| Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan bahwa di pada Tanggal 03 Oktober 2001, telah meninggal dunia seorang Perempuan bernama : NIDAR karena sakit dan dikebumikan di Kota Dumai;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota DumaiĀ di Jalan Sultan Syarif Kasim, No. 11 untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama NIDAR tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
SUBSIDER
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon Penetapan/putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |