Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/PDT.G/2012/PN.DUM 1.Tukijan Sastropawiro
2.Hj. Rosmiani
1.Karto Panjaitan
2.Andrianto Husin
3.Ny. Nelly
4.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Dumai
5.Sefenpri Putra
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Feb. 2012
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 10/PDT.G/2012/PN.DUM
Tanggal Surat Jumat, 03 Feb. 2012
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tukijan Sastropawiro
2Hj. Rosmiani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Victor Simamora, SH. MHTukijan Sastropawiro
2Victor Simamora, SH. MHHj. Rosmiani
3Gokkon Marpaung, SHTukijan Sastropawiro
4Gokkon Marpaung, SHHj. Rosmiani
5Doltan Manalu, SHTukijan Sastropawiro
6Doltan Manalu, SHHj. Rosmiani
Tergugat
NoNama
1Karto Panjaitan
2Andrianto Husin
3Ny. Nelly
4Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Dumai
5Sefenpri Putra
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pelawan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan para Pelawan adalah Pelawan yang baik;

3. Menyatakan tanah yang terletak di Jl. Manggis, RT.05/RW.05, Kel. Air Jamban Duri, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis dengan luas 2.160 M dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :

- sebelah Utara berbatas dengan tanah AGUS SALIM................................. : 54 M

- sebelah Timur berbatas dengan tanah SABARUDDIN................................ : 40 M

- sebelah Selatan berbatas dengan tanah Jl. Manggis................................ : 54 M

- Sebelah Barat berbatas dengan tanah HJ. NUR ASMA............................... : 40 M

Adalah milik Para Pelawan;

4. Menyatakan ganti rugi antara Terlawan II dengan Pelawan tidak mempunyai kekuatan hukum;

5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dumai No : 34/Pen.Pdt.G/2010/PN.DUM tanggal 4 Oktober 2011;

6. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan sah dan berharga;

7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Para Terlawan Banding, Kasasi, atau Verzet;

8. Menghukum Para Terlawan untuk membayar semua biaya perkara secara tanggung renteng yang timbul dalam perkara ini;

Atau

Dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak