| Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama anak pemohon dari ARIFN SYAHPUTRA GEE berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1472-LT-08072020-0033 yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kota Dumai pada tanggal 08 Juli 2020 dirubah/diperbaiki menjadi ARFIN SAPUTRA GEE;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan mengenai penggantian/perbaikan nama semula ARIFN SYAHPUTRA GEE menjadi ARFIN SAPUTRA GEE kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kab/kota Dumai untuk dapat memperbaiki seluruh dokumen Kependudukan atau memberikan catatan pinggir pada dokumen terkait;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.
SUBSIDER
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon Penetapan/putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |