Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
86/Pid.B/2024/PN Dum | Mutia Khanadita E, S.H. | 1.Muhammad Azmi alias Jimi bin Usman Saleh 2.Muhammad Raziz alias Didit bin Johari 3.M. Rio Pramusanto alias Rio bin Saniar |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Apr. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||
Nomor Perkara | 86/Pid.B/2024/PN Dum | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Apr. 2024 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-924/Pid.B/Eoh.2/04/2024 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa | ||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan | Surat Dakwaan Nomor: Reg. Perkara PDM-44/DMI/03/2024
-------- bahwa terdakwa I Muhammad Azmi alias Jimi bin Usman Saleh, terdakwa II Muhammad Raziz alias Didit bin Johari dan terdakwa III M. Rio Pramusanto alias Rio bin Saniar, pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya dalam bulan lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. Kesuma Kel. Jaya Mukti Kec. Dumai Timur Kota Dumai tepatnya di sebuah ruko atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, dengan cara:
-------- bahwa perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------
Dumai, 24 April 2024 Penuntut Umum,
Mutia Khanadita, S.H. Ajun Jaksa NIP. 19950101 201801 2 001
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |