Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2024/PN Dum IWAN ROY CARLES, SH., MH. 1.M. Syarip Als Syarip Bin Sanong Alm
2.Harry Firmansyah Als Mongol Bin Haryanto Alm
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 96/Pid.B/2024/PN Dum
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1001 /L.4.11/Pid.B/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IWAN ROY CARLES, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. Syarip Als Syarip Bin Sanong Alm[Penahanan]
2Harry Firmansyah Als Mongol Bin Haryanto Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK  INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI DUMAI

Jl. Sultan Syarif Kasim No.20 Kel. Buluh Kasap  Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Prov.Riau - 28815

Telp (0765) 439380 Fax (0765) 37493 Hotline: 082172100035 e-mail: kejari.dumai@kejaksaan.go.id

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

                                                         

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-53 /DMI/04/2024

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA   :

Terdakwa I

Nama Lengkap

:

M. Syarip Als Syarip Bin Sanong (Alm).

Tempat lahir

:

Kokowa.

Umur/ tanggal lahir

:

48  tahun  / 17 Juli 1976.

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kokowa Dusun Baji Pamai RT-001 / RW-002 Kelurahan Barimatangkasa Kecamatan Bajeng Barat Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Karyawan PT PANCARAN MARITIN TRANSPORTINDO

Pendidikan

:

SMK (Tamat).

 

Terdakwa II

Nama Lengkap

:

Harry Firmansyah Als Mongol Bin Haryanto (Alm)..

Tempat lahir

:

Indramayu.

Umur/ tanggal lahir

:

26 tahun / 16 November 1997.

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Blok Masdjid RT-010 / RW-004 Desa Kaplongan Kecamatan Kedokan Bunder Indramayu Provinsi Jawa Barat.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Karyawan PT. PANCARAN MARITIN TRANSPORTINDO,

Pendidikan

:

-

 

  1. PENAHANAN :

Ditahan oleh Penyidik Polda Riau

  • Sejak tanggal 29 Pebruari 2024 s/d 19 Maret 2024
  • Diperpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Maret 2024 s/d 28 April 2024

 

Ditahan oleh Penuntut Umum:

  • Sejak tanggal 25 April 2024 s.d. 14 Mei 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

PRIMAIR

 

         Bahwa mereka terdakwa M. SYARIP Als SYARIP Bin SANONG (Alm), dan Terdakwa HARRY FIRMANSYAH Als MONGOL Bin HARYANTO (Alm) bersama saksi MUHLIS Bin BABA, saksi HASANUDDIN Als HASAN Bin SAYUTI, saksi WEMPY DANTE ANAK DARI ROFINUS REONG ( diajukan dalam berkas terpisah/splitsing) serta AGUS MAULUDIN, MUHAMAD ABDUL HAQ, GUSTIANTO PARINDING, MUHASSIN, RIDHO HARDIAN, RAMADHAN IRFANSAH, HENGKY HANRY HOROMATI, SUWANDI (belum tertangkap/DPO), pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Perairan Pelindung Kota Dumai Provinsi Riau pada Titik Koordinat  01’ 41. 500’ LU dan 101’ 43. 320 BT. Dan pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Perairan Karimun pada Titik  Koordinat  0’ 56. 917’ LU dan 103’  20.  592’  BT. Dan pada  hari Selasa tanggal  06 Februari 2024 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di Perairan Kota Palembang pada Titik Koordinat  02’ 11. 995 ’ LS dan  104 ’ 58 . 267 ’ BT, berhubung  mereka  terdakwa  di  tahan  dalam  daerah  hukum Pengadilan Negeri Dumai dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Dumai dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Pengadilan Negeri Palembang (yang di dalam daerahnya tindak pidana dilakukan), maka Pengadilan Negeri Dumai berwenang untuk memeriksa, mengadili perkara tersebut ( Vide Pasal 84 ayat (2) KUHAP ) dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan  orang  lain  yang  ada  dalam  tangannya  bukan  karena  kejahatan,  yang dilakukan oleh  orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang dilakukan mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  •   Bahwa terdakwa M. SYARIP Als SYARIP Bin SANONG (Alm) mulai bekerja di PT. PANCARAN MARITIN TRANSPORTINDO yang bergerak di bidang usaha pelayaran Transportasi sejak tahun 2016 sampai dengan sekarang dengan gaji perbulannya sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan jabatan sebagai BOSUN atau Kepala Kerja Kapal di PT. PANCARAN MARITIN TRANSPORTINDO di bagian kapal Tongkang PMT IV 315 tugas dan tanggung jawab menjaga muatan atau isi di dalam Tengki Tongkang PMT IV 315 dan juga melakukan sounding (pengukuran) terhadap masing-masing palka atau tengki pada saat muat dan juga pada saat bongkar. Dan Terdakwa HARRY FIRMANSYAH Als MONGOL Bin HARYANTO (Alm) mulai bekerja di PT. PANCARAN MARITIN TRANSPORTINDO yang bergerak di bidang usaha pelayaran Transportasi sejak tanggal 02 Januari 2024 sampai dengan sekarang bekerja di Kapal Pancaran IV-315 dengan Kapal Tongkang PMT IV-315. Dengan gaji perbulannya sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) bertugas sebagai Kelasi yang menjaga muatan agar tidak luber pada saat memuat dan memastikan pompa tidak masuk angin pada saat bongkar.

 

  •   Berawal pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 18.00 Wib pada saat dalam perjalanan menuju Pelabuhan Jetty KID 1 Pelitung Kota Dumai tiba-tiba Chief Officer sdr AGUS MAULUDIN (DPO) menjumpai saksi MUHLIS Bin BABA (diajukan berkas terpisah) dan mengatakan CAPT SURVEYOR ada titip Fame 100 Ton dan saksi MUHLIS Bin BABA menjawab Tanya terdakwa M. SYARIP Als SYARIP Bin SANONG (Alm) atau BOSUN dan kemudian sdr AGUS MAULUDIN langsung menghubungi BOSUN atau Terdakwa M. SYARIP Als SYARIP melalui Handphone seluler dan mengatakan “ BOSUN ini ada titipan dari Surveyor SUDIRMAN katanya aman, nanti di kondisikan di Tangki mana saja yang jelas tidak mengganggu muatan. Dan pada saat itu Terdakwa M. SYARIP Als SYARIP Bin SANONG (Alm) mengatakan nggak berani saya Chief, dan setibanya di Pelabuhan Jetty KID 1 Pelitung Kota Dumai, saksi MUHLIS Bin BABA bertanya kepada sdr AGUS MAULUDIN “ Chief bagaimana “ Terdakwa M. SYARIF Als SYARIF (BOSUN) tidak mau “ dan sdr AGUS MAULUDIN mengatakan “ tenang saja CAPT (MUHLIS Bin BABA), Terdakwa SYARIP Als SYARIP (BOSUN) saya yang atur. Sekira pukul 23.15 Wib Surveyor SUDIRMAN (dari pihak PT. INTERNASIONAL CARBU SURVEYOR ( PT.ICS) sudah berada diatas kapal, dan langsung sekira pukul 01.45 Wib dilakukan pemeriksaan oleh Surveyor SUDIRMAN dari PT. INTERNASIONAL CARBU SURVEYOR (PT. ICS) terhadap Tangki Tongkang PMT IV 315 dan selesai sekira pukul 03.00 WIB tepatnya pada tanggal 02 Februari 2024.

 

  •   Bahwa pada hari Jum’at tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 04.00 WIB setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Tangki dan menurut Surveyor SUDIRMAN sudah bisa dilakukan pemuatan dan penyambungan pipa muat yang dikerjakan oleh pihak Jetty KID 1 Pelintung Dumai dan pemuatan minyak FAME tersebut dimulai sekira pukul 04.12 Wib dan selesai sekira pukul 23.30 Wib, dan setelah dilakukan pemuatan minyak FAME ke dalam Tongkang PMT IV 315 sebanyak lebih kurang 3971,734 KL, maka pipa pengisian dibersihkan dengan cara di blowing.  Dan  setelah  itu pada  hari  Sabtu tanggal  03  Februari 2024 sekira pukul 00.30 Wib pelepasan pipa muat dan kemudian dibuatkan laporan tentang muat FAME Oil oleh Surveyor SUDIRMAN . Dan  yang  melihat  pemuatan  atau  pengisian  minyak  FAME ke  dalam  Tengki Tongkang PMT IV 315 tersebut  adalah Chief Officer AGUS MAULUDIN (DPO) mencatat angka sondingan, BOSUN atau terdakwa M. SYARIP Als SYARIP Bin SANONG (Alm) bertanggung jawab menjaga muatan atau isi di dalam Tengki Tongkang PMT IV 315 dan juga melakukan sounding (pengukuran) terhadap masing-masing palka atau tengki pada saat muat dan juga pada saat bongkar, dan terdakwa HARRY FIRMANSYAH Als MONGOL Bin HARYANTO (Alm) menjaga muatan agar tidak luber pada saat memuat dan memastikan pompa tidak masuk angin pada saat bongkar dan sdr SUWANDI (DPO)  yang  berada di Tongkang PMT IV 315 sambil mengawasi. Dan juga disaksikan oleh Surveyor SUDIRMAN dari pihak PT. INTERNASIONAL CARBU SURVEYOR / ICS dan dari pihak PT. PELITA AGUNG AGRINDUSTRI / PT. PAA disaksikan oleh GAUL dan KDP pada saat sounding (pengukuran), kemudian saksi MUHLIS Als BABA mengatakan kepada saksi HASANUDDIN Als HASAN  Bin SAYUTI selaku Masinis II “ BAS nanti ada titipan SURVEYOR 100 Ton “ dan saksi HASANUDDIN Als HASAN mengatakan ya CAPT ( MUHLIS Bin BABA).

Bahwa PT. PANCARAN MARITIN TRANSPORTINDO adalah sebagai jasa angkutan laut (Transportasi laut) yang di kontrak oleh PT. PELITA AGUNG AGRINDUSTRI (PT. PAA) untuk mengantarkan minyak FAME sebanyak 3.971,734 KL milik PT. PELITA AGUNG AGRINDUSTRI (PT. PAA) dari Pelabuhan Jetty KDI 1 Pelitung Kota Dumai menuju Pertamina Plaju Kota Palembang. Bahwa PT. PELITA AGUNG AGRINDUSTRI (PT.PAA) menunjuk PT. INTERNASIONAL CARBU SURVEYOR (PT.ICS) untuk melakukan penghitungan muat dan bongkar minyak FAME tersebut.

 

  •   Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wib setelah minyak FAME dimuat ke dalam Tongkang PMT IV 315 kemudian Kapal Tug Boat PANCARAN IV 315 yang di Nahkodai oleh saksi MUHLIS Bin BABA menarik Kapal Tongkang PMT IV 315 yang bermuatan FAME (Bahan Dasar Pembuatan Solar) sebanyak 3971,734 KL dari Pelabuhan Jetty KID 1 Pelindung Kota Dumai, menuju Pertamina Plaju Kota Palembang yang di Nahkodai oleh saksi MUHLIS Bin BABA sebanyak lebih kurang 3971,734 KL, bersama saksi HASANUDDIN Als HASAN Bin SAYUTI bertugas sebagai control dan merawat mesin, saksi WEMPY DANTE ANAK DARI ROFINUS REONG (Alm) bertugas sebagai control dan merawat mesin dan sdr AGUS MAULUDIN, M. ABDUL HAQ, GUSTIANTO, bertugas bergantian menjaga mesin, RAMADAN IRFANSAH, MUHASSIN Als ACONG, bertugas bergantian mengemudikam kapal sesuai dengan jabatan juru mudi, HENGKY, RIDHO ( belum tertangkap/DPO) selaku Koki yang pada saat itu berada di kapal Tug Boat Pancaran IV 315 berangkat menuju Pelabuhan Pelaju Palembang, sedangkan yang berada di Tongkang PMT IV- 315 adalah terdakwa M. SYARIP Als SYARIP Bin SANONG (Alm), terdakwa HARRY FIRMANSYAH Als MONGOL Bin HARYANTO (Alm) dan SUWANDI (DPO). Dan kemudian terdakwa M. SYARIP Als SYARIP disuruh oleh sdr AGUS MAULIDIN untuk mematikan CCTV, lalu terdakwa M. SYARIP Als SYARIP menyuruh Terdakwa HARRY FIRMANSYAH Als MONGOL untuk mematikan CCTV di Kapal Tongkang PMT IV 315 dengan cara mematikan kontak CCTV di Mesroom yang berada di Tongkang PMT IV 315, alasan Terdakwa M SYARIP Als SYARIP untuk mematikan CCTV tersebut adalah karena disuruh oleh sdr AGUS MAULUDIN dan pada saat itu sdr AGUS MAULUDIN berkata kepada Terdakwa M SYARIP Als SYARIP matikan dulu CCTVnya karena kita mau ada kerja, setelah itu Terdakwa M SYARIP Als SYARIP langsung mematikan CCTV tersebut. Dan kemudian Sdr AGUS MAULIDIN mengatakan kepada Terdakwa M. SYARIP Als SYARIP bahwa ada titipan dari Surveyor atas nama DIRMAN. Kemudian sekira pukul 14.00 Wib di sekitar wilayah Tanjung Jati Cief Officer AGUS MAULIDIN dan Capten kapal saksi MUHLIS Bin BABA memberitahukan kepada Terdakwa M. SYARIP Als SYARIP selaku BOSUN bahwa ada titipan FAME dari Surveyor DIRMAN sebanyak lebih kurang 100 Ton dan kemudian nanti setelah agak jauh dari Dermaga Dumai  maka  akan  diambil.  Dan  setibanya  dilokasi  yang  telah  ditentukan  oleh  sdr AGUS MAULUDIN sekira 1 (satu ) Km perjalanan pada Titik Koordinat  01’ 41. 500’ LU dan 101’ 43. 320 BT yang mana saat itu masih terlihat jelas Kota Dumai atau masih dalam perairan Kota Dumai kemudian datang  perahu kayu  (Pompong)  sebanyak lebih kurang 7 (tujuh) unit  mendekati  Tongkang PMT IV 315 dan kemudian perahu tersebut merapat atau bersandar di samping kiri dan kanan Tongkang PMT IV 315 dan pada saat itu Speed Kapal Tug Boat Pancaran IV  315 masih dalam keadaan normal dengan angka 4.5 KT (Knot)  dan lebih kurang 2 (dua) jam setelah itu sdr AGUS MAULUDIN menghubungi saksi MUHLIS Bin BABA melalui Handphone  seluler  yang  mengatakan CAPT TOLONG TURUNKAN SPEEDNYA NANTI PERAHUNYA KEJAUHAN dan kemudian saksi MUHLIS Als BABA langsung menurunkan Speed Kapal Pancaran IV–315 tersebut menjadi  angka  2.8 KT (Knot) dan lalu  sdr AGUS MAULUDIN (Chief Officer) yang pada saat itu berada di atas Tongkang PMT IV 315 menyuruh Terdakwa M. SYARIP Als SYARIP untuk membuka tutup tangki mainhole di 4S, 4P, 5S, 5P, dan setelah Terdakwa M. SYARIP Als SYARIP membuka tutup tangki mainhole 4S, 4P, 5S, 5P selang pompa dari kapal kayu (Pompong) tersebut masuk kedalam mainhole tanki sambil menghisap minyak FAME dan disitu Terdakwa M. SYARIP Als SYARIP diberikan angka oleh sdr. AGUS MAULIDIN yang mana pada alat sounding (ukur) tersebut diberikan pasta atau tanda untuk menyesuaikan ukuran yang diberikan oleh sdr. AGUS MAULUDIN dan apabila sudah sesuai dengan ukuran pasta tersebut maka selang ditarik dan dipindahkan ke tanki mainhole yang lain, lalu perahu (Pompong) menyedot isi tangki tersebut menggunakan mesin alkon atau mesin pompa secara bergantian. Sekira pukul 17.00 Wib kapal kayu (pompong) tersebut selesai menghisap minyak FAME dari Tongkang PMT IV 315. Dan setelah selesai kemudian Terdakwa M. SYARIP Als SYARIP menyuruh SUWANDI untuk menutup kembali tutup tangki dan menghidupkan kembali CCTV di kapal Tongkang PMT IV 315 sekira pukul 18.00 Wib. Dan lebih kurang 4 (empat) jam proses buang/jual FAME tersebut kemudian Sdra AGUS MAULUDIN menghubungi saksi MUHLIS Bin BABA untuk menyandarkan atau mendekatkan kapal Tug Boat Pancaran IV 315 untuk menjemput sdr AGUS MAULUDIN ke Tongkang PMT IV 315 dan setelah Sdra AGUS MAULUDIN berada di Tug Boat Pancaran IV 315, kemudian sdr AGUS MAULUDIN mengatakan “CAPT SUDAH SELESAI SEMUANYA UNTUK HASILNYA 121 TON DAN UANG NYA SEBESAR RP 300.000.000,- (TIGA RATUS JUTA RUPIAH)” yang mana uang tersebut masih dipegang oleh Sdr AGUS MAULUDIN “.

 

  •   Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 07.00 Wib di seputaran Perairan Tanjung Balai Karimun, sdr. AGUS MAULUDDIN mengatakan kepada SUWANDI bahwa penjualan pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 tersebut masih kurang dan minyak FAME OIL tersebut akan diambil lagi dikarenakan belum pas “angka soundingan”, lalu sdr. SUWANDI mengatakan hal tersebut kepada Terdakwa M. SYARIP Als SYARIP, lalu sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa M. SYARIP Als SYARIP mendapatkan kabar dari sdr. AGUS MAULUDIN bahwa Pompong akan merapat lagi di Tongkang PMT IV 315, dikarenakan belum pas nya angka soundingan tersebut maka mainhole dari tangki belum di segel, dan setelah sampai di lokasi yang telah ditentukan oleh sdr AGUS MAULUDIN yaitu di Perairan Karimun sekira pada Titik Koordinat 0’ 56. 917’ LU dan 103’ 20. 592’ BT. merapat 1 (satu) unit perahu kayu (Pompong besar) mendekati Tongkang PMT IV 315 dan SUWANDI mengambil selang dari Pompong dan sdr. SUWANDI juga yang memasukkan selang dari Pompong tersebut kedalam tangki, dan Terdakwa M. SYARIP Als SYARIP tetap mengukur atau sounding tangki yang disedot dan Terdakwa HARRY FIRMANSYAH Als MONGOL Bin HARYANTO (Alm) yang bertanggung jawab mengawasi disekitar Tongkang PMT IV 315, lalu sekira pukul 13.40 Wib Pompong tersebut selesai mengambil minyak FAME dari Tongkang PMT IV 315 dan lebih kurang 30 (tiga puluh) menit kemudian Pompong besar tersebut meninggalkan Tongkang PMT IV 315 dan kemudian sdr AGUS MAULUDIN mengatakan kepada saksi MUHLIS Bin BABA “ Capt Total FAME yang dibuang 3.600 Liter Total uangnya sebesar Rp 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) yang mana uang tersebut di pegang oleh Terdakwa M. SYARIP Als SYARIP Bin SANONG (Alm) yang pada saat itu berada di Tongkang PMT IV 315 dan kemudian sdr AGUS MAULUDIN mengatakan kepada saksi MUHLIS Bin BABA “ CAPT SONDINGNYA MASIH ADA SISA “ lalau saksi MUHLIS Bin BABA mengatakan “ Atur saja Chieef dan pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sdr AGUS MAULUDIN menghubungi saksi MUHLIS Bin BABA dan mengatakan CAPT besok pagi ada yang mau ambil FAME di Perairan Palembang.

 

 

  •  Bahwa pada hari selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 07.00 Wib di seputaran Muara Palembang,  sdr. AGUS MAULUDDIN  mengatakan  kepada sdr. SUWANDI  bahwasanya masih belum pas “angka soundingan”, dan akan ada perahu atau pompong yang akan datang lagi ke Tongkang PMT IV 315 untuk mengambil minyak FAME OIL tersebut, dan setelah itu sdr. SUWANDI mengatakan hal tersebut kepada Terdakwa M. SYARIP Als SYARIP untuk bersiap-siap lalu sekira pukul 09.00 Wib tepatnya di Perairan Kota Palembang pada Titik Koordinat  02’ 11. 995’ LS dan 104’ 58. 267’ BT, ada 1 (satu) unit perahu pompong yang merapat ke Tongkang PMT IV 315 lalu sdr. SUWANDI mengambil selang dari kapal pompong tersebut dan memasukkan selang  tersebut kedalam mainhole, dan setelah itu minyak FAME di ambil dari Tongkang PMT IV 315, lalu Terdakwa M. SYARIP Als SYARIP tetap melakukan pengukuran (Sounding) terhadap mainhole yang di ambil minyak FAME nya, dan Terdakwa HARRY FIRMANSYAH Als MONGOL juga mengawasi di sekitar perahu Pompong tersebut dan sekira pukul 10.00 Wib pengisian FAME ke pompong sudah selesai dan kemudian selang dikeluarkan dari mainhole dan mainhole tersebut disegel kembali oleh Terdakwa HARRY FIRMANSYAH Als MONGOL dan sdr. SUWANDI dengan segel yang telah disediakan oleh surveyor atau sdr. SUDIRMAN. Kemudian sdr AGUS MAULUDIN mengatakan kepada  saksi MUHLIS Bin BABA “ CAPT FAME YANG DIBUANG SEBANYAK 5000 LITER DAN UANGNYA SEBESARP Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) di pegang oleh SUWANDI.

 

  •   Bahwa pada Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 07.00 Wib kapal sudah tiba di OB (diluar perairan dekat Pertamina Plaju Kota Palembang seperti biasanya mereka terdakwa menunggu informasi dari Pihak Pertamina kapan waktu untuk bersandar.

 

  •   Bahwa pada Hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 15.00 Wib saksi MUHLIS Bin BABA dihubgungi oleh Pihak Pertamina selaku Agen yang mengatakan sekira pukul 16.00 Wib persiapan untuk bersandar dan saksi MUHLIS Bin BABA mengatakan baik pak. Dan kemudian sekira pukul 17.18 Wib Kapal telah bersandar di Pelabuhan Pelaju Palembang dan setelah itu Surveyor HENDRI, BOSUN (Terdakwa M. SYARIP Als SYARIP) dan Cief Officer ( AGUS MAULUDIN) melakukan Sonding (Pengukuran) disetiap tangki muatan dan saksi MUHLIS Bin BABA standbay di kapal Tug Boat Pancaran IV 315 sampai Sonding (pengukurannya) selesai sekira pukul 21.30 Wib. Dan setelah selesai dilakukan pemeriksaan oleh Surveyor sdr.HENDRI maka pihak dari Pelabuhan Plaju Palembang akan menyambungkan pipa bongkar sekira pukul 23.45 Wib. Dan tiba-tiba sdr AGUS MAULUDIN (Chief Officer) menghubungi saksi MUHLIS Bin BABA dan mengatakan Capt ke Tongkang dulu dan kemudian saksi MUHLIS Bin BABA langsung menuju ke Tongkang PMT IV-315 dan setibanya di Tongkang PMT IV 315 sdr AGUS MAULUDIN mengatakan “CAPT MUATAN DI SONDINGAN LARI/KURANG DITANGKI 6S dan saksi  MUHLIS Bin BABA  mengatakan “KOK BISA??” dan kemudian Bonsun atau Terdakwa M. SYARIP Als SYARIP menjawab “CHIEF SALAH BACA SONDINGAN SEPERTINYA CAPT” dan kemudian Surveyor, Bonsun, Chef Officer dan MUHLIS Bin BABA kembali melakukan sonding ulang disetiap tangki muatan dan melakukan pengecekan disetiap tangki doble bottom dan hasilnya disetiap tangki muatan sama atau tidak ada perubahan dengan sebelumnya dan yang mengalami kekurangan hanya di tangki muatan 6S dan kemudian CHEF yakni sdra AGUS MAULUDIN melapor ke Pihak Kantor namun tidak ada tanggapan dan pada saat itu sdr AGUS MAULUDIN selaku Chef Officer langsung mengambil keputusan untuk FAME segera dibongkar dan kemudian FAME tersebut langsung dibongkar sampai dengan selesai.

 

  • Bahwa dari hasil penjualan FAME tersebut Terdakwa M. SYARIP Als SYARIP Bin SANONG (Alm) mendapat bagian uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan Terdakwa HARRY FIRMANSYAH Als MONGOL Bin HARYANTO (Alm) mendapat bagian uang sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

Sedangkan saksi MUHLIS Bin BABA mendapat bagian uang sebesar Rp 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah), saksi HASANUDDIN Als HASAN Bin SAYUTI mendapat bagian uang sebesar Rp 16.000.000,-  ( enam belas juta rupiah ), saksi WEMPY  DANTE ANAK DARI ROFINUS REONG  (Alm) mendapat uang sebesar Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).

 

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB dimulai bongkar muatan FAME OIL dan Tongkang PMT IV 315 dan selesai bongkar FAME dari Tongkang PMT IV 315 sekira pukul 21.00 Wib.

 

  • Bahwa setelah selesai bongkar FAME OIL maka saksi HENDRI Bin RUSLAINI ( dari pihak PT INTERNASIONAL CARBU SURVEYOR / PT. ICS ) melakukan penghitungan atau membuat Laporan terhadap hasil bongkar FAME, dan disana ditemukan adanya selisih lebih kurang 100 Ton. Pada waktu pengantaran cairan FAME (bahan baku pembuatan solar) dimuat di Perairan Jetty Pelintung Kota Dumai dengan muatan 3971,734 KL, namun pada saat bongkar di Pelabuhan Plaju Palembang terdapat selisih muatan FAME sebanyak lebih kurang 100 Ton yaitu menjadi 3875,144 KL.

 

  •   Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 saksi LUKMAN NUR HAKIM pihak dari PT.PANCARAN MARITIN TRANSPORTINDO menjumpai terdakwa M. SYARIP Als SYARIP selaku Bonsun untuk menanyakan kepastian FAME yang berkurang dan pada saat itu saksi MUHLIS Bin BABA tidak mengetahui apa yang dibicarakan mereka dan pada tanggal 15 Februari 2024 pihak PT. PANCARAN MARITIN TRANSPORTINDO  mengarahkan mereka Terdakwa  beserta 12 (dua belas) orang awak kapal ke Hotel Bina Darma Palembang untuk istirahat dan setibanya dihotel mereka Terdakwa melihat sebagian Kru ABK kapal merasa takut dan kemudian melarikan diri, sedangkan mereka Terdakwa, saksi MUHLIS Bin BABA, saksi HASANUDDIN Als HASAN Bin SAYUTI dan saksi WEMPY DANTE ANAK DARIROFINUS REONG diamankan di Polda Sumatera Selatan dan kemudian mereka Terdakwa dan saksi MUHLIS Bin BABA, saksi HASANUDDIN Als HASAN Bin SAYUTI dan saksi WEMPY DANTE ANAK DARIROFINUS REONG menjalani proses hukum di Polda Riau.

 

  • Atas perbuatan mereka terdakwa PT. PANCARAN MARITIN TRANSPORTINDO mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)

 

------------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 SUBSIDAIR

       

   Bahwa mereka terdakwa M. SYARIP Als SYARIP Bin SANONG (Alm), dan Terdakwa HARRY FIRMANSYAH Als MONGOL Bin HARYANTO (Alm) bersama saksi MUHLIS Bin BABA, saksi HASANUDDIN Als HASAN Bin SAYUTI, saksi WEMPY DANTE ANAK DARI ROFINUS REONG( diajukan dalam berkas terpisah/splitsing) serta AGUS MAULUDIN, MUHAMAD ABDUL HAQ, GUSTIANTO PARINDING, MUHASSIN, RIDHO HARDIAN, RAMADHAN IRFANSAH, HENGKY HANRY HOROMATI, SUWANDI (belum tertangkap/DPO) pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Perairan Pelindung Kota Dumai Provinsi Riau pada Titik Koordinat  01’ 41. 500’ LU dan 101’ 43. 320 BT. Dan pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Perairan Karimun pada Titik Koordinat 0’ 56. 917’ LU dan 103’ 20. 592’ BT. Dan Pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di Perairan Kota Palembang pada Titik Koordinat 02’ 11. 995’ LS dan 104’ 58. 267’ BT, berhubung mereka terdakwa di tahan dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Dumai dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Pengadilan Negeri Palembang (yang di dalam daerahnya tindak pidana dilakukan), maka Pengadilan Negeri Dumai berwenang untuk memeriksa, mengadili perkara tersebut ( Vide Pasal 84 ayat (2) KUHAP ) dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu barang yang sama  sekali  atau  sebagian kepunyaan  orang lain  yang ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut

 

  •   Berawal pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 18.00 Wib pada saat dalam perjalanan menuju Pelabuhan Jetty KID 1 Pelitung Kota Dumai tiba-tiba Chief Officer sdr AGUS MAULUDIN (DPO) menjumpai saksi MUHLIS Bin BABA (diajukan berkas terpisah) dan mengatakan CAPT SURVEYOR ada titip Fame 100 Ton dan saksi MUHLIS Bin BABA menjawab Tanya terdakwa M. SYARIP Als SYARIP Bin SANONG (Alm) atau BOSUN dan kemudian sdr AGUS MAULUDIN langsung menghubungi BOSUN atau Terdakwa M. SYARIP Als SYARIP melalui Handphone seluler dan mengatakan “ BOSUN ini ada titipan dari Surveyor SUDIRMAN katanya aman, nanti di kondisikan di Tangki mana saja yang jelas tidak mengganggu muatan. Dan pada saat itu Terdakwa M. SYARIP Als SYARIP Bin SANONG (Alm) mengatakan nggak berani saya Chief, dan setibanya di Pelabuhan Jetty KID 1 Pelitung Kota Dumai, saksi MUHLIS Bin BABA bertanya kepada sdr AGUS MAULUDIN “ Chief bagaimana “ Terdakwa M. SYARIF Als SYARIF (BOSUN) tidak mau “ dan sdr AGUS MAULUDIN mengatakan “ tenang saja CAPT (MUHLIS Bin BABA), Terdakwa SYARIP Als SYARIP (BOSUN) saya yang atur. Sekira pukul 23.15 Wib Surveyor SUDIRMAN (dari pihak PT. INTERNASIONAL CARBU SURVEYOR ( PT.ICS) sudah berada diatas kapal, dan langsung sekira pukul 01.45 Wib dilakukan pemeriksaan oleh Surveyor SUDIRMAN dari PT. INTERNASIONAL CARBU SURVEYOR (PT. ICS) terhadap Tangki Tongkang PMT IV 315 dan selesai sekira pukul 03.00 WIB tepatnya pada tanggal 02 Februari 2024.

 

  •   Bahwa pada hari Jum’at tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 04.00 WIB setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Tangki dan menurut Surveyor SUDIRMAN sudah bisa dilakukan pemuatan dan penyambungan pipa muat yang dikerjakan oleh pihak Jetty KID 1 Pelintung Dumai dan pemuatan minyak FAME tersebut dimulai sekira pukul 04.12 Wib dan selesai sekira pukul 23.30 Wib, dan setelah dilakukan pemuatan minyak FAME ke dalam Tongkang PMT IV 315 sebanyak lebih kurang 3971,734 KL, maka pipa pengisian dibersihkan dengan cara di blowing.  Dan  setelah  itu pada  hari  Sabtu tanggal  03  Februari 2024 sekira pukul 00.30 Wib pelepasan pipa muat dan kemudian dibuatkan laporan tentang muat FAME Oil oleh Surveyor SUDIRMAN . Dan  yang  melihat  pemuatan  atau  pengisian  minyak  FAME ke  dalam  Tengki Tongkang PMT IV 315 tersebut  adalah Chief Officer AGUS MAULUDIN (DPO) mencatat angka sondingan, BOSUN atau terdakwa M. SYARIP Als SYARIP Bin SANONG (Alm) bertanggung jawab menjaga muatan atau isi di dalam Tengki Tongkang PMT IV 315 dan juga melakukan sounding (pengukuran) terhadap masing-masing palka atau tengki pada saat muat dan juga pada saat bongkar, dan terdakwa HARRY FIRMANSYAH Als MONGOL Bin HARYANTO (Alm) menjaga muatan agar tidak luber pada saat memuat dan memastikan pompa tidak masuk angin pada saat bongkar dan sdr SUWANDI (DPO)  yang  berada di Tongkang PMT IV 315 sambil mengawasi. Dan juga disaksikan oleh Surveyor SUDIRMAN dari pihak PT. INTERNASIONAL CARBU SURVEYOR / ICS dan dari pihak PT. PELITA AGUNG AGRINDUSTRI / PT. PAA disaksikan oleh GAUL dan KDP pada saat sounding (pengukuran), kemudian saksi MUHLIS Als BABA mengatakan kepada saksi HASANUDDIN Als HASAN  Bin SAYUTI selaku Masinis II “ BAS nanti ada titipan SURVEYOR 100 Ton “ dan saksi HASANUDDIN Als HASAN mengatakan ya CAPT ( MUHLIS Bin BABA).
  • Bahwa PT. PANCARAN MARITIN TRANSPORTINDO adalah sebagai jasa angkutan laut (Transportasi laut) yang di kontrak oleh PT. PELITA AGUNG AGRINDUSTRI (PT. PAA) untuk mengantarkan minyak FAME sebanyak 3.971,734 KL milik PT. PELITA AGUNG AGRINDUSTRI (PT. PAA) dari Pelabuhan Jetty KDI 1 Pelitung Kota Dumai menuju Pertamina Plaju Kota Palembang. Bahwa PT. PELITA AGUNG AGRINDUSTRI (PT.PAA) menunjuk PT. INTERNASIONAL CARBU SURVEYOR (PT.ICS) untuk melakukan penghitungan muat dan bongkar minyak FAME tersebut.

 

  •   Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wib setelah minyak FAME dimuat ke dalam Tongkang PMT IV 315 kemudian Kapal Tug Boat PANCARAN IV 315 yang di Nahkodai  oleh saksi  MUHLIS Bin BABA menarik Kapal Tongkang PMT IV 315 yang bermuatan FAME (Bahan Dasar Pembuatan Solar) sebanyak 3971,734 KL dari Pelabuhan Jetty KID 1 Pelindung Kota Dumai, menuju Pertamina Plaju Kota Palembang yang di Nahkodai oleh saksi MUHLIS Bin BABA sebanyak lebih kurang 3971,734 KL, bersama saksi HASANUDDIN Als HASAN Bin SAYUTI bertugas sebagai control dan merawat mesin, saksi WEMPY DANTE ANAK DARI ROFINUS REONG (Alm) bertugas sebagai control dan merawat mesin dan sdr AGUS MAULUDIN, M. ABDUL HAQ, GUSTIANTO, bertugas bergantian menjaga mesin, RAMADAN IRFANSAH, MUHASSIN Als ACONG, bertugas bergantian mengemudikam kapal sesuai dengan jabatan juru mudi, HENGKY, RIDHO ( belum tertangkap/DPO) selaku Koki yang pada saat itu berada di kapal Tug Boat Pancaran IV 315 berangkat menuju Pelabuhan Pelaju Palembang, sedangkan yang berada di Tongkang PMT IV- 315 adalah terdakwa M. SYARIP Als SYARIP Bin SANONG (Alm), terdakwa HARRY FIRMANSYAH Als MONGOL Bin HARYANTO (Alm) dan SUWANDI (DPO). Dan kemudian terdakwa M. SYARIP Als SYARIP disuruh oleh sdr AGUS MAULIDIN untuk mematikan CCTV, lalu terdakwa M. SYARIP Als SYARIP menyuruh Terdakwa HARRY FIRMANSYAH Als MONGOL untuk mematikan CCTV di Kapal Tongkang PMT IV 315 dengan cara mematikan kontak CCTV di Mesroom yang berada di Tongkang PMT IV 315, alasan Terdakwa M SYARIP Als SYARIP untuk mematikan CCTV tersebut adalah karena disuruh oleh sdr AGUS MAULUDIN dan pada saat itu sdr AGUS MAULUDIN berkata kepada Terdakwa M SYARIP Als SYARIP matikan dulu CCTVnya karena kita mau ada kerja, setelah itu Terdakwa M SYARIP Als SYARIP langsung mematikan CCTV tersebut. Dan kemudian Sdr AGUS MAULIDIN mengatakan kepada Terdakwa M. SYARIP Als SYARIP bahwa ada titipan dari Surveyor atas nama DIRMAN. Kemudian sekira pukul 14.00 Wib di sekitar wilayah Tanjung Jati Cief Officer AGUS MAULIDIN dan Capten kapal saksi MUHLIS Bin BABA memberitahukan kepada Terdakwa M. SYARIP Als SYARIP selaku BOSUN bahwa ada titipan FAME dari Surveyor DIRMAN sebanyak lebih kurang 100 Ton dan kemudian nanti setelah agak jauh dari Dermaga Dumai  maka  akan  diambil.  Dan  setibanya  dilokasi  yang  telah  ditentukan  oleh  sdr AGUS MAULUDIN sekira 1 (satu ) Km perjalanan pada Titik Koordinat  01’ 41. 500’ LU dan 101’ 43. 320 BT yang mana saat itu masih terlihat jelas Kota Dumai atau masih dalam perairan Kota Dumai kemudian datang  perahu kayu  (Pompong)  sebanyak lebih kurang 7 (tujuh) unit  mendekati  Tongkang PMT IV 315 dan kemudian perahu tersebut merapat atau bersandar di samping kiri dan kanan Tongkang PMT IV 315 dan pada saat itu Speed Kapal Tug Boat Pancaran IV  315 masih dalam keadaan normal dengan angka 4.5 KT (Knot)  dan lebih kurang 2 (dua) jam setelah itu sdr AGUS MAULUDIN menghubungi saksi MUHLIS Bin BABA melalui Handphone  seluler  yang  mengatakan CAPT TOLONG TURUNKAN SPEEDNYA NANTI PERAHUNYA KEJAUHAN dan kemudian saksi MUHLIS Als BABA langsung menurunkan Speed Kapal Pancaran IV–315 tersebut menjadi  angka  2.8 KT (Knot) dan lalu  sdr AGUS MAULUDIN (Chief Officer) yang pada saat itu berada di atas Tongkang PMT IV 315 menyuruh Terdakwa M. SYARIP Als SYARIP untuk membuka tutup tangki mainhole di 4S, 4P, 5S, 5P, dan setelah Terdakwa M. SYARIP Als SYARIP membuka tutup tangki mainhole 4S, 4P, 5S, 5P selang pompa dari kapal kayu (Pompong) tersebut masuk kedalam mainhole tanki sambil menghisap minyak FAME dan disitu Terdakwa M. SYARIP Als SYARIP diberikan angka oleh sdr. AGUS MAULIDIN yang mana pada alat sounding (ukur) tersebut diberikan pasta atau tanda untuk menyesuaikan ukuran yang diberikan oleh sdr. AGUS MAULUDIN dan apabila sudah sesuai dengan ukuran pasta tersebut maka selang ditarik dan dipindahkan ke tanki mainhole yang lain, lalu perahu (Pompong) menyedot isi tangki tersebut menggunakan mesin alkon atau mesin pompa secara bergantian. Sekira pukul 17.00 Wib kapal kayu (pompong) tersebut selesai menghisap minyak FAME dari Tongkang PMT IV 315. Dan setelah selesai kemudian Terdakwa M. SYARIP Als SYARIP menyuruh SUWANDI untuk menutup kembali tutup tangki dan menghidupkan kembali CCTV di kapal Tongkang PMT IV 315 sekira pukul 18.00 Wib. Dan lebih kurang 4 (empat) jam proses buang/jual FAME tersebut kemudian Sdra AGUS MAULUDIN menghubungi saksi MUHLIS Bin BABA untuk menyandarkan atau mendekatkan kapal Tug Boat Pancaran IV 315 untuk menjemput sdr AGUS MAULUDIN ke Tongkang PMT IV 315 dan setelah Sdra AGUS MAULUDIN berada di Tug Boat Pancaran IV 315, kemudian sdr AGUS MAULUDIN mengatakan  “  CAPT   SUDAH  SELESAI  SEMUANYA UNTUK HASILNYA 121 TON DAN UANG NYA SEBESAR RP 300.000.000,- (TIGA RATUS JUTA RUPIAH)” yang mana uang tersebut masih dipegang oleh Sdr AGUS MAULUDIN “.

 

  •   Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 07.00 Wib di seputaran Perairan Tanjung Balai Karimun, sdr. AGUS MAULUDDIN mengatakan kepada SUWANDI bahwa penjualan pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 tersebut masih kurang dan minyak FAME OIL tersebut akan diambil lagi dikarenakan belum pas “angka soundingan”, lalu sdr. SUWANDI mengatakan hal tersebut kepada Terdakwa M. SYARIP Als SYARIP, lalu sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa M. SYARIP Als SYARIP mendapatkan kabar dari sdr. AGUS MAULUDIN bahwa Pompong akan merapat lagi di Tongkang PMT IV 315, dikarenakan belum pas nya angka soundingan tersebut maka mainhole dari tangki belum di segel, dan setelah sampai di lokasi yang telah ditentukan oleh sdr AGUS MAULUDIN yaitu di Perairan Karimun sekira pada Titik Koordinat 0’ 56. 917’ LU dan 103’ 20. 592’ BT. merapat 1 (satu) unit perahu kayu (Pompong besar) mendekati Tongkang PMT IV 315 dan SUWANDI mengambil selang dari Pompong dan sdr. SUWANDI juga yang memasukkan selang dari Pompong tersebut kedalam tangki, dan Terdakwa M. SYARIP Als SYARIP tetap mengukur atau sounding tangki yang disedot dan Terdakwa HARRY FIRMANSYAH Als MONGOL Bin HARYANTO (Alm) yang bertanggung jawab mengawasi disekitar Tongkang PMT IV 315, lalu sekira pukul 13.40 Wib Pompong tersebut selesai mengambil minyak FAME dari Tongkang PMT IV 315 dan lebih kurang 30 (tiga puluh) menit kemudian Pompong besar tersebut meninggalkan Tongkang PMT IV 315 dan kemudian sdr AGUS MAULUDIN mengatakan kepada saksi MUHLIS Bin BABA “ Capt Total FAME yang dibuang 3.600 Liter Total uangnya sebesar Rp 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) yang mana uang tersebut di pegang oleh Terdakwa M. SYARIP Als SYARIP Bin SANONG (Alm) yang pada saat itu berada di Tongkang PMT IV 315 dan kemudian sdr AGUS MAULUDIN mengatakan kepada saksi MUHLIS Bin BABA “ CAPT SONDINGNYA MASIH ADA SISA “ lalau saksi MUHLIS Bin BABA mengatakan “ Atur saja Chieef dan pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sdr AGUS MAULUDIN menghubungi saksi MUHLIS Bin BABA dan mengatakan CAPT besok pagi ada yang mau ambil FAME di Perairan Palembang.

 

  •  Bahwa pada hari selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 07.00 Wib di seputaran Muara Palembang,  sdr. AGUS MAULUDDIN  mengatakan  kepada sdr. SUWANDI  bahwasanya masih belum pas “angka soundingan”, dan akan ada perahu atau pompong yang akan datang lagi ke Tongkang PMT IV 315 untuk mengambil minyak FAME OIL tersebut, dan setelah itu sdr. SUWANDI mengatakan hal tersebut kepada Terdakwa M. SYARIP Als SYARIP untuk bersiap-siap lalu sekira pukul 09.00 Wib tepatnya di Perairan Kota Palembang pada Titik Koordinat  02’ 11. 995’ LS dan 104’ 58. 267’ BT, ada 1 (satu) unit perahu pompong yang merapat ke Tongkang PMT IV 315 lalu sdr. SUWANDI mengambil selang dari kapal pompong tersebut dan memasukkan selang  tersebut kedalam mainhole, dan setelah itu minyak FAME di ambil dari Tongkang PMT IV 315, lalu Terdakwa M. SYARIP Als SYARIP tetap melakukan pengukuran (Sounding) terhadap mainhole yang di ambil minyak FAME nya, dan Terdakwa HARRY FIRMANSYAH Als MONGOL juga mengawasi di sekitar perahu Pompong tersebut dan sekira pukul 10.00 Wib pengisian FAME ke pompong sudah selesai dan kemudian selang dikeluarkan dari mainhole dan mainhole tersebut disegel kembali oleh Terdakwa HARRY FIRMANSYAH Als MONGOL dan sdr. SUWANDI dengan segel yang telah disediakan oleh surveyor atau sdr. SUDIRMAN. Kemudian sdr AGUS MAULUDIN mengatakan kepada  saksi MUHLIS Bin BABA “ CAPT FAME YANG DIBUANG SEBANYAK 5000 LITER DAN UANGNYA SEBESARP Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) di pegang oleh SUWANDI.

 

  •   Bahwa pada Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 07.00 Wib kapal sudah tiba di OB (diluar perairan dekat Pertamina Plaju Kota Palembang seperti biasanya mereka terdakwa menunggu informasi dari Pihak Pertamina kapan waktu untuk bersandar.

 

  •   Bahwa pada Hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 15.00 Wib saksi MUHLIS Bin BABA dihubgungi oleh Pihak Pertamina selaku Agen yang mengatakan sekira pukul 16.00 Wib persiapan untuk bersandar dan saksi MUHLIS Bin BABA mengatakan baik pak. Dan kemudian sekira pukul 17.18 Wib Kapal telah bersandar di Pelabuhan Pelaju Palembang dan setelah itu Surveyor HENDRI, BOSUN (Terdakwa M. SYARIP Als SYARIP) dan Cief Officer ( AGUS MAULUDIN )  melakukan  Sonding (Pengukuran) disetiap tangki muatan dan saksi MUHLIS Bin BABA standbay di kapal Tug Boat Pancaran IV 315 sampai Sonding (pengukurannya) selesai sekira pukul 21.30 Wib. Dan setelah selesai dilakukan pemeriksaan oleh Surveyor sdr.HENDRI maka pihak dari Pelabuhan Plaju Palembang akan menyambungkan pipa bongkar sekira pukul 23.45 Wib. Dan tiba-tiba sdr AGUS MAULUDIN (Chief Officer) menghubungi saksi MUHLIS Bin BABA dan mengatakan Capt ke Tongkang dulu dan kemudian saksi MUHLIS Bin BABA langsung menuju ke Tongkang PMT IV-315 dan setibanya di Tongkang PMT IV 315 sdr AGUS MAULUDIN mengatakan “CAPT MUATAN DI SONDINGAN LARI/KURANG DITANGKI 6S dan saksi  MUHLIS Bin BABA  mengatakan “KOK BISA??” dan kemudian Bonsun atau Terdakwa M. SYARIP Als SYARIP menjawab “CHIEF SALAH BACA SONDINGAN SEPERTINYA CAPT” dan kemudian Surveyor, Bonsun, Chef Officer dan MUHLIS Bin BABA kembali melakukan sonding ulang disetiap tangki muatan dan melakukan pengecekan disetiap tangki doble bottom dan hasilnya disetiap tangki muatan sama atau tidak ada perubahan dengan sebelumnya dan yang mengalami kekurangan hanya di tangki muatan 6S dan kemudian CHEF yakni sdra AGUS MAULUDIN melapor ke Pihak Kantor namun tidak ada tanggapan dan pada saat itu sdr AGUS MAULUDIN selaku Chef Officer langsung mengambil keputusan untuk FAME segera dibongkar dan kemudian FAME tersebut langsung dibongkar sampai dengan selesai.

 

  • Bahwa dari hasil penjualan FAME tersebut Terdakwa M. SYARIP Als SYARIP Bin SANONG (Alm) mendapat bagian uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan Terdakwa HARRY FIRMANSYAH Als MONGOL Bin HARYANTO (Alm) mendapat bagian uang sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

Sedangkan saksi MUHLIS Bin BABA mendapat bagian uang sebesar Rp 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah), saksi HASANUDDIN Als HASAN Bin SAYUTI mendapat bagian uang sebesar Rp 16.000.000,-  ( enam belas juta rupiah ), saksi WEMPY  DANTE ANAK DARI ROFINUS REONG  (Alm) mendapat uang sebesar Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).

 

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB dimulai bongkar muatan FAME OIL dan Tongkang PMT IV 315 dan selesai bongkar FAME dari Tongkang PMT IV 315 sekira pukul 21.00 Wib.

 

  • Bahwa setelah selesai bongkar FAME OIL maka saksi HENDRI Bin RUSLAINI ( dari pihak PT INTERNASIONAL CARBU SURVEYOR / PT. ICS ) melakukan penghitungan atau membuat Laporan terhadap hasil bongkar FAME, dan disana ditemukan adanya selisih lebih kurang 100 Ton. Pada waktu pengantaran cairan FAME (bahan baku pembuatan solar) dimuat di Perairan Jetty Pelintung Kota Dumai dengan muatan 3971,734 KL, namun pada saat bongkar di Pelabuhan Plaju Palembang terdapat selisih muatan FAME sebanyak lebih kurang 100 Ton yaitu menjadi 3875,144 KL.

 

  •   Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 saksi LUKMAN NUR HAKIM pihak dari PT.PANCARAN MARITIN TRANSPORTINDO menjumpai terdakwa M. SYARIP Als SYARIP selaku Bonsun untuk menanyakan kepastian FAME yang berkurang dan pada saat itu saksi MUHLIS Bin BABA tidak mengetahui apa yang dibicarakan mereka dan pada tanggal 15 Februari 2024 pihak PT. PANCARAN MARITIN TRANSPORTINDO  mengarahkan mereka Terdakwa  beserta 12 (dua belas) orang awak kapal ke Hotel Bina Darma Palembang untuk istirahat dan setibanya dihotel mereka Terdakwa melihat sebagian Kru ABK kapal merasa takut dan kemudian melarikan diri, sedangkan mereka Terdakwa, saksi MUHLIS Bin BABA, saksi HASANUDDIN Als HASAN Bin SAYUTI dan saksi WEMPY DANTE ANAK DARIROFINUS REONG diamankan di Polda Sumatera Selatan dan kemudian mereka Terdakwa dan saksi MUHLIS Bin BABA, saksi HASANUDDIN Als HASAN Bin SAYUTI dan saksi WEMPY DANTE ANAK DARIROFINUS REONG menjalani proses hukum di Polda Riau.

 

  • Atas perbuatan mereka terdakwa PT. PANCARAN MARITIN TRANSPORTINDO mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)

 

----------------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------

     

 

Dumai, 02 Mei 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

Iwan Roy Carles, S.H., M.H.

Jaksa Madya NIP.198509272008121002

 

Pihak Dipublikasikan Ya