Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2023/PN Dum 1.SAHAT SAHRIL SITANGGANG
2.ANDERSON MANIK
3.BASHIR SITUMEANG
4.DARWIS
KAPOLRI CQ POL AIRUD CQ Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2023/PN Dum
Tanggal Surat Jumat, 22 Sep. 2023
Nomor Surat 6/Pid.Pra/2023/PN Dum
Pemohon
NoNama
1SAHAT SAHRIL SITANGGANG
2ANDERSON MANIK
3BASHIR SITUMEANG
4DARWIS
Termohon
NoNama
1KAPOLRI CQ POL AIRUD CQ
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan “Penyeludupan Manusia”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepala Kepolisian Resor Dumai c.q. Kepala Satuan Polisi Air dan Udara Resor Dumai adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya