| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI DUMAI
Jl. Sultan Syarif Kasim No.20 Kel. Buluh Kasap Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Prov.Riau - 28815
Telp (0765) 31018 Fax (0765) 37493 e-mail: kejari.dumai@kejaksaan.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA: PDM – 31 / DMI / 04 / 2026
- Identitas Terdakwa:
|
Nama Lengkap
|
:
|
MUHAMMAD SYAFIQ BIN MOHD SUHAIMI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kuala Lumpur,
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
23 Tahun / 07 oktober 2003
|
|
Jenis Kelamin
Kebangsaan/
|
:
|
Laki-Laki;
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
WNA Malaysia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
1 - 2 – 8 jalan 2/38B Taman Sppk, Segambut, 51200 Kuala Lumpur, Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur, Malaysia.;
|
|
Agama
|
:
|
Islam;
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Teknisi Listrik
|
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
|
Lain-lain
|
:
|
3172021612910007
|
- Penahanan :
Ditahan oleh penyidik di Rutan Negara Salemba Cabang Bareskrim Polri:
- Sejak tanggal 13 Februari 2026 s.d tanggal 04 Maret 2026;
- Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 05 Maret 2026 s.d 13 April 2026;
Ditahan oleh Penuntut Umum:
- Sejak tanggal 13 April 2026 s.d. 02 Mei 2026.
- Dakwaan
----------Bahwa Terdakwa MOHD SYAFIQ MUHAMMAD SYAFIQ BIN MOHD SUHAIMI bersama-sama dengan ABU FAIZ dan ABU UBAIDAH Pada Hari Kamis Tanggal 12 Februari 2026, Sekitar Pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kamar No. 26 The Best Hotel Cafe Food and Lounge, Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, Provinsi Riau berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki atau membawa Psikotropika, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------
- Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 8 Februari 2026, sekitar pukul 21.00 di Mamak Cafe, Selangor Malaysia, Terdakwa dan Sdr. ABU FAIZ mengobrol, dan saat itu Sdr. ABU FAIZ menawarkan pekerjaan dengan kalimat : ”ada kerjaan bawa koper dengan mobil dari satu tempat di dumai dan diantar ke sekitar Dumai, dengan bayaran 5000 Ringgit Malaysia, uang operasional diberikan ketika mau mulai kerja” . Lalu Terdakwa menyetujui pekerjaan itu karena terdakwa memerlukan uang.
- setelah Terdakwa menyetujui pekerjaan tersebut melihat Sdr. ABU FAIZ menelepon seseorang yang Bernama Sdr. ABU UBAIDAH pakai aplikasi Zangi dengan kata-kata ” ada anak yang mau kerja, kasih tahu caranya bagaimana”. setelah itu Sdr. ABU FAIZ menjelaskan terkait bentuk kerjanya, yaitu mengantar narkoba, namun pada saat itu tidak dijelaskan jenis narkobanya. Kemudian setelah terdakwa setuju mengambil kerjaan itu, terdakwa dan Sdr. ABU FAIZ pulang ke rumah masing masing.
- Keesokan harinya, hari senin tanggal 9 Februari 2026 Pukul 20.03 , Sdr. ABU FAIZ meneruskan chat dari Sdr. ABU UBAIDAH yang berisikan agar terdakwa men-donwload aplikasi zangi dan juga meneruskan chat berisikan link grup zangi, lalu setelah Terdakwa mendapatkan arahan tersebut , tersangka segera men-download aplikasi zangi dan setelah mendonwload aplikasi zangi, tersangka meng-klik link yang diberikan, ternyata link tersebut berupa link masuk grup zangi yang bernama ”Pekan”. Grup zangi tersebut sebagai wadah komunikasi dalam urusan pekerjaan jemput antar narkoba yang akan dikerjakan. Pada grup tersebut berisikan 4 ( empat ) peserta, yaitu terdakwa dengan nama @siaw pet, Sdr. ABU UBAIDAH dengan nama @Abu Ubaidah , Sdr. ABU FAIZ dengan nama @Sam Fat dan seorang yang terdakwa tidak dikenal dengan nickname ”@Ilmu Ghaib”
- Kemudian pada hari senin tanggal 9 Februari 2026 malam harinya, terdakwa diperintahkan oleh Sdr. ABU UBAIDAH untuk menginap di Hotel di daerah Banting , untuk bersiap-siap berangkat naik pesawat ke Pekanbaru , Riau , Indonesia, dikarenakan hotel tersebut dekat dengan bandara Kuala Lumpur International Airport. kemudian terdakwa menuju Hotel di daerah Banting untuk beristirahat
- Keseokan harinya, hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 pada pukul 13.02 terdakwa tiba di bandara Kuala Lumpur International Airport, dan pada sekitar pukul 14.08 terdakwa diarahkan oleh Sdr. ABU UBAIDAH untuk menelepon rental mobil yang di Pekanbaru Riau di nomor +6281268079982, yang mana rental mobil tersebut akan mengantar terdakwa dari Pekanbaru ke Dumai.atas arahan tersebut, terdakwa menghubungi nomor rental mobil yang diberikan oleh Sdr. ABU UBAIDAH tersebut dan terdakwa pun janjian untuk bertemu dengan rental mobil tersebut setiba di Pekanbaru , Riau, Indonesia untuk diantarkan ke Dumai,
- Kemudian, pukul 16.24, terdakwa boarding dan terbang ke Pekanbaru dengan maskapai Superairjet. Kemudian terdakwa mendarat di Pekanbaru sekitar Pukul 17.56 WIB, setelah mendarat, terdakwa naik mobil tersebut dan langsung menuju Dumai. dan pada saat perjalanan, terdakwa tetap berhubungan/berkomunikasi di Grup ”Pekan” (Zangi).
- Kemudian hari selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa tiba di Hotel The Best Hotel Cafe Food and Lounge, Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, Provinsi Riau,
- Bahwa Keesokan harinya, pada Hari Rabu tanggal 11 Februari 2026, pukul 08.00 WIB, terdakwa menanyakan di grup ”Pekan”, ”Mcm mne pgi ni” ( Bagaimana pagi ini), lalu terdakwa diperintah untuk menunggu saja, dan diperintah untuk menambah sewa kamar hotel sehari / semalam lagi dan karena terdakwa tidak ada uang, terdakwa meminta dikirimkan uang melalui Bank BRI nomor 551001080628539 atas nama Stephani Claudia milik Supir rental tersebut, kemudian Sdr. ABU UBAIDAH mengirimkan uang Rp.2.000.000,- ( Dua Juta Rupiah) untuk uang hotel dan operasional.
- Bahwa kemudian Hari Kamis pada tanggal 12 Februari 2026 Pukul 11.17 WIB, Sdr. ABU UBAIDAH chat terdakwa, agar terdakwa bersiap untuk ambil ”peluru” (kode untuk psikotropika happy five/ H-5) lalu pada pukul 11.42 WIB , Sdr. ABU UBAIDAH memberikan lokasi maps google beserta foto letak kunci mobil dan foto mobilnya. Mobil tersebut adalah mobil yang sudah berisi paket ”peluru” (Psikotropika H5).
- Bahwa kemudian Pukul 11.51 WIB, terdakwa berangkat dari hotel dan menuju ke lokasi mobil yang diarahkan oleh Sdr. ABU UBAIDAH dengan menggunakan ojek online. Setibanya dilokasi tersebut, terdakwa melihat 1 (satu) buah mobil Merek DAIHATSU XENIA warna Hitam Nopol BM 1604 AW terparkir di parkiran sekolah TK An Namiroh 18 Dumai yang beralamat di Jl. Jend. Sudirman, Bintan, Kec. Dumai Tim., Kota Dumai, Riau.
- Bahwa kemudian terdakwa mendekati mobil tersebut, dan langsung mengambil kunci di Shockbreaker roda kanan depan, kemudian terdakwa membuka pintu mobil driver dan kemudian melihat isi dari mobil tersebut, terdakwa melihat ada 3 (tiga) koper warna hitam, warna Abu-abu dan warna hitam di bagasi mobil dengan posisi bertumpuk, Setelah tersangka melihat, tersangka meyakini jika isi 3 (tiga) koper tersebut adalah ”peluru” (psikotropika H5), kemudian tersangka segera membawa mobil tersebut dan segera kembali ke hotel sesuai arahan dari Sdr. ABU UBAIDAH.
- Bahwa kemudian, terdakwa tiba di hotel sekitar Pukul 12.00 WIB, kemudian setelah terdakwa memarkirkan kendaraan 1 (satu) buah mobil Merek DAIHATSU XENIA warna Hitam Nopol
- BM 1604 AW tersebut di parkiran hotel, terdakwa segera menurunkan koper-koper berisi ”peluru” (Psikotropika H5) dari mobil, dan membawanya ke kamar Hotel (kamar 26), dan sesampainya di kamar hotel, terdakwa ditelepon Sdr. ABU UBAIDAH dan diperintahkan agar mengecek isi dari dalam koper tersebut, kemudian terdakwa membuka 1 (satu) koper warna abu-abu, dan setelah dibuka, terdakwa melihat isinya adalah 1 (paket) besar kemasan Hitam yang berisi ”peluru” (Psikotropika H5)
- Bahwa kemudian sekira Pukul 12.26 WIB, Sdr. ABU UBAIDAH memberikan lokasi google maps terbaru, yaitu lokasi untuk mengembalikkan mobil, Terdakwa segera ke lokasi pengembalian mobil dan sesampainya di lokasi tersebut, terdakwa memarkirkan mobil tersebut dan menaruh kunci mobil tersebut di shockbreaker roda kanan depan. Setelah itu terdakwa menuju hotel lagi dengan menggunakan ojek online.
- Bahwa padahari Kamis tanggal 12 Februari 2026 Sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa di tangkap oleh tim gabungan dan berhasil mengamankan Terdakwadi kamar Nomor 26 The Best Hotel Cafe Food and Lounge, beralamat di Jl. Pangeran Diponegoro, Kel. Sukajadi, Kec. Dumai Kota, Kota Dumai, Provinsi Riau saat hendak membuka kunci kamarnya tempat tersangka menginap.
- Bahwa Berdasarkan hasil penangkapan dan penggeledahan di kamar hotel tersebut, tim gabungan menemukan barang bukti yang berhasil diamankan berupa :
- 1 (satu) buah Koper warna Hitam merek Jing Pin (KODE A.); .
- 1 (satu) buah plastik bening (KODE A.1); .
- 1 (satu) buah plastik warna hitam (KODE A.1.1); .-
- 1 (satu) buah karung warna putih bertuliskan Provinyl Chloride Resin (PVC-Resin) (KODE A.1.1.1); .
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 125 (seratus dua puluh lima) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.250 butir (KODE A.1.1.1.1);
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 125 (seratus dua puluh lima) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.250 butir (KODE A.1.1.1.2) ;.
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 125 (seratus dua puluh lima) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.250 butir (KODE A.1.1.1.3) ;.
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 125 (seratus dua puluh lima) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.250 butir (KODE A.1.1.1.4) ;.
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 125 (seratus dua puluh lima) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.250 butir (KODE A.1.1.1.5) ;.
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 125 (seratus dua puluh lima) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.250 butir (KODE A.1.1.1.6) ;.
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 125 (seratus dua puluh lima) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.250 butir (KODE A.1.1.1.7) ;.
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 125 (seratus dua puluh lima) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.250 butir (KODE A.1.1.1.8) ;.
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 125 (seratus dua puluh lima) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.250 butir (KODE A.1.1.1.9) ;.
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 125 (seratus dua puluh lima) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.250 butir (KODE A.1.1.1.10) ;
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 125 (seratus dua puluh lima) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.250 butir (KODE A.1.1.1.11) ;.
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 125 (seratus dua puluh lima) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.250 butir (KODE A.1.1.1.12) ;.
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 125 (seratus dua puluh lima) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.250 butir (KODE A.1.1.1.13) ;.
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 125 (seratus dua puluh lima) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.250 butir (KODE A.1.1.1.14) ;.
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 125 (seratus dua puluh lima) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.250 butir (KODE A.1.1.1.15) ;.
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 125 (seratus dua puluh lima) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.250 butir (KODE A.1.1.1.16) ;.
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 125 (seratus dua puluh lima) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.250 butir (KODE A.1.1.1.17) ;.
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 125 (seratus dua puluh lima) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.250 butir (KODE A.1.1.1.18) ;.
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 125 (seratus dua puluh lima) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.250 butir (KODE A.1.1.1.19) ;.
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 125 (seratus dua puluh lima) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.250 butir (KODE A.1.1.1.20) ;.
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 125 (seratus dua puluh lima) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.250 butir (KODE A.1.1.1.21) ;.
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 125 (seratus dua puluh lima) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.250 butir (KODE A.1.1.1.22) ;.
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 125 (seratus dua puluh lima) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.250 butir (KODE A.1.1.1.23) ;.
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 125 (seratus dua puluh lima) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.250 butir (KODE A.1.1.1.24) ;.
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 125 (seratus dua puluh lima) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.250 butir (KODE A.1.1.1.25) ;.
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 125 (seratus dua puluh lima) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.250 butir (KODE A.1.1.1.26) ;.
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 125 (seratus dua puluh lima) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.250 butir (KODE A.1.1.1.27) ;.
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 120 (seratus dua puluh) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.250 butir (KODE A.1.1.1.28) ;
- TOTAL PSIKOTROPIKA KODE A 3.495 STRIP, 34.950 BUTIR
- 1 (satu) buah Koper warna abu-abu merek Polo England (KODE B.); .
- 1 (satu) buah plastik bening (KODE B.1); .
- 1 (satu) buah plastik warna hitam (KODE B.1.1); .
- 1 (satu) buah karung warna putih bertuliskan Provinyl Chloride Resin (PVC-Resin) (KODE B.1.1.1); .
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 120 (seratus dua puluh) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.200 butir (KODE B.1.1.1.1); .
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 120 (seratus dua puluh) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.200 butir (KODE B.1.1.1.2); .
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 125 (seratus dua puluh lima) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.250 butir (KODE B.1.1.1.3); .
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 120 (seratus dua puluh) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.200 butir (KODE B.1.1.1.4); .
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 125 (seratus dua puluh lima) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.250 butir (KODE B.1.1.1.5); .
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 120 (seratus dua puluh) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.200 butir (KODE B.1.1.1.6); .
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 120 (seratus dua puluh) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.200 butir (KODE B.1.1.1.7); .
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 120 (seratus dua puluh) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.200 butir (KODE B.1.1.1.8); .
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 120 (seratus dua puluh) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.200 butir (KODE B.1.1.1.9); .
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 125 (seratus dua puluh lima) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.250 butir (KODE B.1.1.1.10); .
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 120 (seratus dua puluh) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.200 butir (KODE B.1.1.1.11); .
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 120 (seratus dua puluh) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.200 butir (KODE B.1.1.1.12); .
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 120 (seratus dua puluh) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.200 butir (KODE B.1.1.1.13); .
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 125 (seratus dua puluh lima) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.250 butir (KODE B.1.1.1.14); .
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 120 (seratus dua puluh) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.200 butir (KODE B.1.1.1.15); .
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 120 (seratus dua puluh) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.200 butir (KODE B.1.1.1.16);
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 120 (seratus dua puluh) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.200 butir (KODE B.1.1.1.17); .
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 121 (seratus dua puluh satu) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.210 butir (KODE B.1.1.1.18); .
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 118 (seratus delapan belas) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.180 butir (KODE B.1.1.1.19); .
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 120 (seratus dua puluh) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.200 butir (KODE B.1.1.1.20); .
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 120 (seratus dua puluh) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.200 butir (KODE B.1.1.1.21); .
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 119 (seratus sembilan belas) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.190 butir (KODE B.1.1.1.22); .
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 120 (seratus dua puluh) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.200 butir (KODE B.1.1.1.23); .
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 120 (seratus dua puluh) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.200 butir (KODE B.1.1.1.24); .
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 120 (seratus dua puluh) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.200 butir (KODE B.1.1.1.25); .
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 120 (seratus dua puluh) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.200 butir (KODE B.1.1.1.26); .
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 119 (seratus sembilan belas) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.190 butir (KODE B.1.1.1.27); .
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 119 (seratus sembilan belas) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.190 butir (KODE B.1.1.1.28); .
-
TOTAL PSIKOTROPIKA KODE B 3.376 STRIP, 33.760 BUTIR. .
- 1 (satu) buah Koper warna Hitam merek Polo England (KODE C.); .
- 1 (satu) buah plastik bening (KODE C.1); .
- 1 (satu) buah plastik warna hitam (KODE C.1.1); .
- 1 (satu) buah karung warna putih bertuliskan Provinyl Chloride Resin (PVC-Resin) (KODE C.1.1.1); .
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 124 (seratus dua puluh empat) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.240 butir (KODE C.1.1.1.1); .
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 125 (seratus dua puluh lima) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.250 butir (KODE C.1.1.1.2) ;.
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 125 (seratus dua puluh lima) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.250 butir (KODE C.1.1.1.3) ;.
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 125 (seratus dua puluh lima) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.250 butir (KODE C.1.1.1.4) ;
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 125 (seratus dua puluh lima) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.250 butir (KODE C.1.1.1.5) ;.
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 125 (seratus dua puluh lima) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.250 butir (KODE C.1.1.1.6) ;.
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 125 (seratus dua puluh lima) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.250 butir (KODE C.1.1.1.7) ;.
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 119 (seratus sembilan belas) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.190 butir (KODE C.1.1.1.8) ;.
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 125 (seratus dua puluh lima) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.250 butir (KODE C.1.1.1.9) ;.
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 125 (seratus dua puluh lima) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.250 butir (KODE C.1.1.1.10) ;.
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 125 (seratus dua puluh lima) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.250 butir (KODE C.1.1.1.11) ;.
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 125 (seratus dua puluh lima) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.250 butir (KODE C.1.1.1.12) ;.
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 120 (seratus dua puluh) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.200 butir (KODE C.1.1.1.13) ;.
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 125 (seratus dua puluh lima) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.250 butir (KODE C.1.1.1.14) ;.
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 125 (seratus dua puluh lima) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.250 butir (KODE C.1.1.1.15) ;.
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 120 (seratus dua puluh) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.200 butir (KODE C.1.1.1.16) ;.
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 125 (seratus dua puluh lima) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.250 butir (KODE C.1.1.1.17) ;.
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 125 (seratus dua puluh lima) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.250 butir (KODE C.1.1.1.18) ;.
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 125 (seratus dua puluh lima) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.250 butir (KODE C.1.1.1.19) ;.
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 124 (seratus dua puluh empat) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.240 butir (KODE C.1.1.1.20) ;.
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 125 (seratus dua puluh lima) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.250 butir (KODE C.1.1.1.21) ;.
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 125 (seratus dua puluh lima) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.250 butir (KODE C.1.1.1.22) ;
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 120 (seratus dua puluh) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.200 butir (KODE C.1.1.1.23) ;.
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 125 (seratus dua puluh lima) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.250 butir (KODE C.1.1.1.24) ;.
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 125 (seratus dua puluh lima) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.250 butir (KODE C.1.1.1.25) ;.
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 124 (seratus dua puluh empat) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.240 butir (KODE C.1.1.1.26) ;.
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 125 (seratus dua puluh lima) strip kemasan warna merah bertuliskan Erimin 5 berisikan tablet warna merah yang diduga Psikotropika jenis, Happy Five sebanyak 1.250 butir (KODE C.1.1.1.27) ;.
-
TOTAL PSIKOTROPIKA KODE C 3.351 STRIP, 33.510 BUTIR. .
- 1 (satu) unit smartphone merk Vivo Y31 warna biru dengan simcard 1 +60183259936 Imei 1 : 864373059097150, dengan Simcard 2 (-) Imei 2 : 864373059097143; .
- 1 (satu) buah Paspor atas nama MUHAMMAD SYAFIQ BIN MOHD SUHAIMI; .
- Uang Tunai sejumlah Rp. 1.715.000- (satu juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bareskrim Polri dengan Nomor LAB : 1071/NNF/2026 tanggal 03 Maret 2026 yang ditandatangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt, M.M. dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm. selaku Pemeriksa dan diketahui oleh SUNHOT P SILALHI, S.I.K., M.M selaku KABIDNARKOBAFOR Bareskrim Polri dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dilakukan pemeriksaan secara forensik adalah positif Nimetazepam dan terdaftar dalam golongan IV nomor urut 46 dalam lampiran dalam Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Jo Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------
|
Dumai, 20 April 2026
|
|
Penuntut Umum
Ika Felastri, S.H..
Jaksa Pratama NIP. 19940228 201801 2 001
|
|