Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/PDT.G/2012/PN.DUM | 1.Tukijan Sastropawiro 2.Hj. Rosmiani |
1.Karto Panjaitan 2.Andrianto Husin 3.Ny. Nelly 4.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Dumai 5.Sefenpri Putra |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Feb. 2012 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 10/PDT.G/2012/PN.DUM | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 03 Feb. 2012 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pelawan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Pelawan adalah Pelawan yang baik; 3. Menyatakan tanah yang terletak di Jl. Manggis, RT.05/RW.05, Kel. Air Jamban Duri, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis dengan luas 2.160 M dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut : - sebelah Utara berbatas dengan tanah AGUS SALIM................................. : 54 M - sebelah Timur berbatas dengan tanah SABARUDDIN................................ : 40 M - sebelah Selatan berbatas dengan tanah Jl. Manggis................................ : 54 M - Sebelah Barat berbatas dengan tanah HJ. NUR ASMA............................... : 40 M Adalah milik Para Pelawan; 4. Menyatakan ganti rugi antara Terlawan II dengan Pelawan tidak mempunyai kekuatan hukum; 5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dumai No : 34/Pen.Pdt.G/2010/PN.DUM tanggal 4 Oktober 2011; 6. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan sah dan berharga; 7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Para Terlawan Banding, Kasasi, atau Verzet; 8. Menghukum Para Terlawan untuk membayar semua biaya perkara secara tanggung renteng yang timbul dalam perkara ini; Atau Dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |