuti[Penahanan]
3Wempy Dante Anak Dari Rofinus Reong Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

        

KEJAKSAAN REPUBLIK  INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI DUMAI

Jl. Sultan Syarif Kasim No.20 Kel. Buluh Kasap  Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Prov.Riau - 28815

Telp (0765) 439380 Fax (0765) 37493 Hotline: 082172100035 e-mail: kejari.dumai@kejaksaan.go.id

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM- 52 /DMI/04/2024

 

  1. IDENTITAS PARAT TERDAKWA   :

Terdakwa I

Nama Lengkap

:

Muhlis Bin Baba

Tempat lahir

:

Takkalasi.

Umur/ tanggal lahir

:

35  tahun  / 07 Mei 1989.

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jln. Nahkoda RT/RW 034/000 Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran Kabupaten Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Nahkoda Kapal Tug Boad Kapal Pancaran IV 315.

Pendidikan

:

-

 

Terdakwa II

Nama Lengkap

:

Hasanuddin Als Hasan Bin Sayuti.

Tempat lahir

:

Pemusiran.

Umur/ tanggal lahir

:

38 tahun 10 bulan / 24 J uni 1985.

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jln. Kalibaru Barat Gang Manunggal 7 RT-005 / RW-004 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Masinis II Kapal Pancaran IV 315.

Pendidikan

:

-

 

Terdakwa III

Nama Lengkap

:

Wempy Dante Anak Dari Rofinus Reong (Alm).

Tempat lahir

:

Tana Toraja.

Umur/ tanggal lahir

:

35  tahun  / 17 Juli 1991.

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jln. RT Sampean Kelurahan Ke’pe Tinoring Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja Provinsi Sulawesi Selatan.

Agama

:

Khatolik.

Pekerjaan

:

Masinis III Kapal Pancaran IV 315.

Pendidikan

:

-

 

  1. PENAHANAN :

Ditahan oleh Penyidik Polda Riau

  • Sejak tanggal 29 Pebruari 2024 s/d 19 Maret 2024
  • Diperpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Maret 2024 s/d 28 April 2024

 

Ditahan oleh Penuntut Umum:

  • Sejak tanggal 25 April 2024 s.d. 14 Mei 2024.

 

  1. DAKWAAN :

 

PRIMAIR

 

         Bahwa mereka terdakwa MUHLIS Bin BABA bersama terdakwa HASANUDDIN Als HASAN Bin  SAYUTI,  terdakwa  WEMPY DANTE  ANAK DARI ROFINUS REONG dan  saksi  M. SYARIP  Als SYARIP Bin SANONG (Alm), saksi HARRY FIRMANSYAH Als MONGOL Bin HARYANTO (Alm) ( diajukan dalam berkas terpisah/splitsing) serta AGUS MAULUDIN, MUHAMAD ABDUL HAQ, GUSTIANTO PARINDING, MUHASSIN, RIDHO HARDIAN, RAMADHAN IRFANSAH, HENGKY HANRY HOROMATI, SUWANDI (belum tertangkap/DPO) pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Perairan Pelindung Kota Dumai Provinsi Riau pada Titik Koordinat  01’ 41. 500’ LU dan 101’ 43. 320 BT. Dan pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Perairan Karimun pada Titik  Koordinat  0’ 56. 917’ LU dan 103’  20.  592’  BT. Dan pada  hari Selasa tanggal  06 Februari 2024 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di Perairan Kota Palembang pada Titik Koordinat 02’ 11. 995 ’ LS dan  104 ’ 58 . 267 ’ BT, berhubung  mereka  terdakwa  di  tahan  dalam  daerah  hukum Pengadilan Negeri Dumai dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Dumai dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Pengadilan Negeri Palembang (yang di dalam daerahnya tindak pidana dilakukan), maka Pengadilan Negeri Dumai berwenang untuk memeriksa, mengadili perkara tersebut ( Vide Pasal 84 ayat (2) KUHAP ), dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain yang ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang dilakukan mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  •   Bahwa terdakwa MUHLIS Bin BABA mulai bekerja di PT. PANCARAN MARITIN TRANSPORTINDO yang bergerak di bidang usaha pelayaran Transportasi sejak bulan September Tahun 2014 sampai dengan sekarang dengan digaji perbulannya sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dengan jabatan sebagai Nahkoda Kapal Tug Boat Pancaran IV 315 bertugas sebagai penanggung jawab atas seluruh crew/awak yang berada di Kapal Tug Boat Pancaran IV-315. Dan terdakwa HASANUDDIN Als HASAN Bin SAYUTI mulai bekerja di PT. PANCARAN MARITIN TRANSPORTINDO yang bergerak di bidang usaha pelayaran Transportasi sejak tanggal 03 Januari 2023 dengan gaji perbulannya sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) Gaji Pokok dan menerima tunjangan kinerja (premi) sebesar Rp 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah)/mili dengan jabatan sebagai Masinis II di kapal Tug Boat Pancaran IV 315 yang bertugas sebagai control dan merawat bagian mesin kapal Tug Boad Pancaran IV-315 yang berada di dalam ruang mesin dan Terdakwa WEMPY DANTE ANAK DARI ROFINUS REONG (Alm) mulai bekerja di PT. PANCARAN MARITIN TRANSPORTINDO yang bergerak di bidang usaha pelayaran Transportasi sejak Tahun 2022 sampai dengan sekarang dengan gaji perbulannya sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan setiap berlayarnya terdakwa WEMPY DANTE mendapatkan premi sebesar Rp 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) permilnya dengan jabatan sebagai Masinis III yang bertugas sebagai control dan merawat bagian mesin kapal Tug Boat  Pancaran IV-315.

 

  •   Berawal pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 18.00 Wib pada saat dalam perjalanan menuju Pelabuhan Jetty KID 1 Pelitung Kota Dumai tiba-tiba Chief Officer sdr AGUS MAULUDIN (DPO) menjumpai terdakwa MUHLIS Bin BABA dan mengatakan CAPT SURVEYOR ada titip Fame 100 Ton lalu terdakwa MUHLIS Bin BABA menjawab Tanya saksi M. SYARIP Als SYARIP Bin SANONG (Alm) atau BOSUN dan kemudian sdr AGUS MAULUDIN langsung menghubungi BOSUN atau saksi M. SYARIP Als SYARIP melalui Handphone seluler dan mengatakan “ BOSUN ini ada titipan dari Surveyor SUDIRMAN katanya aman, nanti di kondisikan di Tangki mana saja yang jelas tidak mengganggu muatan. Dan pada saat itu saksi M. SYARIP Als SYARIP Bin SANONG (Alm) mengatakan nggak berani saya Chief, dan setibanya di Pelabuhan Jetty KID 1 Pelitung Kota Dumai, terdakwa MUHLIS Bin BABA bertanya kepada sdr AGUS MAULUDIN “ Chief bagaimana “ saksi M. SYARIF Als SYARIF (BOSUN) tidak mau “ dan sdr AGUS MAULUDIN mengatakan “ tenang saja CAPT ( MUHLIS Bin BABA ), saksi SYARIP Als SYARIP (BOSUN) saya yang atur. Sekira pukul 23.15 Wib Surveyor SUDIRMAN (dari pihak PT. INTERNASIONAL CARBU SURVEYOR ( PT.ICS) sudah berada diatas kapal, dan langsung sekira pukul 01.45 Wib dilakukan pemeriksaan oleh Surveyor SUDIRMAN dari PT. INTERNASIONAL CARBU SURVEYOR (PT. ICS) terhadap Tangki Tongkang PMT IV 315 dan selesai sekira pukul 03.00 WIB tepatnya pada tanggal 02 Februari 2024.

 

  •   Bahwa pada hari Jum’at tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 04.00 WIB setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Tangki dan menurut Surveyor SUDIRMAN sudah bisa dilakukan pemuatan dan penyambungan pipa muat yang dikerjakan oleh pihak Jetty KID 1 Pelintung Dumai dan pemuatan minyak FAME tersebut dimulai sekira pukul 04.12 Wib dan selesai sekira pukul 23.30 Wib, dan setelah dilakukan pemuatan minyak FAME ke dalam Tongkang PMT IV 315 sebanyak lebih kurang 3971,734 KL, maka pipa pengisian dibersihkan dengan cara di blowing. Dan setelah itu pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 00.30 Wib pelepasan pipa muat dan kemudian dibuatkan laporan tentang muat FAME Oil oleh Surveyor SUDIRMAN . Dan  yang  melihat  pemuatan  atau  pengisian  minyak  FAME ke  dalam  Tengki Tongkang PMT IV 315 tersebut  adalah Chief Officer AGUS MAULUDIN (DPO) mencatat angka sondingan,  BOSUN  atau saksi M. SYARIP Als SYARIP Bin SANONG (Alm) bertanggung jawab menjaga muatan atau isi di dalam Tengki Tongkang PMT IV 315 dan juga melakukan sounding (pengukuran) terhadap masing-masing palka atau tengki pada saat muat dan juga pada saat bongkar, dan saksi HARRY FIRMANSYAH Als MONGOL Bin HARYANTO (Alm) menjaga muatan agar tidak luber pada saat memuat dan memastikan pompa tidak masuk angin pada saat bongkar dan sdr SUWANDI (DPO)  yang  berada di Tongkang PMT IV 315 sambil mengawasi. Dan juga disaksikan oleh Surveyor SUDIRMAN dari pihak PT. INTERNASIONAL CARBU SURVEYOR / ICS dan dari pihak PT. PELITA AGUNG AGRINDUSTRI / PT. PAA disaksikan oleh GAUL dan KDP pada saat sounding (pengukuran), kemudian terdakwa MUHLIS Als BABA mengatakan kepada terdakwa HASANUDDIN Als HASAN  Bin SAYUTI selaku Masinis II “ BAS nanti ada titipan SURVEYOR 100 Ton “ dan terdakwa HASANUDDIN Als HASAN mengatakan ya CAPT ( terdakwa MUHLIS Bin BABA).

 

  • Bahwa PT. PANCARAN MARITIN TRANSPORTINDO adalah sebagai jasa angkutan laut (Transportasi laut) yang di kontrak oleh PT. PELITA AGUNG AGRINDUSTRI (PT. PAA) untuk mengantarkan minyak FAME sebanyak 3.971,734 KL milik PT. PELITA AGUNG AGRINDUSTRI (PT. PAA) dari Pelabuhan Jetty KDI 1 Pelitung Kota Dumai menuju Pertamina Plaju Kota Palembang. Bahwa PT. PELITA AGUNG AGRINDUSTRI (PT.PAA) menunjuk PT. INTERNASIONAL CARBU SURVEYOR (PT.ICS) untuk melakukan penghitungan muat dan bongkar minyak FAME tersebut.

 

  •   Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wib setelah minyak FAME dimuat ke dalam Tongkang PMT IV 315 kemudian Kapal Tug Boat PANCARAN IV 315 yang di Nahkodai oleh MUHLIS Bin BABA menarik Kapal Tongkang PMT IV 315 yang bermuatan FAME (Bahan Dasar Pembuatan Solar) sebanyak 3971,734 KL dari Pelabuhan Jetty KID 1 Pelindung Kota Dumai, menuju Pertamina Plaju Kota Palembang yang di Nahkodai oleh terdakwa MUHLIS Bin BABA sebanyak lebih kurang 3971,734 KL, bersama terdakwa HASANUDDIN Als HASAN Bin SAYUTI bertugas sebagai control dan merawat mesin, terdakwa WEMPY DANTE ANAK DARI ROFINUS REONG (Alm) bertugas sebagai control dan merawat mesin dan sdr AGUS MAULUDIN, M. ABDUL HAQ, GUSTIANTO, bertugas bergantian menjaga mesin, RAMADAN IRFANSAH, MUHASSIN Als ACONG, bertugas bergantian mengemudikam kapal sesuai dengan jabatan juru mudi, HENGKY, RIDHO ( belum tertangkap/DPO) selaku Koki yang pada saat itu berada di kapal Tug Boat Pancaran IV 315 berangkat menuju Pelabuhan Pelaju Palembang, sedangkan yang berada di Tongkang PMT IV- 315 adalah saksi M. SYARIP Als SYARIP Bin SANONG (Alm), saksi HARRY FIRMANSYAH Als MONGOL Bin HARYANTO (Alm) dan SUWANDI (DPO). Dan kemudian saksi M. SYARIP Als SYARIP disuruh oleh sdr AGUS MAULIDIN  untuk  mematikan CCTV, lalu  saksi  M. SYARIP Als SYARIP menyuruh saksi HARRY FIRMANSYAH Als MONGOL untuk mematikan CCTV di Kapal Tongkang PMT IV 315 dengan cara mematikan kontak CCTV di Mesroom yang berada di Tongkang PMT IV 315, alasan saksi M SYARIP Als SYARIP untuk mematikan CCTV tersebut adalah karena disuruh oleh sdr AGUS MAULUDIN dan pada saat itu sdr AGUS MAULUDIN berkata kepada saksi M SYARIP Als SYARIP matikan dulu CCTVnya karena kita mau ada kerja, setelah itu saksi M SYARIP Als SYARIP langsung mematikan CCTV tersebut. Dan kemudian Sdr AGUS MAULIDIN mengatakan kepada saksi M. SYARIP Als SYARIP bahwa ada titipan dari Surveyor atas nama DIRMAN. Kemudian sekira pukul 14.00 Wib di sekitar wilayah Tanjung Jati Cief Officer AGUS MAULIDIN dan Capten kapal terdakwa MUHLIS Bin BABA memberitahukan kepada saksi M. SYARIP Als SYARIP selaku BOSUN bahwa ada titipan FAME dari Surveyor DIRMAN sebanyak lebih kurang 100 Ton dan kemudian nanti setelah agak jauh dari Dermaga Dumai maka akan diambil. Dan setibanya dilokasi yang telah ditentukan oleh sdr AGUS MAULUDIN sekira 1 (satu ) Km perjalanan pada Titik Koordinat  01’ 41. 500’ LU dan 101’ 43. 320 BT yang mana saat itu masih terlihat jelas Kota Dumai atau masih dalam perairan Kota Dumai kemudian datang  perahu kayu  (Pompong)  sebanyak  kurang  lebih 7 (tujuh)  unit  mendekati Tongkang PMT IV 315 dan kemudian perahu tersebut merapat atau bersandar di samping kiri dan kanan Tongkang PMT IV 315 dan pada saat itu Speed Kapal Tug Boat Pancaran IV  315 masih dalam keadaan normal dengan angka 4.5 KT (Knot)  dan lebih kurang 2 (dua) jam setelah itu sdr AGUS MAULUDIN menghubungi terdakwa MUHLIS Bin BABA melalui Handphone  seluler  yang  mengatakan CAPT TOLONG TURUNKAN SPEEDNYA NANTI PERAHUNYA KEJAUHAN dan kemudian terdakwa MUHLIS Als BABA langsung menurunkan Speed Kapal  Pancaran  IV – 315  tersebut  menjadi  angka  2.8 KT (Knot) dan lalu  sdr  AGUS MAULUDIN (Chief Officer) yang pada saat itu berada di atas Tongkang PMT IV 315 menyuruh saksi M. SYARIP Als SYARIP untuk membuka tutup tangki mainhole di 4S, 4P, 5S, 5P, dan setelah saksi M. SYARIP Als SYARIP membuka tutup tangki mainhole 4S, 4P, 5S, 5P selang pompa dari kapal kayu (Pompong) tersebut masuk kedalam mainhole tanki sambil menghisap minyak FAME dan disitu saksi M. SYARIP Als SYARIP diberikan angka oleh sdr. AGUS MAULIDIN yang mana pada alat sounding (ukur) tersebut diberikan pasta atau tanda untuk menyesuaikan ukuran yang diberikan oleh sdr. AGUS MAULUDIN dan apabila sudah sesuai dengan ukuran pasta tersebut maka selang ditarik dan dipindahkan ke tanki mainhole yang lain, lalu perahu (Pompong) menyedot isi tangki tersebut menggunakan mesin alkon atau mesin pompa secara bergantian. Sekira pukul 17.00 Wib kapal kayu (pompon) tersebut selesai menghisap minyak FAME dari Tongkang PMT IV 315. Dan setelah selesai kemudian saksi M. SYARIP Als SYARIP menyuruh SUWANDI untuk menutup kembali tutup tangki dan menghidupkan kembali CCTV di kapal Tongkang PMT IV 315 sekira pukul 18.00 Wib. Dan lebih kurang 4 (empat) jam proses buang/jual FAME tersebut kemudian Sdra AGUS MAULUDIN menghubungi terdakwa MUHLIS Bin BABA untuk menyandarkan atau mendekatkan kapal Tug Boat Pancaran IV 315 untuk menjemput sdr AGUS MAULUDIN ke Tongkang PMT IV 315 dan setelah Sdra AGUS MAULUDIN berada di Tug Boat Pancaran IV 315, kemudian sdr AGUS MAULUDIN mengatakan “CAPT SUDAH SELESAI SEMUANYA UNTUK HASILNYA 121 TON DAN UANG NYA SEBESAR RP.300.000.000,- (TIGA RATUS JUTA RUPIAH)” yang mana uang tersebut masih dipegang oleh Sdr AGUS MAULUDIN “.

 

  •   Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 07.00 Wib di seputaran Perairan Tanjung Balai Karimun, sdr. AGUS MAULUDDIN mengatakan kepada SUWANDI bahwa penjualan pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 tersebut masih kurang dan minyak FAME OIL tersebut akan diambil lagi dikarenakan belum pas “angka soundingan”, lalu sdr. SUWANDI mengatakan hal tersebut kepada saksi M. SYARIP Als SYARIP, lalu sekira pukul 13.00 Wib saksi M. SYARIP Als SYARIP mendapatkan kabar dari sdr. AGUS MAULUDIN bahwa Pompong akan merapat lagi di Tongkang PMT IV 315, dikarenakan belum pas nya angka soundingan tersebut maka mainhole dari tangki belum di segel, dan setelah sampai di lokasi yang telah ditentukan oleh sdr AGUS MAULUDIN yaitu di Perairan Karimun sekira pada Titik Koordinat 0’ 56. 917’ LU dan 103’ 20. 592’ BT. merapat 1 (satu) unit perahu kayu (Pompong besar) mendekati Tongkang PMT IV 315 dan SUWANDI mengambil selang dari Pompong dan sdr. SUWANDI juga yang memasukkan selang dari Pompong tersebut kedalam tangki, dan saksi M. SYARIP Als SYARIP tetap mengukur atau sounding tangki  yang disedot dan saksi  HARRY FIRMANSYAH Als MONGOL Bin HARYANTO (Alm)  yang bertanggung jawab mengawasi disekitar Tongkang PMT IV 315, lalu sekira pukul 13.40 Wib Pompong tersebut selesai mengambil minyak FAME dari Tongkang PMT IV 315 dan lebih kurang 30 (tiga puluh) menit kemudian Pompong besar tersebut meninggalkan Tongkang PMT IV 315 dan kemudian sdr AGUS MAULUDIN mengatakan kepada terdakwa MUHLIS Bin BABA “ Capt Total FAME yang dibuang 3.600 Liter Total uangnya sebesar Rp 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) yang mana uang tersebut di pegang oleh saksi M. SYARIP Als SYARIP Bin SANONG (Alm) yang pada saat itu berada di Tongkang PMT IV 315 dan kemudian sdr AGUS MAULUDIN mengatakan kepada terdakwa MUHLIS Bin BABA “ CAPT SONDINGNYA MASIH ADA SISA “ lalau terdakwa MUHLIS Bin BABA mengatakan “ Atur saja Chieef dan pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sdr AGUS MAULUDIN menghubungi terdakwa MUHLIS Bin BABA dan mengatakan CAPT besok pagi ada yang mau ambil FAME di Perairan Palembang.

 

  •  Bahwa pada hari selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 07.00 Wib di seputaran Muara Palembang,  sdr. AGUS MAULUDDIN  mengatakan  kepada sdr. SUWANDI  bahwasanya masih belum pas “angka soundingan”, dan akan ada perahu atau pompong yang akan datang lagi ke Tongkang PMT IV 315 untuk mengambil minyak FAME OIL tersebut, dan setelah itu sdr. SUWANDI mengatakan hal tersebut kepada saksi M. SYARIP Als SYARIP untuk bersiap-siap lalu sekira pukul 09.00 Wib tepatnya di Perairan Kota Palembang pada Titik Koordinat  02’ 11. 995’ LS dan 104’ 58. 267’ BT, ada 1 (satu) unit perahu pompong yang merapat ke Tongkang PMT IV 315 lalu sdr. SUWANDI mengambil selang dari kapal pompong tersebut dan memasukkan selang  tersebut kedalam mainhole, dan setelah itu minyak FAME OIL di ambil dari Tongkang PMT IV 315, lalu saksi M. SYARIP Als SYARIP tetap melakukan pengukuran (Sounding) terhadap mainhole yang di ambil minyak FAME nya, dan saksi HARRY FIRMANSYAH Als MONGOL juga mengawasi di sekitar perahu Pompong tersebut dan sekira pukul 10.00 Wib pengisian FAME ke pompong sudah selesai dan kemudian selang dikeluarkan dari mainhole dan mainhole tersebut disegel kembali oleh saksi HARRY FIRMANSYAH Als MONGOL dan sdr. SUWANDI dengan segel yang telah disediakan oleh surveyor atau sdr. SUDIRMAN. Kemudian sdr AGUS MAULUDIN mengatakan kepada terdakwa MUHLIS Bin BABA “ CAPT FAME YANG DIBUANG SEBANYAK 5000 LITER DAN UANGNYA SEBESARP Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) di pegang oleh SUWANDI.

 

  •   Bahwa pada Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 07.00 Wib kapal sudah tiba di OB (diluar perairan dekat Pertamina Plaju Kota Palembang seperti biasanya mereka terdakwa menunggu informasi dari Pihak Pertamina kapan waktu untuk bersandar.

 

  •   Bahwa pada Hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa MUHLIS Bin BABA dihubungi oleh Pihak Pertamina selaku Agen yang mengatakan sekira pukul 16.00 Wib persiapan untuk bersandar dan terdakwa MUHLIS Bin BABA mengatakan baik pak.

Dan kemudian sekira pukul 17.18 Wib Kapal telah bersandar di Pelabuhan Pelaju Palembang dan setelah itu Surveyor HENDRI, BOSUN (saksi M. SYARIP Als SYARIP) dan Cief Officer ( AGUS MAULUDIN) melakukan Sonding (Pengukuran) disetiap tangki muatan dan terdakwa MUHLIS Bin BABA standbay di kapal Tug Boat Pancaran IV 315 sampai Sonding (pengukurannya) selesai sekira pukul 21.30 Wib. Dan setelah selesai dilakukan pemeriksaan oleh Surveyor sdr.HENDRI maka pihak dari Pelabuhan Plaju Palembang akan menyambungkan pipa bongkar sekira pukul 23.45 Wib. Dan tiba-tiba sdr AGUS MAULUDIN (Chief Officer) menghubungi terdakwa MUHLIS Bin BABA dan mengatakan Capt ke Tongkang dulu dan kemudian terdakwa MUHLIS Bin BABA langsung menuju ke Tongkang PMT IV-315 dan setibanya di Tongkang PMT IV 315 sdr AGUS MAULUDIN mengatakan “CAPT MUATAN DI SONDINGAN LARI/KURANG DITANGKI 6S dan terdakwa MUHLIS Bin BABA  mengatakan “KOK BISA??” dan kemudian Bonsun atau saksi M. SYARIP Als SYARIP menjawab “CHIEF SALAH BACA SONDINGAN SEPERTINYA CAPT” dan kemudian Surveyor, Bonsun, Chef Officer dan terdakwa MUHLIS Bin BABA kembali melakukan sonding ulang disetiap tangki muatan dan melakukan pengecekan disetiap tangki doble bottom dan hasilnya disetiap tangki muatan sama atau tidak ada perubahan dengan sebelumnya dan yang mengalami kekurangan hanya di tangki muatan 6S dan kemudian CHEF yakni sdra AGUS MAULUDIN melapor ke Pihak Kantor namun tidak ada tanggapan dan pada saat itu sdr AGUS MAULUDIN selaku Chef Officer langsung mengambil keputusan untuk FAME segera dibongkar dan kemudian FAME tersebut langsung dibongkar sampai dengan selesai.

 

  • Bahwa dari hasil penjualan FAME tersebut terdakwa MUHLIS Bin BABA mendapat bagian uang sebesar Rp 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah), terdakwa HASANUDDIN Als HASAN Bin SAYUTI mendapat bagian uang sebesar Rp 16.000.000,-  ( enam belas juta rupiah ), dan terdakwa WEMPY  DANTE ANAK DARI ROFINUS REONG  (Alm) mendapat uang sebesar Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah). Sedangkan saksi M. SYARIP Als SYARIP Bin SANONG (Alm) mendapat bagian uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan saksi HARRY FIRMANSYAH Als MONGOL Bin HARYANTO (Alm) mendapatbagian uang sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

 

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB dimulai bongkar muatan FAME OIL dan Tongkang PMT IV 315 dan selesai bongkar FAME dari Tongkang PMT IV 315 sekira pukul 21.00 Wib.

 

  • Bahwa setelah selesai bongkar FAME OIL maka saksi HENDRI Bin RUSLAINI ( dari pihak PT INTERNASIONAL CARBU SURVEYOR / PT. ICS ) melakukan penghitungan atau membuat Laporan terhadap hasil bongkar FAME, dan disana ditemukan adanya selisih lebih kurang 100 Ton. Pada waktu pengantaran cairan FAME (bahan baku pembuatan solar) dimuat di Perairan Jetty Pelintung Kota Dumai dengan muatan 3971,734 KL, namun pada saat bongkar di Pelabuhan Plaju Palembang terdapat selisih muatan FAME sebanyak lebih kurang 100 Ton yaitu menjadi 3875,144 KL.

 

  •   Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 saksi LUKMAN NUR HAKIM pihak dari PT.PANCARAN MARITIN TRANSPORTINDO menjumpai terdakwa M. SYARIP Als SYARIP selaku Bonsun untuk menanyakan kepastian FAME yang berkurang dan pada saat itu saksi MUHLIS Bin BABA tidak mengetahui apa yang dibicarakan mereka dan pada tanggal 15 Februari 2024 pihak PT. PANCARAN MARITIN TRANSPORTINDO  mengarahkan  Para Terdakwa  beserta 12 (dua belas) orang awak kapal ke Hotel Bina Darma Palembang untuk istirahat dan setibanya dihotel Para Terdakwa melihat sebagian Kru ABK kapal merasa takut dan kemudian melarikan diri, sedangkan mereka Terdakwa, saksi M. SYARIP Als SYARIP Bin SANONG (Alm) dan saksi HARRY FIRMANSYAH Als MONGOL Bin HARYANTO (Alm) (berlima) diamankan di Polda Sumatera Selatan dan kemudian mereka Terdakwa dan saksi M. SYARIP Als SYARIP Bin SANONG (Alm) dan saksi HARRY FIRMANSYAH Als MONGOL Bin HARYANTO (Alm) menjalani proses hukum di Polda Riau.

 

  • Atas perbuatan mereka terdakwa PT. PANCARAN MARITIN TRANSPORTINDO mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)

 

------------------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 SUBSIDAIR

 

          Bahwa mereka terdakwa MUHLIS Bin BABA bersama terdakwa HASANUDDIN Als HASAN Bin  SAYUTI,  terdakwa  WEMPY DANTE  ANAK DARI ROFINUS REONG dan  saksi  M. SYARIP  Als SYARIP Bin SANONG (Alm), saksi HARRY FIRMANSYAH Als MONGOL Bin HARYANTO (Alm) ( diajukan dalam berkas terpisah/splitsing) serta AGUS MAULUDIN, MUHAMAD ABDUL HAQ, GUSTIANTO PARINDING, MUHASSIN, RIDHO HARDIAN, RAMADHAN IRFANSAH, HENGKY HANRY HOROMATI, SUWANDI (belum tertangkap/DPO) pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Perairan Pelindung Kota Dumai Provinsi Riau pada Titik Koordinat  01’ 41. 500’ LU dan 101’ 43. 320 BT. Dan pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Perairan Karimun pada Titik  Koordinat  0’ 56. 917’ LU dan 103’  20.  592’  BT. Dan pada  hari Selasa tanggal  06 Februari 2024 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di Perairan Kota Palembang pada Titik Koordinat 02’ 11. 995 ’ LS dan  104 ’ 58 . 267 ’ BT, berhubung  mereka  terdakwa  di  tahan  dalam  daerah  hukum Pengadilan Negeri Dumai dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih  dekat  pada  tempat  Pengadilan Negeri Dumai  dari  pada  tempat  kedudukan  Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Pengadilan Negeri Palembang (yang di dalam daerahnya tindak pidana dilakukan), maka Pengadilan Negeri Dumai berwenang untuk memeriksa, mengadili perkara tersebut ( Vide Pasal 84 ayat (2) KUHAP ), dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain yang ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  •   Berawal pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 18.00 Wib pada saat dalam perjalanan menuju Pelabuhan Jetty KID 1 Pelitung Kota Dumai tiba-tiba Chief Officer sdr AGUS MAULUDIN (DPO) menjumpai Terdakwa MUHLIS Bin BABA dan mengatakan CAPT SURVEYOR ada titip Fame 100 Ton dan Terdakwa MUHLIS Bin BABA menjawab Tanya saksi M. SYARIP Als SYARIP Bin SANONG (Alm) atau BOSUN dan kemudian sdr AGUS MAULUDIN langsung menghubungi BOSUN atau saksi M. SYARIP Als SYARIP melalui Handphone seluler dan mengatakan “ BOSUN ini ada titipan dari Surveyor SUDIRMAN katanya aman, nanti di kondisikan  di Tangki mana saja yang jelas tidak mengganggu muatan. Dan pada saat itu saksi M. SYARIP Als SYARIP Bin SANONG (Alm) mengatakan nggak berani saya Chief, dan setibanya di Pelabuhan Jetty KID 1 Pelitung Kota Dumai Terdakwa MUHLIS Bin BABA bertanya kepada sdr AGUS MAULUDIN “ Chief bagaimana “ saksi M. SYARIF Als SYARIF (BOSUN) tidak mau “ dan sdr AGUS MAULUDIN mengatakan “ tenang saja CAPT (Terdakwa MUHLIS Bin BABA), saksi SYARIP Als SYARIP (BOSUN) saya yang atur. Sekira pukul 23.15 Wib Surveyor SUDIRMAN dari pihak PT. INTERNASIONAL CARBU SURVEYOR / ICS ) sudah berada diatas kapal, dan langsung sekira pukul 01.45 Wib dilakukan pemeriksaan oleh Surveyor SUDIRMAN terhadap Tangki Tongkang PMT IV 315 dan selesai sekira pukul 03.00 WIB tepatnya pada tanggal 02 Februari 2024.

 

  •   Bahwa pada hari Jum’at tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 04.00 Wib setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Tangki dan menurut Surveyor SUDIRMAN sudah bisa dilakukan pemuatan  dan  penyambungan  pipa  muat yang  dikerjakan  oleh pihak Jetty KID 1 Pelintung

Dumai dan pemuatan minyak FAME tersebut dimulai sekira pukul 04.12 Wib  dan selesai sekira pukul 23.30 Wib, dan setelah dilakukan pemuatan minyak FAME ke dalam Tongkang PMT IV 315 sebanyak lebih kurang 3971,734 KL, maka pipa pengisian dibersihkan dengan cara di blowing. Dan setelah itu pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 00.30 Wib pelepasan pipa muat dan kemudian dibuatkan laporan tentang muat FAME Oil oleh Surveyor SUDIRMAN dan yang melihat pemuatan atau pengisian minyak FAME ke dalam Tengki Tongkang PMT IV 315 tersebut adalah dari pihak PT PANCARAN MARITIN TRANSPORTINDO (PT.PMT) adalah Chief Officer (AGUS MAULUDIN) mencatat angka sondingan, BOSUN (saksi M. SYARIP Als SYARIP Bin SANONG (Alm) sebagai memegang meteran sonding, saksi HARRY FIRMANSYAH Als MONGOL Bin HARYANTO (Alm) dan sdr SUWANDI (DPO) yang berada di Tongkang PMT IV 315 sambil mengawasi. Kemudian disaksikan oleh Surveyor SUDIRMAN dari pihak PT. INTERNASIONAL CARBU SURVEYOR / ICS ) dan dari PT. PELITA AGUNG AGRINDUSTRI (PT.PAA) adalah GAUL dan KDP yang ikut menyaksikan penyondingan.Dan setelah minyak FAME dimuat ke dalam Tongkang PMT IV 315 kemudian ditarik oleh kapal Tug Boat Pancaran IV 315 di Pelabuhan Jetty Kota Dumai yang di Nahkodai oleh Terdakwa MUHLIS Bin BABA sebanyak lebih kurang 3971,734 KL, kemudian Terdakwa MUHLIS Als BABA mengatakan kepada Terdakwa HASANUDDIN Als HASAN  Bin SAYUTI selaku Masinis II “ BAS nanti ada titipan SURVEYOR 100 Ton “ dan Terdakwa HASANUDDIN Als HASAN mengatakan ya CAPT (Terdakwa MUHLIS Bin BABA).

Bahwa PT. PANCARAN MARITIN TRANSPORTINDO adalah sebagai jasa angkutan laut (Transportasi laut) yang di kontrak oleh PT. PELITA AGUNG AGRINDUSTRI (PT. PAA) untuk mengantarkan minyak FAME sebanyak 3.971,734 KL milik PT. PAA dari Pelabuhan Jetty KDI 1 Pelitung Kota Dumai menuju Pertamina Plaju Kota Palembang. PT. PAA menunjuk PT. INTERNASIONAL CARBU SURVEYOR (PT.ICS) untuk melakukan penghitungan muat dan bongkar minyak FAME tersebut.

 

  •   Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wib setelah minyak FAME dimuat ke dalam Tongkang PMT IV 315 kemudian Kapal Tug Boat PANCARAN IV 315 yang di Nahkodai oleh Terdakwa MUHLIS Bin BABA menarik kapal Tongkang PMT IV 315 yang bermuatan FAME (Bahan Dasar Pembuatan Solar) sebanyak 3.971,734 KL dari Pelabuhan Jetty KID 1 Pelindung Kota Dumai yang di Nahkodai oleh Terdakwa MUHLIS Bin BABA sebanyak lebih kurang 3.971,734 KL, bersama Terdakwa HASANUDDIN Als HASAN Bin SAYUTI bertugas sebagai control dan merawat mesin, Terdakwa WEMPY DANTE ANAK DARI ROFINUS REONG (Alm) bertugas sebagai control dan merawat mesin dan sdr AGUS MAULUDIN, M. ABDUL HAQ, GUSTIANTO, bertugas bergantian menjaga mesin, RAMADAN IRFANSAH, MUHASSIN Als ACONG, bertugas bergantian mengemudikam kapal sesuai dengan jabatan juru mudi, HENGKY, RIDHO ( belum tertangkap/DPO) selaku Koki yang pada saat itu berada di kapal Tug Boat  Pancaran IV 315  berangkat  menuju  Pelabuhan  Pelaju  Palembang, sedangkan yang berada di Tongkang PMT IV- 315 adalah saksi M. SYARIP Als SYARIP Bin SANONG (Alm), saksi HARRY FIRMANSYAH Als MONGOL Bin HARYANTO (Alm) dan SUWANDI (DPO). Dan kemudian  saksi  M. SYARIP Als SYARIP disuruh  oleh  sdr AGUS MAULIDIN  untuk  mematikan CCTV, lalu  saksi M. SYARIP Als SYARIP menyuruh saksi HARRY FIRMANSYAH Als MONGOL untuk mematikan CCTV di Kapal Tongkang PMT IV 315 dengan cara mematikan kontak CCTV di Mesroom yang berada di Tongkang PMT IV 315, alasan saksi M. SYARIP Als SYARIP untuk mematikan CCTV tersebut adalah karena disuruh oleh sdr AGUS MAULUDIN dan pada saat itu sdr AGUS MAULUDIN berkata kepada saksi M. SYARIP Als SYARIP matikan dulu CCTVnya karena kita mau ada kerja, setelah itu saksi M. SYARIP Als SYARIP langsung mematikan CCTV tersebut. Dan kemudian Sdr AGUS MAULIDIN mengatakan kepada saksi M. SYARIP Als SYARIP bahwa ada titipan dari Surveyor atas nama DIRMAN. Kemudian sekira pukul 14.00 Wib di sekitar wilayah Tanjung Jati Cief Officer AGUS MAULUDIN dan Capten kapal Terdakwa MUHLIS Bin BABA memberitahukan kepada saksi M. SYARIP Als SYARIP selaku BOSUN bahwa ada titipan FAME dari Surveyor DIRMAN sebanyak lebih kurang 100 Ton dan kemudian nanti setelah  agak jauh  dari Dermaga Dumai maka akan diambil. Dan setibanya dilokasi yang telah ditentukan oleh sdr AGUS MAULUDIN sekira 1 (satu ) Km perjalanan yang mana saat itu masih terlihat jelas Kota Dumai atau masih dalam perairan Kota Dumai kemudian datang perahu kayu (Pompong) sebanyak kurang lebih 7 (tujuh) unit mendekati Tongkang PMT IV 315 dan kemudian perahu tersebut merapat atau bersandar di samping kiri dan kanan Tongkang PMT IV 315 dan pada saat itu Speed Kapal Tug Boat Pancaran IV 315 masih dalam keadaan normal dengan angka 4.5 KT (Knot) dan lebih kurang 2 (dua) jam setelah itu sdr AGUS MAULUDIN menghubungi Terdakwa MUHLIS Bin BABA melalui Handphone seluler yang mengatakan CAPT TOLONG TURUNKAN SPEEDNYA NANTI PERAHUNYA KEJAUHAN dan kemudian Terdakwa MUHLIS Als BABA langsung menurunkan Speed Kapal Pancaran IV 315 tersebut menjadi angka 2.8 KT (Knot) dan kemudian sdr AGUS MAULUDIN (Chief Officer) yang pada saat itu berada di atas Tongkang PMT IV 315 menyuruh saksi  M. SYARIP Als  SYARIP untuk membuka tutup tangki mainhole di 4S, 4P, 5S, 5P, setelah saksi M. SYARIP Als SYARIP membuka tutup tangki mainhole 4S, 4P, 5S, 5P selang pompa dari kapal kayu (Pompong) tersebut masuk kedalam mainhole tangki sambil menghisap minyak FAME dan disitu saksi M. SYARIP Als SYARIP diberikan angka oleh sdr. AGUS MAULIDIN yang mana pada alat sounding (ukur) tersebut diberikan pasta atau tanda untuk menyesuaikan ukuran yang diberikan oleh sdr. AGUS MAULUDIN dan apabila sudah sesuai dengan ukuran pasta tersebut maka selang ditarik dan dipindahkan ke tangki mainhole yang lain, lalu perahu (Pompong) kemudian menyedot isi tangki tersebut menggunakan mesin alkon atau mesin pompa secara bergantian, sehingga total yang berhasil di ambil lebih kurang sebanyak 100 Ton. Sekira pukul 17.00 Wib kapal kayu (pompon) tersebut selesai menghisap minyak FAME dari Tongkang PMT IV 315. Setelah selesai kemudian saksi M. SYARIP Als SYARIP menyuruh SUWANDI untuk menutup kembali tutup tangki dan menghidupkan kembali CCTV di kapal Tongkang PMT IV 315 tersebut sekira pukul 18.00 Wib. Dan lebih kurang 4 (empat) jam proses buang/jual FAME tersebut kemudian Sdr AGUS MAULUDIN menghubungi Terdakwa MUHLIS Bin BABA untuk menyandarkan atau mendekatkan kapal Tug Boat Pancaran IV 315 untuk menjemput ke Tongkang PMT IV 315  dan setelah Sdra AGUS MAULUDIN berada di Tug Boat Pancaran IV 315, kemudian sdr AGUS MAULUDIN mengatakan “CAPT SUDAH SELESAI SEMUANYA UNTUK HASILNYA 121 TON DAN UANG NYA SEBESAR RP.300.000.000,- (TIGA RATUS JUTA RUPIAH)” yang mana uang tersebut masih dipegang oleh Sdra AGUS MAULUDIN “.

 

  •   Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira jam 07.00 Wib di seputaran Perairan Tanjung Balai Karimun, sdr. AGUS MAULUDDIN mengatakan kepada SUWANDI bahwa penjualan pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 tersebut masih kurang dan minyak FAME OIL tersebut akan diambil lagi dikarenakan belum pas “angka soundingan”, lalu sdr. SUWANDI mengatakan  hal  tersebut  kepada  saksi  M. SYARIP Als SYARIP, lalu  sekira  pukul 13.00 Wib saksi M. SYARIP Als SYARIP mendapatkan kabar dari sdr. AGUS MAULUDIN bahwa Pompong akan merapat lagi di Tongkang PMT IV 315, dikarenakan belum pas nya angka soundingan tersebut maka mainhole dari tangki belum di segel, dan setelah sampai di lokasi yang telah ditentukan oleh sdr AGUS MAULUDIN yaitu di Perairan Karimun di Selat Malaka merapat 1 (satu) unit perahu kayu (Pompong besar) mendekati Tongkang PMT IV 315  dan SUWANDI mengambil  selang  dari Pompong dan  sdr. SUWANDI juga yang

memasukkan selang dari Pompong tersebut kedalam tangki, dan saksi M. SYARIP Als SYARIP tetap mengukur atau sounding tangki yang disedot dan saksi HARRY FIRMANSYAH Als MONGOL Bin HARYANTO (Alm) yang mengawasi sekitar Tongkang PMT IV 315, lalu sekira pukul 13.40 Wib Pompong tersebut selesai mengambil minyak FAME dari Tongkang PMT IV 315 dan lebih kurang 30 (tiga puluh) menit kemudian Pompong besar tersebut meninggalkan Tongkang PMT IV 315 dan kemudian sdr AGUS MAULUDIN mengatakan kepada Terdakwai MUHLIS Bin BABA “ Capt Total FAME yang dibuang 3.600 Liter Total uangnya sebesar Rp 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) yang mana uang tersebut di pegang oleh saksi M. SYARIP Als SYARIP Bin SANONG (Alm) yang pada saat itu berada di Tongkang PMT IV 315 dan kemudian sdr AGUS MAULUDIN mengatakan kepada Terdakwa MUHLIS Bin BABA “ CAPT SONDINGNYA MASIH ADA SISA “ lalu Terdakwa MUHLIS Bin BABA mengatakan “ Atur saja Chieef dan pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sdr AGUS MAULUDIN menghubungi Terdakwa MUHLIS Bin BABA dan mengatakan CAPT besok pagi ada yang mau ambil FAME di Perairan Palembang.

 

  •   Bahwa pada hari selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 07.00 Wib di seputaran Muara Palembang, sdr. AGUS MAULUDDIN mengatakan kepada sdr. SUWANDI bahwasanya masih belum pas “angka soundingan”, dan akan ada perahu atau pompong yang akan datang lagi ke Tongkang PMT IV 315 untuk mengambil minyak FAME OIL tersebut, dan setelah itu sdr. SUWANDI mengatakan hal tersebut kepada saksi M. SYARIP Als SYARIP untuk bersia-siap lalu sekira pukul 09.00 Wib tepatnya di Perairan Kota Palembang ada 1 (satu) perahu pompong yang merapat ke Tongkang PMT IV 315 lalu sdr. SUWANDI mengambil selang dari kapal pompong tersebut dan memasukkan selang tersebut kedalam mainhole, dan setelah itu minyak FAME OIL di ambil dari Tongkang PMT IV 315, lalu saksi M. SYARIP Als SYARIP tetap melakukan pengukuran (Sounding) terhadap mainhole yang di ambil minyak FAME nya, dan saksi HARRY FIRMANSYAH Als MONGOL juga mengawasi di sekitar perahu Pompong tersebut dan sekira pukul 10.00 Wib pengisian FAME ke pompong sudah selesai dan kemudian selang di keluarkan dari mainhole  dan mainhole  tersebut  disegel kembali oleh saksi HARRY FIRMAN SYAH Als MONGOL dan sdr. SUWANDI dengan segel yang telah disediakan oleh surveyor atau sdr. SUDIRMAN. Kemudian sdr AGUS MAULUDIN mengatakan kepada Terdakwa MUHLIS Bin BABA “ CAPT FAME YANG DIBUANG SEBANYAK 5000 LITER DAN UANGNYA SEBESARP Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) di pegang oleh SUWANDI

 

  •   Bahwa pada Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 07.00 Wib kapal sudah tiba di OB (diluar perairan dekat Pelabuhan Palembang seperti biasanya Para Terdakwa menunggu informasi dari Pihak Pertamina kapan waktu untuk bersandar.

 

  •   Bahwa pada Hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa MUHLIS Bin BABA dihubungi oleh Pihak Pertamina selaku Agen yang mengatakan sekira pukul 16.00 Wib persiapan untuk bersandar dan Terdakwa MUHLIS Bin BABA mengatakan baik pak. Dan kemudian sekira pukul 17.18 Wib Kapal telah bersandar di Pelabuhan Pelaju Palembang dan setelah itu surveyor an. HENDRI akan melakukan pemeriksaan terhadap tangki yang berada di Tongkang PMT IV 315. oleh  surveyor HENDRI, BOSUN (Terdakwa M. SYARIP Als SYARIP) dan Cief Officer ( AGUS MAULUDIN) melakukan Sonding (Pengukuran) setiap tangki muatan dan Terdakwa MUHLIS Bin BABA standbay di kapal Tug Boat Pancaran IV 315 sampai Sonding (pengukuran) selesai sekira pukul 21.30 Wib. Dan setelah selesai dilakukan pemeriksaan oleh Surveyor saksi HENDRI Bin RUSLAINI ( pihak PT. ICS ) maka  pihak dari Pelabuhan Plaju Palju Palembang akan menyambungkan Pipa bongkar sekira pukul 23.45 Wib. Dan tiba-tiba sdr AGUS MAULUDIN (Chief Officer) menghubungi Terdakwa MUHLIS Bin BABA dan mengatakan Capt ke Tongkang dulu dan kemudian  Terdakwa  MUHLIS  Bin BABA  langsung  menuju  ke  Tongkang  PMT IV - 315  dan setibanya di tongkang PMT IV 315 sdr AGUS MAULUDIN mengatakan “CAPT MUATAN DI SONDINGAN LARI/KURANG DITANGKI 6S dan Terdakwa MUHLIS Bin BABA  mengatakan “KOK BISA??” dan kemudian Bonsun atau saksi M. SYARIP Als SYARIP menjawab “CHIEF SALAH BACA SONDINGAN SEPERTINYA CAPT” dan kemudian Surveyor, Bonsun, Chef Officer dan Terdakwa MUHLIS Bin BABA sendiri kembali melakukan sonding ulang disetiap tangki muatan dan melakukan pengecekan disetiap tangki doble bottom dan hasilnya disetiap tangki muatan sama atau tidak ada perubahan dengan sebelumnya  dan  yang  mengalami  kekurangan hanya di tangki muatan 6S  kemudian CHEF yakni sdra AGUS MAULUDIN melapor ke Pihak Kantor namun tidak ada tanggapan dan pada saat itu Sdr AGUS MAULUDIN selaku Chef Officer langsung mengambil keputusan untuk FAME segera dibongkar dan kemudian FAME tersebut langsung dibongkar sampai dengan selesai.

 

  •   Bahwa dari hasil penjualan Fame tersebut Terdakwa MUHLIS Bin BABA mendapat bagian uang sebesar Rp 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah), Terdakwa HASANUDDIN Als HASAN Bin SAYUTI mendapat bagian uang sebesar Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), dan Terdakwa WEMPY DANTE ANAK DARI ROFINUS REONG (Alm) mendapat uang sebesar Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).

Sedangkan saksi M. SYARIP Als SYARIP Bin SANONG (Alm) mendapat bagian uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan saksi HARRY FIRMANSYAH Als MONGOL Bin HARYANTO (Alm) mendapatbagian uang sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

 

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB dimulai bongkar muatan FAME OIL dan Tongkang PMT IV 315 dan selesai bongkar FAME dari Tongkang PMT IV 315 sekira pukul 21.00 Wib.

 

  • Bahwa setelah selesai bongkar FAME OIL maka sdr. HENDRI (dari pihak PT. INTERNASIONAL CARBU SURVEYOR / PT.ICS ) melakukan penghitungan atau membuat Laporan terhadap hasil bongkar FAME, dan disana ditemukan adanya selisih lebih kurang 100 Ton. Pada waktu pengantaran cairan FAME (bahan baku pembuatan solar) dimuat di Perairan Jetty Pelintung Kota Dumai dengan muatan 3971,734 KL, namun pada saat bongkar di Pelabuhan Plaju Palembang terdapat selisih muatan FAME sebanyak lebih kurang 100 Ton yaitu menjadi 3875,144 KL.

 

  •   Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 saksi LUKMAN pihak dari PT.PANCARAN MARITIN TRANSPORTINDO menjumpai saksi M. SYARIP Als SYARIP selaku Bonsun untuk menanyakan kepastian FAME yang berkurang dan  pada  saat  itu  terdakwa MUHLIS Bin BABA tidak mengetahui apa yang dibicarakan mereka dan pada tanggal 15 Februari 2024 pihak PT. PANCARAN MARITIN TRANSPORTINDO mengarahkan Para Terdakwa  beserta 12 (dua belas) orang awak kapal ke Hotel Bina Darma Palembang untuk istirahat dan setibanya dihotel Para Terdakwa melihat sebagian Kru ABK kapal merasa takut dan kemudian melarikan diri, sedangkan mereka Terdakwa, saksi M. SYARIP Als SYARIP Bin SANONG (Alm) dan saksi HARRY FIRMANSYAH Als MONGOL Bin HARYANTO (Alm) (berlima) diamankan di Polda Sumatera Selatan dan kemudian mereka Terdakwa dan saksi M. SYARIP Als SYARIP Bin SANONG (Alm) dan saksi HARRY FIRMANSYAH Als MONGOL Bin HARYANTO (Alm) menjalani proses hukum di Polda Riau.

 

  • Atas perbuatan mereka terdakwa tersebut PT. PANCARAN MARITIN TRANSPORTINDO mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)

 

----------------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------

       

 

Dumai, 02 Mei 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

Iwan Roy Carles, S.H., M.H.

Jaksa Madya NIP.198509272008121002

 

Pihak Dipublikasikan Ya