| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI DUMAI
Jl. Sultan Syarif Kasim No.20 Kel. Buluh Kasap Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Prov.Riau - 28815
Telp (0765) 31018 Fax (0765) 37493 e-mail: kejari.dumai@kejaksaan.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA: PDM – 68 / DMI / 04 / 2026
- Identitas Terdakwa:
|
Nama Lengkap
|
:
|
Randie Serta Koerniawan alias Randie bin Alm. Marwan
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Taluk Kuantan (Kuansing)
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
37 Tahun / 06 September 1988
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Inpres I RT.009 Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
|
Lain-lain
|
:
|
NIK. 2172020609880001
|
- Penahanan:
Ditahan oleh penyidik di Rutan Polsek Bukit Kapur:
- sejak tanggal 05 Februari 2026 s.d. 24 Februari 2026;
- Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 25 Februari 2026 s.d. 05 April 2026;
Ditahan oleh Penuntut Umum:
- sejak tanggal 02 April 2026 s.d. 18 April 2026.
- Dakwaan
------- bahwa ia terdakwa Randie Serta Koerniawan alias Randie bin Alm. Marwan, pada pertengahan bulan Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Inpres I RT.009 Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”, dengan cara: --------------------------
- Bahwa berawal pada hari, tanggal, waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa Randie Serta Koerniawan alias Randie bin Alm. Marwan pergi meninggalkan rumah terdakwa dengan meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha jupiter MX 135 warna biru dengan nopol BM 4720 KL, nomor rangka: MH31S70037K246154, dengan nomor mesin: 1S7-266207, Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atas nama saksi Asridah milik saksi Nurnanengsih, kemudian setelah mengambil kunci sepeda motor yang terletak ditempat gantungan kunci, terdakwa menghidupkan sepeda motor dan pergi meninggalkan rumah dengan mengendarai sepeda motor tersebut. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa sedang berada di Jalan Patimura Kelurahan Dumai Kota Kota Dumai tidak sengaja bertemu dengan saksi Erick Rijeftiawan, lalu saksi Erick Rijeftiawan bertanya kepada terdakwa masalah hutang yang belum terdakwa lunasi, kemudian terdakwa jawab bahwasannya terdakwa tidak memiliki uang dan kalau saksi mau ini ada sepeda motor sebagai pembayaran atas hutang terdakwa, kemudian saksi Erick Rijeftiawan berkata bahwasannya saksi tidak mau sepeda motor tersebut ianya hanya mau uang. Selanjutnya oleh karena saksi Erick Rijeftiawan tidak mau mengambil sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa tinggalkan sepeda motor beserta kuncinya tersebut tanpa dilengkapi surat-surat kepada saksi, dan terdakwa berkata dan berjanji akan membayar hutangnya dengan uang tunai, setelah terdakwa pergi lalu saksi Erick Rijeftiawan membawa sepeda motor ke rumah saksi dan meletakkan di garasi dan tidak digunakan/kendarai;
- Selanjutnya beberapa hari setelah itu saksi Nurnanengsih menanyakan keberadaan sepeda motor milik saksi kepada terdakwa, kemudian terdakwa berkata bahwa sepeda motor tersebut sedang dipinjam temannya. Lalu sampai dengan beberapa kali kembali ditanyakan kepada terdakwa mengenai keberadaan sepeda motor tersebut namun terdakwa tidak dapat menjelaskan dan menunjukkan dimana keberadaan sepeda motor tersebut sehingga saksi merasa bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX 135 warna biru dengan Nomor Polisi BM 4720 KL, Nomor Rangka MH31S70037K246154 dengan Nomor Mesin 1S7-266207 atas nama Asridah milik saksi telah digelapkan oleh terdakwa dan saksi melaporkan ke Polsek Bukit Kapur atas kejadian tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Nurnanengsih mengalami kerugian sebesar Rp4.500.000,00- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. -----------------------------------------
|
|
Dumai, 13 April 2025
|
|
Penuntut Umum
|
|
|
Tabah Santoso, S.H., M.H.
|
|
Jaksa Pratama NIP. 199207102018011001
|
|