Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2023/PN Dum ENDRA YONO Alias ENDRA Bin Alm. AMAT SARI KAPOLRI CQ KAPOLDA RIAU CQ KAPOLRES DUMAI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2023/PN Dum
Tanggal Surat Selasa, 24 Okt. 2023
Nomor Surat 7/Pid.Pra/2023/PN Dum
Pemohon
NoNama
1ENDRA YONO Alias ENDRA Bin Alm. AMAT SARI
Termohon
NoNama
1KAPOLRI CQ KAPOLDA RIAU CQ KAPOLRES DUMAI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat;                                            
  3. Menyatakan Penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon, dan serta rumah Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan Hukum;
  4. Menyatakan penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon sebagaimana dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/183/X/RES.1.8/2023/Reskrim tertanggal 11 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
  5. Menyatakan penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon sebagaimana dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/193/X/RES.1.8/2023/Reskrim tertanggal 12 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
  6. Menyatakan penyitaan atas semua barang bukti yang yang diperoleh oleh Termohon adalah tidak sah serta mengembalikan barang bukti yang disita tersebut kepada Pemohon;
  7. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa: Kerugian Materil: Membayar ganti kerugian materiil Karena Pemohon kehilangan pekerjaan sebesar Rp.  150.000/hari, dihitung dari  tanggal  11 oktober 2023 sampai dengan Putusan Praperadilan terhadap Pemohon; Kerugiaan Im-materil: Membayar ganti  kerugian im-materil sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
  9. Memerintahkan  Termohon  untuk  merehabilitasi  nama  baik Pemohon cara  dengan menyiarkan/memberitakan Putusan Pradilan terhadap Pemohon  dalam sekurang-kurangnya pada 10 media  televisi nasional,  10 media cetak nasional,  20 media online nasional, 1 Radio Nasional dan 4 Radio lokal;
  10. Membebankan semua biaya perkara ini menurut Hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya