Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2024/PN Dum SYARIFAH NASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2024/PN Dum
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYARIFAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Raja junaidi, ShSYARIFAH
Tergugat
NoNama
1NASRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar janji/ Wanprestasi.
  3. Menyatakan tindakan Tergugat tidak menyerahkan uang yang telah ditranfer kepada RICARDO untuk membeli CPO asam tinggi sejumlah Rp.350.000.000,-(tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan hasil penjualan minyak CPO asam tinggi 30 ton yang dibeli dari SALEH sejumlah Rp.240.000.000,-(dua ratus empat puluh juta rupiah) kepada Penggugat sesuai yang dijanjikan telah melakukan perbuatan ingkar janji ;
  4. Menghukum Tergugat  untuk menyerahkan uang hasil jual beli minyak CPO asam tinggi sejumlah Rp.590.000.000,-(lima ratus sembilan puluh juta rupiah) dan setengah dari biaya transportasi dan oprasional Rp.31.850.000,-(tiga puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)  kepada Penggugat ; 
  5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu ;
  6. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya dalam perkara ini.

 

Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak