Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2024/PN Dum Mutia Khanadita E, S.H. 1.Muhammad Azmi alias Jimi bin Usman Saleh
2.Muhammad Raziz alias Didit bin Johari
3.M. Rio Pramusanto alias Rio bin Saniar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 86/Pid.B/2024/PN Dum
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-924/Pid.B/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mutia Khanadita E, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Azmi alias Jimi bin Usman Saleh[Penahanan]
2Muhammad Raziz alias Didit bin Johari[Penahanan]
3M. Rio Pramusanto alias Rio bin Saniar[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Surat Dakwaan

Nomor: Reg. Perkara PDM-44/DMI/03/2024

 

  1. Identitas Terdakwa:
  1. Nama lengkap

Tempat lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan

Tempat tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

 

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

 

Muhammad Azmi alias Jimi bin Usman Saleh

Teluk Makmur

25 Tahun / 08 Agustus 1995

Laki-laki

Indonesia

Jl. Mattaim RT 001 Kel. Teluk Makmur Kec. Medang Kampai Kota Dumai

Islam

Tidak bekerja

SMK (tamat)

 

  1. Nama lengkap

Tempat lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan

Tempat tinggal

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

:

:

Muhammad Raziz alias Didit bin Johari

Dumai

31 Tahun / 07 November 1992

Laki-laki

Indonesia

Jl. Nuri RT 018 Kel. Purnama Kec. Dumai Barat Kota Dumai

Islam

Tidak bekerja

SMP (tidak tamat)

 

  1. Nama lengkap

Tempat lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan

Tempat tinggal

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

:

:

M. Rio Pramusanto alias Rio bin Saniar

Dumai

31 Tahun / 07 Juli 1992

Laki-laki

Indonesia

Jl. Rela RT 005 Kel. Purnama Kec. Dumai Barat Kota Dumai

Islam

Tidak bekerja

SMA (tamat)

 

  1. Penahanan:
  1. Ditahan oleh Penyidik di Rutan Kepolisian Sektor Dumai Timur:
  • Sejak tanggal 31 Januari 2024 s.d. 19 Februari 2024;
  • diperpanjang oleh Penuntut Umum tanggal 20 Februari 2024 s.d. 30 Maret 2024.

 

  1. Ditahan oleh Penuntut Umum:
  • Sejak tanggal 26 Maret 2024 s.d. 14 April 2024;
  • diperpanjang oleh Ketua PN Dumai tanggal 15 April 2024 s.d. 14 Mei 2024.

 

  1. Dakwaan:

-------- bahwa terdakwa I Muhammad Azmi alias Jimi bin Usman Saleh, terdakwa II Muhammad Raziz alias Didit bin Johari dan terdakwa III  M. Rio Pramusanto alias Rio bin Saniar, pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya dalam bulan lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. Kesuma Kel. Jaya Mukti Kec. Dumai Timur Kota Dumai tepatnya di sebuah ruko atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dengan cara:

  • terdakwa I dan terdakwa II dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha NMAX warna hitam dibonceng terdakwa III, menuju sebuah ruko, tempat usaha saksi Ivan Nadame di Jl. Kesuma Kel. Jaya Mukti Kec. Dumai Timur Kota Dumai, kemudian saat tiba terdakwa I melihat ruko dalam keadaan pintu digembok, lalu terdakwa III memberhentikan sepeda motor tepat di depan ruko tersebut, kemudian terdakwa I dan terdakwa II menghampiri gembok pintu yang terpasang pada ruko sementara itu terdakwa III mengawasi keadaan sekitar, lalu tanpa izin pemilik atau pengelola ruko, terdakwa I dengan menggunakan obeng dan gunting rusak berhasil merusak gembok tersebut hingga terbuka, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II masuk ke dalam ruko, lalu mengambil sejumlah barang yaitu: voucher kartu, case handphone, baju, jaket beserta hanger, kabel data, wasp feelers dan alat Brilink dengan cara memasukkan barang-barang tersebut ke dalam karung, kemudian terdakwa I dan terdakwa II dengan membawa karung menghampiri terdakwa III, lalu para terdakwa pergi meninggalkan ruko tersebut, padahal pemilik barang-barang tersebut yakni saksi Ivan Nadame tidak pernah memberikan izin untuk itu;
  • bahwa saksi Ivan Nadame membeli seluruh barang yang telah berhasil diambil oleh para terdakwa seharga Rp12.064.000,00 (dua belas juta enam puluh empat ribu rupiah).

 

-------- bahwa perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------

 

Dumai, 24 April 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

Mutia Khanadita, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19950101 201801 2 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya