Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/PDT.G/2012/PN.DUM | Mukhsin | 1.Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta cq. Departemen Pendidikan Nasional RI di Jakarta Cq. Departemen Pendidikan Nasional Propinsi Riau di Pekanbaru selanjutnya diteruskan kepada REKTOR UNIVERSITAS RIAU (UNRI) 2.Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta selanjutnya diteruskan kepada Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia 3.Pemerintah Republik Indonesia, di Jakarta Cq. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta Cq. Pemerintah Propinsi Riau di Pekanbaru, selanjutnya diteruskan kepada Pemerintah Kota Dumai 4.Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta Cq. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta Cq. Pemerintah Daerah Kota Dumai di Dumai selanjutnya diteruskan kepada Kepala Kecamatan Dumai Barat 5.Kantor Badan Pertanahan Kota Dumai 6.PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Cabang Dumai |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Jan. 2012 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 8/PDT.G/2012/PN.DUM | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 30 Jan. 2012 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah dari tanah terperkara berdasarkan akta AJB No.918/AJB/DB/1987 tanggal 9 Nopember 1987; 3. Menyatakan perbuatan tergugat I dan Tergugat II untuk menguasai tanah penggugat adalah perbuatan melawan hukum; 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan tanah terperkara kepada penggugat dengan secara seketika dan sekaligus serta dalam keadaan kosong; 5. Menyatakan surat tanah yang diterbitkan atas nama Tergugat I dan atau sertifikat Hak pakai No.2 tahun 1991 tertanggal 16 Mei 1991 atas nama tergugat II tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 6. Memerintahkan kepada instansi/lembaga yang berwenang berdasarkan putusan ini untuk membatalkan surat-surat tanah yang diterbitkan atas nama tergugat I dan atau sertifikat hak pakai No.2 tahun 1991 atas nama Tergugat II. 7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan secara serta merta (uit voerbar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi dan atau upaya hukum lainnya. 8. Menghukum tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul atas pemeriksaan perkara ini. 9. Menyatakan Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI tunduk patuh dan menjalankan keputusan ini. Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |