Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Dum PT PERMODALAN EKONOMI RAKYAT 1.RITA KELANA
2.SELAMAT PRIONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Dum
Tanggal Surat Selasa, 16 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT PERMODALAN EKONOMI RAKYAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CHAIRUL ARMAND, S.H., M.H.PT PERMODALAN EKONOMI RAKYAT
Tergugat
NoNama
1RITA KELANA
2SELAMAT PRIONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 66.657.112,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
  3. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang benar dan harus dilindungi;
  4. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 007/PK-PER/DMI/KKM/II/23 tanggal
    3 Februari 2023 adalah sah dan berharga menurut hukum;
  5. Menyatakan Kwitansi tanggal 3 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Tergugat I adalah sah dan berharga menurut hukum;
  6. Menyatakan Daftar Angsuran Pokok dan Bunga Kredit tanggal 3 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Para Tergugat adalah sah dan berharga menurut hukum;
  7. Menyatakan Riwayat Pembayaran Debitur adalah sah dan berharga menurut hukum;
  8. Menyatakan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dengan Nomor Surat : 664/BK/VIII/2016 tanggal 19 Agustus 2016 yang diterbitkan oleh Lurah Bagan Besar/ Camat Bukit Kapur/Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Dumai atas nama RITA KELANA (TERGUGAT I) adalah sah dan berharga menurut hukum;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng, seketika dan sekaligus, dengan rincian sebagai berikut :
  10. Sisa Pokok/Outstanding sebesar         : Rp 48.610.000,-
  11. Bunga                                             : Rp 17.500.000,-
  12. Denda                                             : Rp 547.112,-

Total kewajiban                                     : Rp 66.657.112,-

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan dan memenuhi seluruh isi Perjanjian Kredit Nomor : 007/PK-PER/DMI/KKM/II/23 tanggal 3 Februari 2023, yang telah dilegalisasi dihadapan Notaris di Kota Dumai, yakni dengan menyerahkan 1 (satu) bidang tanah beserta segala sesuatu yang terletak di atasnya seluas 578 M2, baik yang telah ada saat ini ataupun yang akan ada dikemudian hari, tanpa ada sesuatu pun yang dikecualikan, yang terletak di Gang Damai Dalam. RT.020, RW.003, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dengan Nomor Surat : 664/BK/VIII/2016 tanggal 19 Agustus 2016 yang diterbitkan oleh Lurah Bagan Besar dan/atau Camat Bukit Kapur atas nama RITA KELANA (TERGUGAT I), dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan dan mematuhi putusan gugatan sederhana ini sejak dibacakan oleh Yang Mulia Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, dengan menyerahkan 1 (satu) bidang tanah beserta segala sesuatu yang terletak di atasnya baik yang telah ada saat ini ataupun yang akan ada dikemudian hari, tanpa ada sesuatu pun yang dikecualikan, yang terletak di Jalan Swadaya Nomor 73, RT. 006, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh Lurah Teluk Binjai, dan/atau Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) yang diterbitkan oleh Camat Dumai Timur, dan/atau Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Dumai, atas nama RITA KELANA (TERGUGAT I) dan/atau SELAMAT PRIONO (TERGUGAT II), dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan dan mematuhi putusan gugatan sederhana ini sejak dibacakan oleh Yang Mulia Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, dengan menyerahkan segala barang bergerak dan barang tidak bergerak milik Para Tergugat baik yang telah ada saat ini ataupun yang akan ada dikemudian hari, tanpa ada sesuatu pun yang dikecualikan sehingga berlaku jaminan umum terhadap semua harta benda milik Para Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);

 

  1. Meletakkan sita jaminan (Conversatoir Beslag) terhadap 1 (satu) bidang tanah beserta segala sesuatu yang terletak di atasnya seluas 578 M2, baik yang telah ada saat ini ataupun yang akan ada dikemudian hari, tanpa ada sesuatu pun yang dikecualikan, yang terletak di Gang Damai Dalam, RT.020, RW.003, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dengan Nomor Surat : 664/BK/VIII/2016 tanggal 19 Agustus 2016 yang diterbitkan oleh Lurah Bagan Besar, dan/atau Camat Bukit Kapur atas nama RITA KELANA (TERGUGAT I), dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);

 

  1. Meletakkan sita jaminan (Conversatoir Beslag) terhadap 1 (satu) bidang tanah beserta segala sesuatu yang terletak di atasnya, baik yang telah ada saat ini ataupun yang akan ada dikemudian hari, tanpa ada sesuatu pun yang dikecualikan, yang terletak di Jalan Swadaya Nomor 73, RT. 006, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh Lurah Teluk Binjai, dan/atau Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) yang diterbitkan oleh Camat Dumai Timur, dan/atau Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Dumai, atas nama RITA KELANA (TERGUGAT I) dan/atau SELAMAT PRIONO (TERGUGAT II), dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);

 

  1. Meletakkan sita jaminan (Conversatoir Beslag) terhadap segala barang bergerak dan barang tidak bergerak milik Para Tergugat baik yang telah ada saat ini ataupun yang akan ada dikemudian hari, tanpa ada sesuatu pun yang dikecualikan sehingga berlaku jaminan umum terhadap semua harta benda milik Para Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul sebagai akibat dari perkara ini;

 

Apabila  Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Dumai Cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak