| Petitum Permohonan |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan :
- Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/16/III/RES.1.8./2025/Reskrim, tanggal 03 Maret 2025 atas nama ARJUNA Als ADI Bin BACHTIAR ABDULLAH;
- Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/16/III/RES.1.8./2025/Reskrim tanggal 04 Maret 2025 atas nama ARJUNA Als ADI Bin BACHTIAR ABDULLAH;
- Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/15/III/RES.1.8./2025/Reskrim tanggal 04 Maret 2025;
- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/15/III/RES.1.8./2025/Reskrim tanggal 04 Maret 2025;
- Surat Keputusan tentang Penetapan Tersangka atas nama ARJUNA Als ADI Bin BACHTIAR ABDULLAH beserta surat balasan dan turunannya;
Dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana, terjadi di Jl. Pangkalan Brandan (Komplek Perumahan Pertamina) RT.021 Kel. Bukit Datuk Kec. Dumai Selatan – Kota Dumai pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira jam 16.00 Wib oleh Kepolisian Sektor Dumai Barat (TERMOHON) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/10/II/2025/SPKT/POLSEK DUMAI BARAT/RES DUMAI/POLDA RIAU tanggal 26 Februari 2025 terhadap diri PEMOHON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
- Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala;
- Memerintahkan kepada TURUT TERMOHON untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada TERMOHON;
|