Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
66/Pdt.G/2023/PN Dum | SARBINI | 1.Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIGAS) 2.ROSMERI SIMBOLON 3.DELVIANA SIMBOLON 4.ERIKA SIMBOLON 5.JHONY SIMBOLON 6.NANCY SIMBOLON 7.DONALD SIMBOLON 8.MARINDHA SIMBOLON 9.MARIANA SIMBOLON 10.SAHAT SIMBOLON 11.ONIKE SIMBOLON 12.MUTIARA V SIMBOLON 13.YULIDAR 14.EDY MULIYANTO 15.AHMAD WAHIT 16.ISKANDAR 17.TRISNA WIJAYA 18.NOVA YULIANA 19.SISKA SULASTRI 20.JAMES DONNI P. TAMPUBOLON, SE.MBA |
Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Nov. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 66/Pdt.G/2023/PN Dum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Nov. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI:
3. Memerintahkan kepada Tergugat I sampai dengan Tergugat XIX untuk tidak melakukan tindakan apapun terhadap objek perkara/tanah objek eksekusi, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Melaksanakan Putusan Eksekusi Perkara No.13/B.A.Pdt.G/1994/PN.Dum tanggal 21 Februari 2019 yang terletak di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai seluas 98.260 m2 dengan ukuran dan batas-batas tanahnya adalah sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA :
dan sekarang berbatasan dengan Taman Kota Dumai 51M;
Jl. Hitam dan sekarang berbatasan dengan Jl. Simpang Bukit Datuk 51M;
dan sekarang berbatasan dengan Jl. Gunung Bromo 425M; 4. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk tidak menerbitkan surat apapun sebagai bukti kepemilikan tanah objek perkara dahulu (Putusan Pengadilan Negeri Dumai No.13/Pdt.G/1994/PN.Dum tanggal 09 Januari 1995 jo Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No.41/PDT/1995/PTR tanggal 01 Mei 1996 jo Putusan Kasasi MARI No.2554 K/PDT/1996 tanggal 08 September 1998 jo Putusan Peninjauan Kembali No.95 PK/PDT/2002 tanggal 23 Desember 2002) yaitu 2 (dua) bidang tanah yang terletak di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai sebagaimana tercantum dalam:
Jika dikonversi maka 1 depa = 1,7 meter sehingga ukuran tanahnya adalah 340 meter x 153 meter = 52.020 m2.
Jika dikonversi maka 1 depa = 1,7 meter sehingga ukuran tanahnya adalah 340 meter x 136 meter = 46.240 m2. Serta tanah objek eksekusi sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Melaksanakan Putusan Eksekusi Perkara No.13/B.A.Pdt.G/1994/PN.Dum tanggal 21 Februari 2019 yang terletak di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai seluas 98.260 m2 dengan ukuran dan batas-batas tanahnya adalah sebagai berikut:
baik atas nama Tergugat I sampai dengan Tergugat XIX ataupun pihak lain. 5. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XX untuk mengosongkan dan meninggalkan tanah objek eksekusi sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Melaksanakan Putusan Eksekusi Perkara No.13/B.A.Pdt.G/1994/PN.Dum tanggal 21 Februari 2019 yang terletak di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai seluas 98.260 m2 dengan ukuran dan batas-batas tanahnya adalah sebagai berikut:
Sepanjang Tanah objek Tanah Terperkara 6. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XIX membayar uang paksa masing-masing sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan menjalankan putusan perkara ini terhitung sejak perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) secara tunai kepada Penggugat. 7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya Perlawanan (Verzet), Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya (uit voerbaar bijvoorad). 8. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XX Secara Tanggung Renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. 9. Menghukum Turut Tergugat I sampai dengan Turut Terguguat V untuk tunduk dan patuh pada putusan ini. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |