Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.G/2023/PN Dum SARBINI 1.Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIGAS)
2.ROSMERI SIMBOLON
3.DELVIANA SIMBOLON
4.ERIKA SIMBOLON
5.JHONY SIMBOLON
6.NANCY SIMBOLON
7.DONALD SIMBOLON
8.MARINDHA SIMBOLON
9.MARIANA SIMBOLON
10.SAHAT SIMBOLON
11.ONIKE SIMBOLON
12.MUTIARA V SIMBOLON
13.YULIDAR
14.EDY MULIYANTO
15.AHMAD WAHIT
16.ISKANDAR
17.TRISNA WIJAYA
18.NOVA YULIANA
19.SISKA SULASTRI
20.JAMES DONNI P. TAMPUBOLON, SE.MBA
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 66/Pdt.G/2023/PN Dum
Tanggal Surat Senin, 06 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SARBINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nara Alfiana, S.HSARBINI
Tergugat
NoNama
1Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIGAS)
2ROSMERI SIMBOLON
3DELVIANA SIMBOLON
4ERIKA SIMBOLON
5JHONY SIMBOLON
6NANCY SIMBOLON
7DONALD SIMBOLON
8MARINDHA SIMBOLON
9MARIANA SIMBOLON
10SAHAT SIMBOLON
11ONIKE SIMBOLON
12MUTIARA V SIMBOLON
13YULIDAR
14EDY MULIYANTO
15AHMAD WAHIT
16ISKANDAR
17TRISNA WIJAYA
18NOVA YULIANA
19SISKA SULASTRI
20JAMES DONNI P. TAMPUBOLON, SE.MBA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertahanan Nasional c.q. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi Riau c.q. Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai
2Kementrian Keuangan/ Menteri Keuangan Republik Indonesia
3PT. PERTAMINA HULU ROKAN
4Kepala Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai
5Kepala Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai
6Notaris Berlin Nadeak SH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan provisi Penggugat seluruhnya;
  2. Memerintahkan kepada Tergugat I sampai dengan Tergugat XIX untuk tidak melakukan perbuatan/tindakan mengalihkan kepada pihak lain kepemilikan hak atas tanah objek Eksekusi sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Melaksanakan Putusan Eksekusi Perkara No.13/B.A.Pdt.G/1994/PN.Dum tanggal 21 Februari 2019 yang terletak di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai seluas 98.260 m2 dengan ukuran dan batas-batas tanahnya adalah sebagai berikut:
    • Sebelah Utara             : Tanah Rais 340 m
    • Sebelah Selatan          : Jalan Gunung Bromo 340 m
    • Sebelah Timur             : Tanah Sulung 289 m
    • Sebelah Barat             : Simpang Bukit Datuk 289 m

3. Memerintahkan kepada Tergugat I sampai dengan Tergugat XIX untuk tidak melakukan tindakan apapun terhadap objek perkara/tanah objek eksekusi, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Melaksanakan Putusan Eksekusi Perkara No.13/B.A.Pdt.G/1994/PN.Dum tanggal 21 Februari 2019 yang terletak di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai seluas 98.260 m2 dengan ukuran dan batas-batas tanahnya adalah sebagai berikut:

  • Sebelah Utara             : Tanah Rais 340 m
  • Sebelah Selatan          : Jalan Gunung Bromo 340 m
  • Sebelah Timur             : Tanah Sulung 289 m
  • Sebelah Barat             : Simpang Bukit Datuk 289 m

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Dumai No.13/Pdt.G/1994/PN.Dum tanggal 09 Januari 1995 jo Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No.41/PDT/1995/PTR tanggal 01 Mei 1996 jo Putusan Kasasi MARI No.2544 K/PDT/1996 tanggal 08 September 1998 jo Putusan Peninjauan Kembali No.95 PK/PDT/2002 tanggal 23 Desember 2002 sebagaimana dinyatakan dalam Berita Acara Melaksanakan Putusan Eksekusi Perkara No.13/B.A.Pdt.G/1994/PN.Dum tanggal 21 Februari 2019 tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan Bahwa tanah yang dahulu terletak/berlokasi di RT. I RK. I, Penghulu Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, dan saat ini terletak/berlokasi di di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai  seluas 21.675 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
  4. Sebelah Utara dahulu  berbatas dengan tanah P. Sulung

dan sekarang berbatasan dengan Taman Kota Dumai                              51M;

  1. Sebelah Selatan dahulu  berbatas berbatas dengan tanah

Jl. Hitam dan sekarang berbatasan dengan Jl. Simpang Bukit Datuk       51M;

  1. Sebelah Barat dahulu berbatas dengan tanah Jl. Lama                                        

dan sekarang berbatasan dengan Jl. Gunung Bromo                               425M;

4. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk tidak menerbitkan surat apapun sebagai bukti kepemilikan tanah objek perkara dahulu (Putusan Pengadilan Negeri Dumai No.13/Pdt.G/1994/PN.Dum tanggal 09 Januari 1995 jo Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No.41/PDT/1995/PTR tanggal 01 Mei 1996 jo Putusan Kasasi MARI No.2554 K/PDT/1996 tanggal 08 September 1998 jo Putusan Peninjauan Kembali No.95 PK/PDT/2002 tanggal 23 Desember 2002) yaitu 2 (dua) bidang tanah yang terletak di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai sebagaimana tercantum dalam:

  1. Surat  Keterangan  Mengusahakan  Tanah  No.140/1960  tanggal 10 April 1960 atas nama Suari, ukuran tanah 90 depa x 200 depa dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara                  : Tanah Rais panjang 200 depa
  • Sebelah Selatan               : Tanah Dja’far panjang 200 depa
  • Sebelah Timur                 : Tanah Sulung lebar 90 depa
  • Sebelah Barat                  : Jalan Hitam lebar 90 depa

Jika dikonversi maka 1 depa = 1,7 meter sehingga ukuran tanahnya adalah 340 meter x 153 meter = 52.020 m2.

  1. Surat Keterangan Mengusahakan Tanah No.132/1960 tanggal 04 Februari 1960 atas nama Dja’far, ukuran tanah 80 depa x 200 depa dengan batas- batas:
  • Sebelah Utara                   : Tanah Suari panjang 200 depa
  • Sebelah Selatan                : Hutan Belukar panjang 200 depa
  • Sebelah Timur                   : Tanah Sulung lebar 80 depa
  • Sebelah Barat                   : Jalan Hitam lebar 80 depa

Jika dikonversi maka 1 depa = 1,7 meter sehingga ukuran tanahnya adalah 340 meter x 136 meter = 46.240 m2.

 Serta tanah objek eksekusi sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Melaksanakan Putusan Eksekusi Perkara No.13/B.A.Pdt.G/1994/PN.Dum tanggal 21 Februari 2019 yang terletak di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai seluas 98.260 m2 dengan ukuran dan batas-batas tanahnya adalah sebagai berikut:

  • Sebelah Utara                   : Tanah Rais 340 m
  • Sebelah Selatan                : Jalan Gunung Bromo 340 m
  • Sebelah Timur                   : Tanah Sulung 289 m
  • Sebelah Barat                   : Simpang Bukit Datuk 289 m

baik atas nama Tergugat I sampai dengan Tergugat XIX ataupun pihak lain.

5. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XX untuk mengosongkan dan meninggalkan tanah objek eksekusi sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Melaksanakan Putusan Eksekusi Perkara No.13/B.A.Pdt.G/1994/PN.Dum tanggal 21 Februari 2019 yang terletak di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai seluas 98.260 m2 dengan ukuran dan batas-batas tanahnya adalah sebagai berikut:

  • Sebelah Utara             : Tanah Rais 340 m
  • Sebelah Selatan          : Jalan Gunung Bromo 340 m
  • Sebelah Timur             : Tanah Sulung 289 m
  • Sebelah Barat             : Simpang Bukit Datuk 289 m

Sepanjang Tanah objek Tanah Terperkara

6. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XIX membayar uang paksa masing-masing sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan menjalankan putusan perkara ini terhitung sejak perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) secara tunai kepada Penggugat.

7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya Perlawanan (Verzet), Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya (uit voerbaar bijvoorad).

8. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XX Secara Tanggung Renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

9. Menghukum Turut Tergugat I sampai dengan Turut Terguguat V untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak