Petitum |
DALAM PROVISI :
- Menangguhkan proses pelaksanaan eksekusi putusan sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas I-A Dumai No.14/Pen.Pdt.G/2017/PN-Dum tertanggal 19 Juni 2017, sampai perkara gugatan bantahan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
DALAM POKOK PERKARA :
- PRIMAIR :
1. Menyatakan PEMBANTAH adalah Pembantah yang baik dan benar;
2. Mengabulkan gugatan bantahan PEMBANTAH untuk seluruhnya;
3. Menyatakan PEMBANTAH adalah pemilik yang sah atas objek tanah perkara seluas + 20 Ha berdasarkan;
--6 (enam) lembar Kuitansi masing-masing tertanggal20 Agustus 2012 atas nama JAILANI;
--1 ( satu ) lembar kuitansi tertanggal 7 September 2012 atas nama SUTRESNO;
--1 ( satu ) lembar kuitansi tertanggal 31 Oktober 2012 atas nama B. SURYADI;
--1 ( satu ) lembar kuitansi tertanggal 15 November 2012 atas nama MAHADAR;
Dan
- Akta Pengoperan Hak No.: 12 tanggal 20 Juli 2017 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Notaris LASMAULI SYLVIA RIOLINA, S.H., M.Kn.
- Akta Pengoperan Hak No.: 13 tanggal 20 Juli 2017 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Notaris LASMAULI SYLVIA RIOLINA, S.H., M.Kn.
- Akta Pengoperan Hak No.: 14 tanggal 20 Juli 2017 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Notaris LASMAULI SYLVIA RIOLINA, S.H., M.Kn.
- Akta Pengoperan Hak No.: 15 tanggal 20 Juli 2017 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Notaris LASMAULI SYLVIA RIOLINA, S.H., M.Kn.
- Akta Pengoperan Hak No.: 16 tanggal 20 Juli 2017 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Notaris LASMAULI SYLVIA RIOLINA, S.H., M.Kn.
Yang Mempunyai kekuatan hukum berikut segala akibatnya;
4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum seluruh alas hak (recht titel) PEMBANTAH atas tanah perkara selaus + 20 Ha Yang terdiri dari:
- Surat Pernyataan Ganti Kerugian ( S P G K ) atas nama JAILANI, Register Camat Bukit Batu No.: 308/SPGK/BB/2012 tanggal 10 Agustus 2012, seluas ±19.998M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Parit 66.66M
- Sebelah Selatan berbatas dengan Parit 66.66M
- Sebelah Barat berbatas dengan Sungai 300M
- Sebelah Timur berbatas dengan Basuki Rakhmad 300M
- Surat Pernyataan Ganti Kerugian ( S P G K ) atas nama JAILANI, Register Camat Bukit Batu No.: 311/SPGK/BB/2012 tanggal 10 Agustus 2012, seluas ±19.998M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Parit 66.66M
- Sebelah Selatan berbatas dengan Parit 66.66M
- Sebelah Barat berbatas dengan Jailani 300M
- Sebelah Timur berbatas dengan Sapon 300M
- Surat Pernyataan Ganti Kerugian ( S P G K ) atas nama JAILANI, Register Camat Bukit Batu No.: 310/SPGK/BB/2012 tanggal 10 Agustus 2012, seluas ±19.998M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Parit 66.66M
- Sebelah Selatan berbatas dengan Parit 66.66M
- Sebelah Barat berbatas dengan Jailani 300M
- Sebelah Timur berbatas dengan Sapon 300M
- Surat Pernyataan Ganti Kerugian ( S P G K ) atas nama JAILANI, Register Camat Bukit Batu No.: 309/SPGK/BB/2012 tanggal 10 Agustus 2012, seluas ±19.998M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Parit 66.66M
- Sebelah Selatan berbatas dengan Parit 66.66M
- Sebelah Barat berbatas dengan Jailani 300M
- Sebelah Timur berbatas dengan Refri 300M
- Surat Pernyataan Ganti Kerugian ( S P G K ) atas nama JAILANI, Register Camat Bukit Batu No.: 306/SPGK/BB/2012 tanggal 10 Agustus 2012, seluas ±19.998M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Parit 66.66M
- Sebelah Selatan berbatas dengan Parit 66.66M
- Sebelah Barat berbatas dengan Jailani 300M
- Sebelah Timur berbatas dengan Parit 300M
- Surat Pernyataan Ganti Kerugian ( S P G K ) atas nama JAILANI, Register Camat Bukit Batu No.: 307/SPGK/BB/2012 tanggal 10 Agustus 2012, seluas ±19.998M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Parit 66.66M
- Sebelah Selatan berbatas dengan Parit 66.66M
- Sebelah Barat berbatas dengan Jailani 300M
- Sebelah Timur berbatas dengan Auzar(ALM) 300M
- SURAT KETERANGAN MENGOLAH/MENGUASAI TANAH atas nama SASTRA HARJA Register Camat Bukit Batu No.214/SKM-MT/BB/2008 tertanggal 10 November 2008, seluas ±20.000M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Basuki Rakhmad 250M
- Sebelah Selatan berbatas dengan Mahadar 250M
- Sebelah Barat berbatas dengan Blok Alwajan 80M
- Sebelah Timur berbatas dengan Rencana Jalan 80M
- SURAT KETERANGAN MENGOLAH/MENGUASAI TANAH atas nama SUSTRISNO Register Camat Bukit Batu No.216/SKM-MT/BB/2008 tertanggal 10 November 2008, seluas ±20.000M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Refri 250M
- Sebelah Selatan berbatas dengan B.Suryadi 250M
- Sebelah Barat berbatas dengan Ren.Jalan Baru 80M
- Sebelah Timur berbatas dengan Blok Alwajan 80M
- SURAT KETERANGAN MENGOLAH/MENGUASAI TANAH atas nama MAHADAR Register Camat Bukit Batu No.215/SKM-MT/BB/2008 tertanggal 10 November 2008, seluas ±20.000M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Sastra Harja 250M
- Sebelah Selatan berbatas dengan Muslim 250M
- Sebelah Barat berbatas dengan Blok Alwajan 80M
- Sebelah Timur berbatas dengan Ren.Jalan Baru 80M
- SURAT KETERANGAN MENGOLAH/MENGUASAI TANAH atas nama B.SURYADI Register Camat Bukit Batu No.213/SKM-MT/BB/2008 tertanggal 10 November 2008, seluas ±20.000M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Sutrisno 250M
- Sebelah Selatan berbatas dengan Benny Nasriawan 250M
- Sebelah Barat berbatas dengan Ren.Jalan Baru 80M
- Sebelah Timur berbatas dengan Blok Alwajan 80M
Yang Mempunyai kekuatan hukum berikut segala akibatnya.
5. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas I-A Dumai No.14/Pen.Pdt.G/2017/PN-Dum tertanggal 19 Juni 2017 adalah tidak sah dan tidak berharga secara hukum;
6. Menyatakan peletakan Sita Eksekusi atas dasar Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas I-A Dumai No.14/Pen.Pdt.G/2017/PN-Dum tertanggal 19 Juni 2017, yang dilaksanakan Juru Sita Pengadilan Negeri Dumai terhadap tanah milik PEMBANTAH adalah tidak sah dan harus diangkat;
7. Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Dumai untuk melaksanakan Pengangkatan Sita Eksekusi yang diletakkan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas I-A Dumai No.14/Pen.Pdt.G/2017/PN-Dum tertanggal 19 Juni 2017;
8. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Dumai No. 14/Pdt.G/2011/PN-Dum tertanggal 17 Oktober 2011 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No.:04/PDT/2012/PTR tanggal 2 Maret 2012, jo Putusan Mahkamah Agung No.:2138K/Pdt/2012 tanggal 20 Mei 2013 tidak dapat dilaksanakan ( non excutable);
9. Menghukum Turut Terbantah untuk mematuhi putusan dalam perkara ini;
10.Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta dan terlebih dahulu (uitvoebaar bij vorrad) walaupun diadakan upaya hukum, bantahan, banding maupun kasasi;
11. Menghukum Terbantah serta Turut Terbantah secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul didalam perkara ini;
B. SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.; |