Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.Sus/2026/PN Dum ERIZA SUSILA Saiful Amri Alias Ipul Bin Almarhum Anwar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 106/Pid.Sus/2026/PN Dum
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 618 / L.4.11 / Eoh.2 / Pid.sUS / 03 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1ERIZA SUSILA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Saiful Amri Alias Ipul Bin Almarhum Anwar[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1SUTAN DIAPARI. S, SH.Saiful Amri Alias Ipul Bin Almarhum Anwar
Anak Korban
Dakwaan

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMROR REG. PERKARA: PDM – 23 / DMI / 03 / 2026

 

  1. Identitas Terdakwa:

Nama Lengkap

:

Saiful Amri Alias Ipul Bin Almarhum Anwar

Tempat lahir

:

Mangga Dua

Umur/tanggal lahir

:

37 Tahun/ 24 Januari 1988

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl.Sei Paul RT.001 Kel.Lubuk Gaung Kec.Sungai Sembilan Kota Dumai

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMA (Tamat Paket C)

Lain-lain

:

-

 

  1. Penahanan:

Ditahan oleh Penyidik di Rutan Polres Dumai:

  • sejak tanggal 13 Januari 2026 s.d tanggal 01 Februari 2026;
  • diperpanjang oleh Penuntut Umum tanggal 02 Februari 2026 s.d tanggal 13 Maret 2026;

 

ditahan oleh Penuntut Umum:

  • sejak tanggal  12 Maret 2026 s.d. 31 Maret 2026.

 

  1. Dakwaan:

 

Pertama

 

-------- bahwa ia terdakwa Saiful Amri Alias Ipul Bin Almarhum Anwar pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 17.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jl.Patimura Gg.Jawa Muri RT.004 Kel.Laksamana Kec.Dumai Kota Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan I  bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ”, dengan cara:----------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada awal bulan Januari tahun 2026 Team Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Patimura Gg. Jawa Muri RT. 004 Kel. Laksamana Kec. Dumai Kota - Kota Dumai, diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu; kemudian Team Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan ;bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 17.44 Wib Team Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai yaitu saksi Octavianus Manik bersama dengan saksi Bob Kennedy dan saksi Muktar Efendi melakukan penangkapan serta mengamankan terdakwa  Saiful Amri yang sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih dengan omor Polisi BM 6471 HJ dipinggir Jl. Patimura Gg. Jawa Muri RT. 004 Kel. Laksamana Kec. Dumai Kota - Kota Dumai; selanjutnya Team Opsnal Polres Dumai melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa yang disaksikan oleh saksi Juli Hardi selaku ketua RT setempat lalu ditemukan di kantong celana belakang sebelah kiri terdakwa berupa 1 (satu) paket yang berisikan narkotika jenis shabu ; bahwa terdakwa menerima 1 (satu) paket shabu tersebut dari Laham (dalam daftar pencarian orang/Dpo) selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik Nomor : 016/I/Subbib Narkoba/2026 Tanggal 12 Januari 2026 dengan rincian barang bukti sebagai berikut :1 (satu) bks plastik bening berisikan kristal putih Bruto (gr) 12,84 ,berat bungkus (gr) 0,6,Netto (gr) 12,24;BB untuk sisih Laboratorium 10,00 gr,BB untuk pengadilan 2,24 gr;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 0070/NNF/2026 Tanggal 20 Januari 2026 dengan kesimpulan : barang bukti dengan nomor : 0098/2026/NNF,- berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina;

 

-------- bahwa perbuatan  terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo  Undang-undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------

 

ATAU

 

    Kedua     

 

-------- bahwa ia terdakwa Saiful Amri Alias Ipul Bin Almarhum Anwar pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 17.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jl.Patimura Gg.Jawa Muri RT.004 Kel.Laksamana Kec.Dumai Kota Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, dengan cara:-------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada awal bulan Januari tahun 2026 Team Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Patimura Gg. Jawa Muri RT. 004 Kel. Laksamana Kec. Dumai Kota - Kota Dumai, diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu; kemudian Team Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan ;bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 17.44 Wib Team Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai yaitu saksi Octavianus Manik bersama dengan saksi Bob Kennedy dan saksi Muktar Efendi melakukan penangkapan serta mengamankan terdakwa  Saiful Amri yang sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih dengan omor Polisi BM 6471 HJ dipinggir Jl. Patimura Gg. Jawa Muri RT. 004 Kel. Laksamana Kec. Dumai Kota - Kota Dumai; selanjutnya Team Opsnal Polres Dumai melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa yang disaksikan oleh saksi Juli Hardi selaku ketua RT setempat lalu ditemukan di kantong celana belakang sebelah kiri terdakwa berupa 1 (satu) paket yang berisikan narkotika jenis shabu ; bahwa terdakwa menerima 1 (satu) paket shabu tersebut dari Laham (dalam daftar pencarian orang/Dpo) selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik Nomor : 016/I/Subbib Narkoba/2026 Tanggal 12 Januari 2026 dengan rincian barang bukti sebagai berikut :1 (satu) bks plastik bening berisikan kristal putih Bruto (gr) 12,84 ,berat bungkus (gr) 0,6,Netto (gr) 12,24;BB untuk sisih Laboratorium 10,00 gr,BB untuk pengadilan 2,24 gr;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 0070/NNF/2026 Tanggal 20 Januari 2026 dengan kesimpulan : barang bukti dengan nomor : 0098/2026/NNF,- berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina;

 

-------- bahwa perbuatan  terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP  Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------

 

 

Dumai, 25 Maret 2026

Penuntut Umum,

 

 

 

Eriza Susila, S.H

Jaksa Muda NIP. 197310102001042001

 

Pihak Dipublikasikan Ya