Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2020/PN Dum | Sahat Banurea Bin Alm A. Banurea | Kepala Kepolisian Resort Dumai | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Des. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2020/PN Dum | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 29 Des. 2020 | ||||
Nomor Surat | 3/Pid.Pra/2020/PN Dum | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan tanpa dilengkapi dengan Pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan oleh Penyidik Kepolisian Resor Dumai dalam Laporan Polisi Nomor : LP/30/II/2019/ Res-Dumai Tertanggal 07 Februari 2019 kepada Pihak Kejaksaan Negeri Dumai maupun Pemohon adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasar Atas Hukum; 3. Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon atas Laporan Polisi Nomor : LP/30/II/2019/ Res-Dumai Tertanggal 07 Februari 2019 adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasar Atas Hukum; 4. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka atas Laporan Polisi Nomor : LP/30/II/2019/ Res-Dumai Tertanggal 07 Februari 2019 TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat; 5. Menyatakan penangkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon terkait peristiwa Pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka atas Laporan Polisi Nomor : LP/30/II/2019/ Res-Dumai Tertanggal 07 Februari 2019 TIDAK SAH; 6. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang melakukan Penangkapan dan Penahanan tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum; 7. Memerintahkan Termohon untuk melepaskan Pemohon dari Tahanan; 8. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus juta rupiah); 9. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus juta rupiah); 10. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon; 11. Memulihkan Harkat Martabat dan nama baik Pemohon; 12. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |