Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.Bth/2021/PN Dum SURIYANTO 1.KHAINI S ELISABETH
2.IRWANSYAH PUTRA PURBA
3.LITA MARLENI BR PURBA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 24/Pdt.Bth/2021/PN Dum
Tanggal Surat Kamis, 24 Jun. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SURIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1abdria sandry irmaSURIYANTO
Tergugat
NoNama
1KHAINI S ELISABETH
2IRWANSYAH PUTRA PURBA
3LITA MARLENI BR PURBA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pembantah berkwalitas baik dan sah menurut hukum;
  3. Menyatakan Pembantah berhak atas tanah tersebut dan merupakan pemilik Hak atas tanah seluas 1.770 M2 dengan ukuran 16 M x 110 M. yang terletak di Jalan Wan Amir/Jalan Raya Bukit Timah, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, merupakan bagian dari objek perkara dalam putusan perkara No.2 / Pdt.G/2009/PN.DUM Jo Putusan Pengadilan Tinggi Riau ;

dengan batas-batas tanah sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan  tanah Ali Muzar … …….…….......................110 M;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Hj. Zainab Siregar…………..…… …….….....16 M;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah rencana jalan............................…...…110 M;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Parit............. ….…………...…………...........…16 M;
  1. Menyatakan Akta Jual Beli No.283/AJB/BKPR/1986  atas nama Sebastian Purba (suami dari Terbantah I dan ayah dari Terbantah II dan Terbantah III) batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  2. Menyatakan Pelaksanaan Sita Eksekusi pada hari Kamis Tanggal 03 Juni 2021 berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dumai Nomor 2 Pen.Pdt.G.2011/PN.Dum tanggal 06 Mei 2021 atas Putusan Mahkamah Agung RI  Nomor 1937 K/Pdt/2010 tanggal 23 November 2010 yang dimohonkan oleh Terbantah I, Terbantah II dan Terbantah III, sepanjang berada diatas tanah milik Pembantah adalah tidak sah dan tidak berharga dan tidak berkekuatan hukum berikut segala akibatnya dan oleh karenanya Sita Eksekusi tersebut harus diangkat;
  3. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dumai No.2/Pdt.G/2021/PN.Dum tanggal 6 Mei 2021 adalah keliru ;
  4. Membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dumai No.2/Pdt.G/2009/PN.Dum tanggal 6 Mei 2021 ;
  5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
  6. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara sekarang ini ;

Subsidair ;

Mohon supaya Pengadilan Negeri Dumai akan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak