Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
85/Pid.B/2024/PN Dum | ERIZA SUSILA, SH. | Suhendri alias Gatot bin Alm Paimin | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 85/Pid.B/2024/PN Dum | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-918/Pid.B/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Surat Dakwaan Nomor: Reg. Perkara PDM-35/DMI/03/2024
-------- bahwa ia terdakwa Suhendri alias Gatot bin (Alm) Paimin, pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari pada tahun 2024, bertempat di dalam kawasan PT. Pelindo Jl. Mainroad/ Alur Areal Pelabuhan Pelindo Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “melakukan percobaan mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, dengan cara:
-------- bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 362 jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------
Dumai, 24 April 2024 Penuntut Umum,
Eriza Susila, S.H. Jaksa Muda NIP.197310102001042001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |